GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan dalam memodifikasi kendaraan, ada regulasi yang mengatur ketentuan-ketentuan dari modifikasi tersebut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023.
Iklan
"Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 merupakan tonggak penting bagi dunia kustomisasi di Indonesia. Kini pelaku modifikasi tidak lagi harus bertanya-tanya soal legalitas," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, dikutip Gooto pada hari ini, Jumat, 11 Juli 2025.
Bamsoet menuturkan bahwa dengan adanya aturan Permenhub itu, diharapkan kreativitas modifikasi di Indonesia tidak lagi terhambat oleh regulasi. Dengan demikian, karya modifikasi dalam negeri diharapkan bisa menembus kancah internasional.
"Negara hadir memberikan kepastian hukum dan membuka jalan agar karya mereka tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus panggung internasional," ucapnya.
Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor diundangkan pada 25 September 2023. Regulasi ini mengatur berbagai aspek modifikasi kendaraan, mulai dari perubahan jarak sumbu roda, tipe dan merek mesin, hingga penggunaan material, untuk memastikan kendaraan kustomisasi ini memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.
Di dalam beleid tersebut juga tercantum ketentuan bagi bengkel umum, lembaga atau institusi, serta perusahaan industri karoseri untuk melakukan modifikasi kendaraan. Bengkel-bengkel ini harus mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi dari Menteri melalui Direktur Jenderal.