Menkum Buka Peluang Pembebasan Tarif Seluruh Layanan PNBP

1 day ago 9

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang pembebasan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Pernyataan ini menyusul sejumlah perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 30 hari seusai diundangkan, yakni pada Agustus 2026.

“Sedapat mungkin, kalau semuanya bisa kami gratiskan, kami akan gratiskan,” kata Supratman dalam agenda Pasti Ada Solusi Episode 8 di kantornya, dikutip dari kanal YouTube Kemenkum, Jumat, 24 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, penyesuaian tarif layanan dapat dilakukan melalui keputusan menteri tanpa harus mengubah PP Nomor 30 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut termasuk pembebasan hingga nol persen.

Meski demikian, ia menyebut, mekanisme demikian tidak berlaku untuk seluruh jenis perubahan tarif. Apabila kebijakan tentang perubahan tarif layanan memerlukan perubahan PP, maka perlu dilakukan proses kajian terlebih dulu.

Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sebelumnya. Salah satu layanan yang dipastikan akan bebas tarif mulai 1 Agustus adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik.

Dalam lampiran aturan terbaru, skema permohonan pencatatan ciptaan atau produk hak terkait mengalami perubahan. Awalnya, skema yang digunakan berupa tarif tunggal sebesar Rp 200 ribu untuk setiap permohonan. Namun, dalam aturan terbaru, prosedurnya terdiri dari dua layer. Untuk permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait lagu atau musik tidak dikenakan biaya, sementara selain itu tetap kena Rp 200 ribu.

Di sisi lain, permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. Sementara, untuk pendaftaran merek Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah masih tetap dipertahankan sebesar Rp 500 ribu per kelas.

Dalam skala lebih luas, kenaikan tarif layanan juga berlaku untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan ini dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |