PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan eks Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi. Jaksa menduga Yeka mengubah laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.
“YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
DMO adalah kewajiban kontraktor untuk menyerahkan sebagian produksinya, dalam hal ini minyak dan/atau gas bumi, ke pasar domestik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Adapun ekspor yang dimaksud Syarief adalah ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Syarief menjelaskan, saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman RI melalui survei di 34 provinsi dan penelusuran media ihwal penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Hasilnya, kemudian dituangkan dalam LHP mengenai dugaan maladministrasi oleh Kemendag dalam kebijakan minyak goreng. Namun, jaksa menduga Yeka mengubah substansi laporan tersebut.
Jaksa menduga Yeka menyerahkan LHP tersebut kepada pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan. Menurut jaksa, laporan itu seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor.
Jaksa menyatakan Yeka telah menerima sejumlah uang dari Marcella, namun Syarief tidak menyebutkan jumlahnya. Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Profil Yeka Hendra Fatika
Melansir laman, Alumniipbpedia.id, Yeka Hendra Fatika merupakan alumnus jurusan Program Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2001. Laki-laki kelahiran Garut, 13 Juni 1975, itu kemudian lanjut mengabdi sebagai dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi Manajemen IPB.
Sebelum meniti karier di pemerintahan sebagai anggota Ombudsman, Yeka pernah menjadi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB. Ia juga pernah menjadi konsultan di pemerintahan daerah dan kementerian pertanian.
Ia kemudian dipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) pada periode 2016-2020. Baru pada tahun setelahnya, ia didapuk sebagai komisioner Ombudsman untuk periode 2021-2026 yang membidangi Keasistenan III.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















