Marak Hoaks Seputar Dana Haji, Simak Aturan Pengelolaannya Oleh BPKH

17 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini hoaks terkait penggunaan dana haji banyak beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Namun sebenarnya ada aturan yang membuat pengelolaan dana haji di Indonesia semakin terjamin dan transparan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi landasan utama dalam mengatur bagaimana dana haji dikelola secara amanah dan profesional. UU ini membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Siapa yang mengelola, bagaimana prosesnya, dan untuk apa dana tersebut digunakan? Semua tertuang jelas dalam aturan ini.

UU No. 34 Tahun 2014 tidak hanya sekadar membentuk BPKH, tetapi juga menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang harus dipatuhi. Prinsip syariah menjadi landasan utama, memastikan seluruh proses pengelolaan sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel juga dipegang teguh untuk menjamin pengelolaan dana haji yang bertanggung jawab dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.

Tujuan utama pengelolaan dana haji adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembiayaan keberangkatan hingga pelayanan selama di Tanah Suci.

Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dapat lebih efisien dan rasional, sehingga lebih banyak jemaah yang dapat menunaikan ibadah haji. Lebih dari itu, pengelolaan dana haji juga bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam secara luas.

Mengenal Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Sebagai lembaga yang diamanahkan UU No. 34 Tahun 2014, BPKH memiliki peran krusial dalam pengelolaan dana haji. BPKH bertanggung jawab atas penerimaan, pengelolaan, dan pendistribusian dana haji. Lembaga ini bekerja secara independen dan diawasi secara ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap prosesnya. Keberadaan BPKH menandai babak baru dalam pengelolaan dana haji di Indonesia, yang lebih terstruktur dan terarah.

BPKH memiliki kewenangan untuk melakukan investasi dana haji sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai dana haji sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah. Tentu saja, setiap investasi yang dilakukan harus melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan laporan berkala yang dapat diakses publik.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dana haji. BPKH diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan secara berkala, sehingga masyarakat dapat memantau bagaimana dana haji dikelola. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana haji digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Selain UU No. 34 Tahun 2014, pengelolaan dana haji juga diatur lebih lanjut oleh berbagai peraturan pelaksana lainnya. Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah memberikan detail lebih lanjut tentang berbagai aspek pengelolaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. Keseluruhan aturan ini membentuk sistem yang komprehensif dan terintegrasi untuk menjamin pengelolaan dana haji yang optimal.

Prinsip Syariah sebagai Landasan Utama

Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah. Seluruh proses pengelolaan, mulai dari penerimaan hingga pendistribusian, harus sesuai dengan hukum Islam. Hal ini memastikan bahwa dana haji dikelola dengan cara yang halal dan berkah. Komitmen terhadap prinsip syariah ini menjadi jaminan bagi jemaah bahwa dana mereka dikelola dengan amanah dan bertanggung jawab.

Penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji tidak hanya sebatas pada aspek investasi, tetapi juga mencakup seluruh aspek operasional BPKH. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.

Dengan adanya payung hukum yang kuat dan prinsip-prinsip yang jelas, pengelolaan dana haji di Indonesia diharapkan dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana haji, sehingga kepercayaan publik dapat terus terjaga.

Kesimpulannya, pengelolaan dana haji di Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat dan terstruktur. UU No. 34 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya, dikombinasikan dengan prinsip syariah dan komitmen BPKH terhadap transparansi dan akuntabilitas, memberikan jaminan pengelolaan dana haji yang aman, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh jemaah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |