DEWAN Pengurus Pusat Partai Gelora menyatakan penolakan atas usul penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di pemilihan legislatif daerah. Usul ini dinilai tak relevan.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq mengatakan, penetapan ambang batas di DPRD justru berisiko besar menyebabkan banyak suara tak terkonversi menjadi kursi. Ia mengusulkan agar ketentuan yang berlaku saat ini tetap diterapkan di Pemilu 2029.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Di pemilu DPR saja ada belasan juta suara terbuang. Lalu, kenapa mesti kita perluas masalah ini ke daerah?" kata Mahfudz saat dihubungi, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dia mengklaim, selama ini ketiadaan ambang batas di DPRD tak pernah menyebabkan persoalan dalam pemilu legislatif daerah. Justru, ketiadaan ambang batas menciptakan pluralisme partai politik.
Toh, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan penerapan ambang batas tidak berlaku untuk pemilu DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Mahfudz mengingatkan putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat.
"Kami khawatir sentimen negatif publik ke DPR meningkat karena penerapan kebijakan ini. Sebab, ini menyangkut dengan kedaulatan rakyat," ujar dia.
Sebelumnya, usul menerapkan ambang batas hingga ke DPRD disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia menilai, ambang batas bagi DPRD dapat diberlakukan berjenjang atau lebih kecil dari ambang batas yang diterapkan untuk pemilu DPR.
"Misalnya, 5 persen untuk DPR. Nah, DPRD provinsi bisa terapkan 4 persen, dan untuk kabupaten/kota bisa 3 persen," kata Doli saat dihubungi, Selasa, 22 April 2026.
Serupa dengan Doli, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda juga mengusulkan penerapan ambang batas bagi DPRD. Alasannya, kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
"Kami mengusulkan ambang batas berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota," ujar politikus Partai NasDem itu, Kamis, 24 April 2026.
Adapun, Mahkamah dalam putusan Nomor 52/PUU-X/2012 di antaranya membatalkan ketentuan Pasal 208 dan 209 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, khususnya mengenai ambang batas untuk penentuan peroleh kursi anggota DPRD tingkat I dan II.
Sebelum dibatalkan, pasal itu berisi aturan ambang batas sebesar 3,5 persen jumlah suara sah secara nasional dari partai untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dan DPRD.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)

