Lodewyk Pusung Surati Hakim, Minta Izin Hadir di Persidangan

1 hour ago 2

MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, menuliskan surat untuk hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lodewyk meminta hakim mengizinkannya untuk menghadiri langsung sidang gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat itu Lodewyk titipkan pada kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis. "Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

OC Kaligis menunjukkan dua lembar surat bertulisan tangan kliennya itu kepada wartawan. Keinginan kliennya untuk hadir di muka persidangan didasari rasa keberatan atas tuduhan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Berikut isi surat Lodewyk Pusung untuk hakim:


JAKARTA, Juli 2026.

KEPADA YTH.

HAKIM TUNGGAL ABDUL AFFANDI, SH., M.H.

HAKIM YANG MEMERIKSA DAM MENGADILI PERKARA.

SAYA NO. 105/PD. PRA/PN.JKT.SEL.

PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.


PERIHAL : MOHON SAYA DIHADIRKAN  PADA AGENDA PESIDANGAN  DALAM PERKARA PRAPERADILAN N0. 105/PID. PRA /PN. JKT.SEL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN. 


1. Sehubungan sejak hari Senin, 27 Juli 2026 akan dilanjutkan persidangan praperadilan atas nama saya LODEWYK PUSUNG terkait tidak sahnya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, bersama surat ini saya hendak menyampaikan permintaan untuk hadir dengan alasan-alasan sebagai berikut:


2. Bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah dan saya berani bersumpah. Saya tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.


3. Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagaimana dituduhkan kepada saya.


4. Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang berikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya.


5. Maka dari uraian di atas, sekiranya Hakim Tunggal Abdul Affandi, SH.,  M.H dapat mengizinkan saya hadir, agar saya dapat menerangkan tahta saya sebenar-benarnya dan memerintahkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan saya pada persidangan praperadilan.


Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Terimakasih.


Hormat saya

LODEWYK PUSUNG 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |