GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti pembubaran paksa aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Sewon, Bantul pada Ahad, 24 Mei 2026.
Sultan menyayangkan kejadian itu dan menilai semestinya tak boleh ada satu pihak pun yang merasa memiliki kebenaran mutlak secara sepihak. "Perbedaan (keyakinan) itu sebuah keniscayaan, seharusnya tidak ada perasaan paling benar sendiri, ini masalah kesadaran dan pemahaman," kata Sultan, Senin, 25 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Raja Keraton Yogyakarta itu juga meminta masyarakat yang majemuk kembali memahami luasnya keberagaman yang ada di Tanah Air. Menurut Sultan, keberagaman di Indonesia sudah menjadi kodrat yang perlu dipahami dan dihargai.
Sultan mengingatkan adanya keberagaman latar belakang di tengah kehidupan sosial bukanlah sebuah landasan ataupun pembenaran untuk saling melontarkan kesalahan maupun merasa paling benar sendiri di atas kelompok lain yang berbeda.
Soal proses pidana kasus itu, Sultan menuturkan bukan menjadi ranah pemerintah lagi melainkan aparat hukum jika terbukti ada pelanggaran undang-undang. Menurut Sultan, aspek krusial yang mendesak untuk dilakukan saat ini bagi pemerintah adalah pemberian edukasi serta pemahaman kepada masyarakat mengenai nilai-nilai toleransi kepada khalayak luas.
Adapun Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menuturkan pembubaran paksa ibadah itu berawal dari perpindahan aktivitas jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS). Sebelumnya mereka beribadah di hotel kemudian pindah ke sebuah gedung baru di kawasan ring-road selatan, Bantul Yogyakarta.
Perpindahan itu yang disinyalir memicu penolakan terlebih pihak gereja dinilai belum mengantongi izin resmi soal tempat ibadah yang baru. "Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan massa di tempat kegiatan GMS seperti itu," kata Yulius.
Yulius menuturkan pembubaran ibadah peresmian gereja yang baru menyewa gedung itu karena dipicu soal perizinan. Di satu sisi pihak gereja sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang dikeluarkan dari Kanwil Kementerian Agama DIY. Sedangkan dari pihak massa menilai gereja itu belum mengantongi izin resmi karena hanya menyewa gedung di lokasi itu.
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menuturkan pihaknya memegang teguh komitmen untuk tidak melarang umat beragama manapun dalam menjalankan ibadat ritual sesuai keyakinannya masing-masing.
Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh tempat peribadatan harus mematuhi koridor hukum baku terkait izin operasional. Pemkab Bantul, kata dia, siap turun tangan membantu proses pengurusan berkas legalitas jemaat GMS apabila mengalami kendala administratif.
"Kami secara prinsip tidak akan melarang umat beragama yang melaksanakan Ibadah, sesuai agama masing-masing. Tapi tentu saja pihak GMS harus segera mempunyai izin dan pemerintah akan membantu prosesnya," kata Aris.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















