Jumlah WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Haji Ilegal Bertambah Jadi 7 Orang

10 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal bertambah menjadi tujuh orang.

Total tujuh WNI yang ditangkap masing-masing berinisial YJJ, JAR, AG, S, AS, AB, dan ZZS.

“Total tujuh orang saat ini, semuanya WNI,” sebut Konsul Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Yusron B Ambary, saat diwawancara setelah penyambutan jemaah haji kloter pertama yang tiba di Makkah, Kamis (30/4/2026). 

Tiga WNI, yakni YJJ, JAR, dan AG ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah, sejak penangkapan pada Selasa, 28 April 2026.

Proses penanganan perkara saat ini dilimpahkan kembali oleh kejaksaan pada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Ditahan Pihak Kepolisian

Satgas Pelindungan WNI juga menemui empat WNI lain yang telah lebih dahulu ditahan, yakni S, AS, AB, dan ZZS. Tiga orang—S, AS, dan AB—diduga terkait kepemilikan uang dengan sumber tidak jelas. Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai 100 ribu riyal, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Sementara itu, ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

“Saat ini, keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Yusron menegaskan, praktik yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan penjualan paket haji ilegal. “Modusnya itu jualan kuota haji,” ujarnya.

Arab Saudi Perketat Pengawasan

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan sejak 2024 melalui kampanye la haj bila tasreh. Penindakan dilakukan untuk melindungi jemaah resmi.

“Keberadaan jemaah haji ilegal akan mengganggu pelayanan pada jemaah yang sudah terdaftar secara resmi,” tuturnya.

Ketujuh WNI masih menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.

“Kita akan menunggu proses pengadilannya,” kata dia.

Ia menyebut, pelaku haji ilegal terancam denda hingga 20 ribu riyal, penjara, deportasi, dan pencekalan. Sementara pihak yang memfasilitasi dapat dikenai denda minimal 50 ribu riyal per orang.

“Hukumannya sangat berat, termasuk deportasi dan larangan masuk Arab Saudi,” ujarnya.

KJRI Jeddah mengimbau WNI untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami menghimbau untuk mematuhi ketentuan la haj bila tasreh. Jangan sampai mau mabrur malah mabur,” tandasnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |