Menko Yusril Ungkap Alasan Deportasi WNA Palestina ke Siprus

3 days ago 23

MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan deportasi warga negara asing asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dari Indonesia. Namun, Miqdad tak dipulangkan ke negara asalnya, melainkan ke Siprus, negara di bagian timur Laut Mediterania.

"Miqdad ini dideportasi oleh Kepolisian RI, oleh karena kami memang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus," ujar Yusril dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Juli 2026 di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Hal tersebut ia sampaikan selepas bertemu dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menuturkan, ekstradisi itu atas permintaan dari Siprus melalui Interpol yang telah menyampaikan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad. Dasarnya adalah bukti-bukti permulaan cukup yang dimiliki Kepolisian Siprus bahwa warga Palestina itu terlibat tindak pidana transnational organized crime.

Namun, Yusril menolak menjelaskan jenis kejahatan terorganisir transnasional yang dilakukan oleh Miqdad. "Mohon maaf kami tidak dapat menjelaskan, karena kewenangan dari pemerintah Siprus untuk menyampaikannya," tutur dia. 

Pria berusia 41 tahun itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Siprus. Namun, ia kabur ke luar negara tersebut. Polisi setempat lalu mendeteksinya berada di Indonesia.

Ia menuturkan, komunikasi Kepolisian Siprus dan Polri terjadi sejak 21 Mei 2026. Namun, pemerintah Indonesia baru merespons setelah Interpol mengeluarkan red notice. Menurut Yusril, Interpol memandang kasus ini tidak berhubungan dengan masalah agama, politik atau HAM. "Kasus yang diduga dilakukan oleh Abdul Karim Miqdad ini adalah kriminal atau pidana murni," ujarnya.

Yusril menjelaskan, Interpol mengeluarkan red notice terhadap Miqdad pada 16 Juli 2026. Warga Palestina itu lalu dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026.

"Mengapa pemerintah Indonesia begitu cepat mengabulkan permintaan red notice dari Interpol hanya dalam satu hari?" ujar Yusril. Sebab, proses komunikasi dan pertukaran informasi kepolisian di dua negara sudah terjalin sejak akhir Mei 2026. "Ketika ditangkap, ya langsung diserahkan kepada Kepolisian Siprus."

Serah terima warga negara Palestina itu dilakukan di Jakarta. Menurut Yusril, Abdul Karim Raed Miqdad kini sudah berada di Siprus.

Miqdad diduga masuk red notice Interpol Nicosia atas tuduhan kasus terorisme di Siprus. Menurut laporan Geneva Council, otoritas Siprus belum merinci bukti tuduhan tindakan terorisme yang dilakukan oleh Miqdad.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |