Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif. Alasannya, PPATK menemukan banyak rekening yang disalahgunakan, untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga judi online.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK pun sudah membuka blokir sebagian rekening dormant milik nasabah. Sudah 28 juta rekening telah direaktivasi.
Ketua Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan, pembukaan blokir sementara rekening tidak aktif ini mengacu pada permintaan nasabah. Langkah ini turut melibatkan pengecekan oleh bank dan PPATK.
"(Rekening dibuka) atas dasar permintaan untuk aktivasi kembali," ungkap Natsir saat dikonfirmasi Tim Kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis 31 Juli 2025.
Natsir juga mengungkap, sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis hingga 70 persen. Dari semula lebih dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, meminta PPATK untuk menghentikan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif.
Dia menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Sejumlah bank nasional pun turut menanggapi langkah PPATK yang memblokir sejumlah rekening dormant. Salah satunya Bank Central Asia Tbk (BCA).
Pihak BCA menyatakan bahwa rekening yang sudah lama tidak aktif memiliki risiko besar untuk disalahgunakan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) turut mendukung kebijakan PPATK memblokir sementara terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Berikut selengkapnya pernyataan sejumlah bank nasional mengenai pemblokiran sementara rekening dormant yang dihimpun Liputan6.com:
1. PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Respons BCA
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hendra Lembong menegaskan, pihaknya mengikuti penuh arahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant. Dia menuturkan, pemblokiran tersebut merupakan langkah yang tepat dalam rangka menjaga keamanan dana nasabah.
"Mengenai pemblokiran rekening dormant oleh PPATK tentu kita di BCA mengikuti ketentuan dari PPATK di mana pemblokiran ini diminta oleh PPATK. Dan saya rasa ini cukup bagus juga," kata Hendra dalam konferensi Pers Kinerja BCA Semeseter I-2025, Rabu 30 Juni 2025.
Hendra mengatakan, rekening yang terlalu lama tidak aktif memang memiliki risiko besar disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Jadi, kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif. Karena kalau rekening ini dormant lama selalu ada risiko kalau ada yang memakai, yang punya rekening tidak tahu," ujarnya.
BCA juga aktif mengomunikasikan kebijakan ini kepada nasabah. Sosialisasi dilakukan agar nasabah mengetahui pentingnya menjaga keaktifan rekening mereka, terutama yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi.
Terkait keluhan nasabah atas pemblokiran tersebut, Hendra memastikan bahwa BCA membuka ruang untuk proses pembukaan blokir selama mengikuti prosedur yang berlaku. Bank akan memfasilitasi komunikasi antara nasabah dan PPATK untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menggarisbawahi bahwa proses pemulihan akses rekening tidak bisa serta-merta dilakukan begitu saja. Terdapat mekanisme yang harus diikuti oleh nasabah sebagai bagian dari ketentuan yang ditetapkan PPATK.
2. BRI Pastikan Dana Nasabah Aman
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen mematuhi regulasi terkait dengan penghentian transaksi rekening dormant.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, kebijakan penghentian sementara rekening dormant merupakan upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," pungkas Hendy.
3. Bank BNI: Bentuk Perlindungan Sistemik
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung kebijakan PPATK memblokir sementara terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah," jelas dia, Senin (4/8/2025).
Putrama juga menekankan bahwa rekening yang tidak aktif dalam waktu lama memiliki risiko untuk digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara terhadap rekening dormant diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.
Ia menambahkan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir mengenai pemblokiran sementara rekening dormant. BNI siap membantu proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang merasa keberatan, asalkan prosedur yang ditentukan oleh PPATK diikuti dengan baik.
Putrama mengajak nasabah untuk secara rutin melakukan transaksi agar rekening mereka tetap dalam status aktif. Aktivitas sederhana seperti melakukan penyetoran, transfer, atau pembayaran melalui berbagai kanal digital sudah cukup untuk mencegah rekening menjadi dormant.
4. BTN Apresiasi Langkah PPATK
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengapresiasi langkah PPATK dalam upaya mencegah penyalahgunaan rekening bank yang tidak aktif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti digunakan untuk transaksi judi online.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan. Pasalnya, rekening yang lama tidak aktif memiliki potensi yang besar untuk disalahgunakan.
"BTN patuh dan mengikuti ketentuan dari PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga. Kami pastikan dana nasabah dalam rekening yang terdampak tetap aman," ujar Nixon dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Untuk itu, Nixon mengimbau kepada seluruh nasabah agar aktif melakukan transaksi di rekening bank masing-masing.
"Kami menghimbau seluruh nasabah BTN untuk aktif menggunakan Bale by BTN. Ini salah satu cara agar rekeningnya tetap aktif," kata dia.
Apalagi, lanjut Nixon, Bale by BTN memiliki fitur yang lengkap mulai dair cek saldo, transfer, pembayaran, serta pengelolaan rekening secara aman, praktis, dan nyaman. Melalui Bale by BTN, nasabah juga dapat memantau aktivitas rekening dan melakukan transaksi secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
Lebih lanjut, Nixon mengungkapkan, proses pembukaan kembali rekening dormant atas permintaan PPATK telah dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2025.
"Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Karena itu, BTN berupaya menjaga proses ini tetap berjalan hati-hati, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka dan langkah-langkah pembukaan pemblokiran dapat mengunjungi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi BTN Contact Center di 1500286.