Mengorek Kuping Saat Puasa: Hukum, Dalil, dan Penjelasan Lengkapnya

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pertanyaan tentang cara mengorek kuping saat puasa apakah termasuk yang membatalkan puasa atau tidak. Isu ini sering muncul terutama di bulan Ramadan atau puasa sunnah ketika seseorang secara tidak sengaja membersihkan telinga di siang hari. Sebagian orang khawatir bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga bisa membatalkan puasa karena dianggap masuk ke dalam tubuh.

Dalam kajian hukum Islam, permasalahan seperti ini dibahas berdasarkan kaidah fikih tentang apa yang membatalkan puasa (masyaqqah, masuknya sesuatu ke dalam badan) serta keadaan fisik tubuh yang memengaruhi hukum tersebut. Untuk memahami lebih jelas, kita perlu melihat pendapat para ulama dan sumber fiqh tentang bagian tubuh yang dianggap sebagai pintu masuk (manfadh) dan apa artinya itu bagi keabsahan puasa.

Liputan6 akan memberikan penjelasan hukum, dalil, serta pandangan ulama berdasarkan sumber-sumber fiqh klasik dan kontemporer, serta merujuk pada penelitian akademik terkait puasa dan praktik kesehatan umum yang relevan. Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda, Jumat (27/2/2026).

Perspektif Fiqh: Manfadh (Pintu Masuk) dan Hukum Mengorek Kuping

Dalam fikih puasa, pembatal puasa utamanya adalah masuknya sesuatu yang halal diminum atau dimakan melalui pintu alami tubuh seperti mulut dan hidung yang mencapai rongga perut. Telinga tidak termasuk organ yang memiliki jalur langsung ke sistem pencernaan atau perut. Oleh karena itu memasukkan benda ke dalam telinga biasanya tidak membatalkan puasa menurut pendapat mayoritas ulama.

Mengutip dari Darul Ifta Birmingham juga menyatakan bahwa memasukkan jari atau benda kecil ke dalam telinga dan mengeluarkannya tidak menyebabkan puasa batal berdasarkan konsensus ulama. Kunci dari hukum ini adalah bahwa tidak ada substansi yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang bisa mencapai perut atau diserap ke dalam sistem pencernaan.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Membersihkan Kuping Saat Puasa

Walaupun mayoritas fuqaha sepakat bahwa mengorek kuping tidak membatalkan puasa, terdapat perbedaan pendapat terkait batasan dan risiko tindakan tertentu:

1. Membersihkan dengan tisu atau alat ringan

Dipandang sah puasa tetap berjalan karena tidak ada substansi yang masuk ke tubuh.

2. Memasukkan cairan atau obat tetes

Sebagian ulama klasik memiliki perbedaan pendapat tentang tetes telinga atau air yang sengaja dituangkan. Sebagian berpendapat jika benar-benar mencapai bagian dalam tubuh dapat membatalkan puasa, sementara pendapat lain lebih longgar karena telinga bukan saluran pencernaan.

3. Mengorek terlalu dalam sampai menyentuh gendang telinga

Dalam beberapa karya fiqih disebutkan bahwa memasukkan benda ke dalam rongga telinga secara ekstrem sampai ke kanal dalam dapat dianggap “menembus rongga internal.” Dalam pandangan yang lebih ketat, hal ini dipandang perlu dihindari saat puasa, meskipun mayoritas masih menilai tidak membatalkan puasa.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan pentingnya berhati-hati dalam praktik sehari-hari dan memahami kondisi tubuh serta cara melakukan pembersihan dengan benar.

Teknologi Modern dan Kesehatan Telinga Selama Puasa

Selain kajian fiqh, penting juga memperhatikan aspek kesehatan ketika mengorek kuping selama puasa. Studi medis tentang fungsi telinga dan kesehatan pendengaran menunjukkan bahwa tindakan mengorek kuping secara agresif dapat menyebabkan kerusakan pada kanal telinga atau gendang telinga, tetapi tidak berhubungan langsung dengan validitas puasa sebagai ibadah.

Karena itu, para pakar kesehatan THT (telinga, hidung, tenggorokan) biasanya menyarankan pembersihan telinga hanya dilakukan pada dokter atau dengan cara yang aman untuk menghindari cedera, terlepas dari fakta bahwa puasa tetap sah menurut mayoritas ulama.

People Also Ask

1. Apakah mengorek kuping saat puasa membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak. Mengorek kuping secara ringan tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama karena telinga bukan jalur masuk makanan atau minuman.

2. Bagaimana dengan tetes telinga saat puasa?

Jawaban: Mayoritas ulama menilai tetes telinga tidak membatalkan puasa karena tidak mencapai perut lewat saluran pencernaan.

3. Apakah ada dalil khususnya?

Jawaban: Dalil yang digunakan adalah prinsip dasar puasa yaitu makanan atau minuman yang masuk lewat mulut/organ tubuh yang mengarah ke perut. Hal lain tidak termasuk dalam pembatal puasa.

4. Apakah pendapat ulama berbeda tentang ini?

Jawaban: Ya. Ada perbedaan pandangan pada kasus cairan yang sengaja dimasukkan ke telinga. Namun pendapat mayoritas lebih longgar.

5. Haruskah saya berhati-hati?

Jawaban: Disarankan berhati-hati dan tidak memasukkan benda terlalu dalam ke telinga demi kesehatan dan kenyamanan, meskipun secara syar’i puasa tetap sah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |