Pencairan Bansos KAJ, KLJ, KPDJ September 2025, Cek Status dan Syarat Penerimanya

2 weeks ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada September 2025.

Program-program ini dirancang khusus untuk membantu kelompok rentan di Jakarta agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas, dapat meningkat secara signifikan.

Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk segera mengecek status pencairan dana melalui kanal resmi yang disediakan. 

Panduan Cek Status dan Penyaluran Bansos PKD

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ secara online. Caranya adalah dengan mengunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id.

Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol "Cek NIK" atau "Cek". Informasi mengenai status kepesertaan dan pencairan bansos akan langsung ditampilkan.

Alternatif lain untuk pengecekan adalah melalui aplikasi JAKI. Pengguna dapat memilih opsi "Bantuan Sosial" dan memasukkan NIK KTP penerima untuk mengetahui statusnya. Penyaluran dana dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial, dan dana langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.

Untuk September 2025, total penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ mencapai 200.684 orang, dengan rincian 157.755 penerima KLJ, 19.222 penerima KPDJ, dan 23.707 penerima KAJ.

Pencairan untuk periode ini dimulai sejak 26 September 2025 secara bertahap. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penipuan dan mengingat bahwa seluruh proses pencairan ini tidak dipungut biaya.

Mengenal Lebih Dekat Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang fokus pada anak-anak usia dini 0 hingga 6 tahun dari keluarga prasejahtera. Program ini bertujuan utama untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, memastikan mereka mendapatkan nutrisi yang cukup seperti susu dan makanan bergizi, serta meringankan beban finansial keluarga.

Selain itu, KAJ juga berperan penting dalam mengatasi ketidaksetaraan sosial dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pertama. Salah satu target krusial KAJ adalah menurunkan angka stunting pada anak usia 0-6 tahun di DKI Jakarta. Dengan besaran dana Rp300.000 per bulan, yang telah mengalami kenaikan dari Rp250.000 pada tahun 2024 untuk mengimbangi inflasi, KAJ diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar.

Syarat penerima KAJ meliputi anak usia 0-6 tahun dengan NIK daerah dan berdomisili di Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTKS), serta tidak berada di Panti Sosial Pemerintah. Calon penerima juga wajib lolos verifikasi lapangan oleh petugas pendamping sosial.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI milik orang tua atau wali, dan status pencairan dapat dicek melalui siladu.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI, dengan pencairan biasanya masuk antara tanggal 5–10 setiap bulan.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Dukungan untuk Warga Senior

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial tunai yang diberikan kepada warga lansia tidak mampu di DKI Jakarta. Tujuan utama KLJ adalah menunjang pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan bagi lansia yang kurang mampu. Bantuan ini berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi.

Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Meskipun beberapa sumber menyebutkan pencairan bulanan, dana ini umumnya disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga setiap tahap pencairan, penerima akan menerima total Rp900.000. Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, besaran dana KLJ adalah Rp600.000 per bulan.

Syarat untuk menjadi penerima KLJ meliputi warga berusia 60 tahun ke atas yang berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS, tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil, serta tidak tinggal di panti sosial. Penting juga bahwa penerima bukan pensiunan PNS, TNI, atau POLRI.

Pencairan dana dilakukan melalui ATM Bank DKI atau loket khusus bansos di kantor cabang Bank DKI, dengan dokumen seperti KTP asli, KK, dan Kartu KLJ diperlukan. Status penerimaan dan pencairan dapat dicek melalui siladu.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.

KPDJ: Komitmen Inklusivitas untuk Penyandang Disabilitas

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan mencegah kerentanan sosial. Program ini juga mendukung pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. KPDJ mengusung nilai inklusivitas dan kesetaraan, menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

Setiap penerima KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Dana ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kemandirian mereka.

Syarat penerima KPDJ adalah penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera, memiliki KTP DKI Jakarta, terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan NIK Daerah, serta memiliki surat keterangan disabilitas dari instansi terkait.

Penerima juga harus berada di luar panti dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sejenis lainnya. Pencairan dana dilakukan melalui Bank DKI, baik melalui ATM maupun teller, dan pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui dtks.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |