Rumah Layak dan Akses Pendidikan untuk Masyarakat Samarinda

6 hours ago 5

INFO TEMPO - Pemerintah Kota Samarinda melalui Kecamatan Sungai Pinang mengevakuasi Nurlina, 45 tahun, yang tinggal bersama dua anaknya di sebuah gubuk tidak layak huni di bantaran Sungai Karang Mumus, pada April 2026. Bangunan darurat itu bahkan tidak dialiri listrik dan berada di kawasan rentan banjir.

Nurlina, yang sehari-hari berjualan di Pasar Segiri, memilih bertahan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya. Pemerintah Kota Samarinda kemudian memindahkan Nurlina dan dua anaknya ke rumah sewa yang lebih layak. Semua biaya sewa ditanggung pemerintah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Langkah itu menjadi contoh bagaimana persoalan hunian tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun rumah, tapi juga membutuhkan respons cepat ketika warga berada dalam kondisi yang mendesak. Persoalan rumah tidak layak huni juga berkaitan dengan penataan kawasan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun memperkenalkan program Rekonsiliasi Permukiman dan Tanah yang antara lain diterapkan pada penataan kawasan kumuh dan bekas lokasi kebakaran di Kelurahan Sidodadi. Di kawasan tersebut, pemerintah bersama warga menata kembali permukiman dan membangun hunian sederhana tipe 36.

Skema itu dimungkinkan karena warga yang memiliki lahan lebih luas bersedia berbagi dengan warga yang lahannya lebih kecil. Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tapi juga mencari jalan keluar agar warga tetap dapat memiliki tempat tinggal yang layak.

Andi Harun mengatakan kawasan yang ditata kembali juga diarahkan agar lebih aman dan memiliki ketahanan terhadap bencana. Pendekatan tersebut penting bagi Samarinda yang menghadapi persoalan permukiman di sejumlah kawasan dengan kondisi lingkungan dan tata ruang yang kompleks.

Kebijakan perbaikan rumah tidak layak huni pun memiliki landasan regulasi. Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni pada 23 Januari 2025. Regulasi itu menjadi salah satu instrumen dalam menangani kebutuhan perbaikan hunian masyarakat.

Jumianah, penerima bantuan rumah tidak layak huni di Kelurahan Gunung Lingai, bersyukur kondisi rumahnya kini sudah jauh lebih baik. "Saya mendapat bantuan bahan bangunan dan ongkos tukang,"kata perempuan 48 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring ini. "Berkat program ini, banyak keluarga yang bisa tinggal lebih layak, aman, dan nyaman."

Siswa SMA Prestasi Samarinda mengikuti proses belajar-mengajar. Dok. Pemkot Samarinda

Tak hanya merealisasi hunian layak untuk warga Samarinda, komitmen Wali Kota Andi Harun juga tecermin dalam pengembangan sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah pembangunan Sekolah Terpadu Samarinda sebagai sekolah unggulan dan gratis.

Sekolah ini mengintegrasikan jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai serta penguatan pembelajaran bahasa Inggris; science, technology, engineering, and mathematics (STEM); serta pendidikan karakter. Pengembangan sekolah tersebut juga diarahkan menjadi model pendidikan yang dapat mempertemukan peningkatan mutu dengan kesempatan belajar yang lebih luas bagi masyarakat.

Pemerataan akses pendidikan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas. Pemerintah Kota Samarinda juga memperkuat tata kelola penerimaan murid baru melalui pengawasan terhadap jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Kebijakan rayonisasi diterapkan untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan di wilayahnya, sekaligus mengurangi kesenjangan akses antarkawasan. Perhatian dan komitmen Andi Harun memberikan rumah layak dan memperluas akses pendidikan untuk masyarakatnya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan Batch II.

Pemerintah Kota Samarinda meraih gelar juara II untuk kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah dan Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan. Dari penghargaan ini, Pemerintah Kota Samarinda mendapat alokasi 250 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Dengan asumsi bantuan perbaikan rumah sebesar Rp 20 juta per unit, nilainya setara dengan Rp 5 miliar. Ada pula insentif fiskal senilai Rp 1,5 miliar dari kategori Akses ke Layanan Pendidikan. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan tambahan dukungan itu membuka kesempatan untuk memperluas jangkauan program perbaikan rumah warga, meski kebutuhan hunian layak di kota tersebut masih jauh lebih besar.

"Kami kembalikan insentif fiskal dan kuota renovasi rumah kepada masyarakat,"katanya setelah menerima penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis, 3 September 2026. "Alhamdulillah. Lumayan, sebanyak 250 unit rumah di Samarinda akan dibedah." (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |