KEMENTERIAN Keuangan akan menyesuaikan regulasi untuk mengakomodasi perusahaan, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, memiliki akses yang sama seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kebijakan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sidang Kanal Debottlenecking ke-12 yang digelar Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), pada Kamis, 23 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” kata Purbaya dalam siaran pers, Kamis, 23 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin Purbaya bersama Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit itu dihadiri pelaku usaha serta kementerian dan lembaga terkait untuk membahas berbagai hambatan investasi yang disampaikan melalui kanal debottlenecking.
Dalam sidang itu, pemerintah membahas dua aduan dari pelaku usaha. Aduan pertama berasal dari PT Tigaraja Putra Persada yang mengembangkan kawasan wisata terpadu dan kereta gantung di Danau Toba. Perusahaan menilai proyek tersebut menghadapi kendala regulasi karena aturan perkeretaapian belum mengatur secara spesifik kereta gantung sebagai sarana wisata. Selain itu, sebagian lokasi proyek berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL).
Pemerintah menyepakati enam tindak lanjut atas persoalan tersebut, di antaranya melakukan koordinasi untuk memastikan ruang lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, memastikan kategori kereta gantung bersama Kementerian Perhubungan, membahas skema bisnis dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, hingga menggelar rapat lanjutan bersama PT Tigaraja Putra Persada dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk membahas aspek regulasi, klasifikasi usaha, tarif, dan keselamatan. Kementerian Kehutanan juga akan memfasilitasi penyelesaian perizinan yang dibutuhkan perusahaan.
Aduan kedua disampaikan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia. Perusahaan menilai terdapat ketimpangan persaingan di KEK karena kebijakan yang lebih menguntungkan produk impor dibandingkan produk yang diproduksi di dalam negeri.
Menurut aduan tersebut, produsen lokal masih menanggung biaya bea masuk bahan baku impor sebesar 5 hingga 15 persen, pajak penghasilan, retribusi daerah, serta biaya pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara barang impor yang masuk ke KEK memperoleh sejumlah kemudahan, termasuk pengecualian kewajiban SNI. APPI dan PT Schneider Indonesia juga menyoroti regulasi evaluasi masterlist impor yang dinilai belum diperbarui selama enam tahun.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
