Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali memasuki bulan Dzulhijjah, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah umat Islam adalah: Siapa yang wajib berkurban? Pertanyaan ini wajar mengingat terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai status hukum ibadah kurban, wajib dan sunnah muakad.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah semua muslim harus berkurban setiap tahun? Atau hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial tertentu?
Lebih dari itu, kurban merupakan bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah), sebagai simbol ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial.
Merangkum buku Bekal-Bekal Idul Adha, Abu Salma al-Atsari dan Buku Saku Fikih Qurban (2022), Inisiatif Zakat Indonesia, artikel ini akan menyajikan ulasan mengenai siapa yang wajib berkurban, serta penjelasan ulama mazhab.
1. Wajib bagi yang Mampu, Pandangan Mazhab Hanafi
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakad. Namun, berbeda dengan jumhur, Mazhab Hanafi—juga diikuti oleh Rabi’ah, Al-Auza’i, Laits bin Sa’ad, serta beberapa ulama dari kalangan Hanbali—berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu (memiliki kelapangan rizki).
Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah 3123, Hakim 7672).
Menurut Imam As-Shan’ani dalam Al-‘Iddah ‘ala Al-Ihkam (4/394), para perawi hadits ini tsiqah (terpercaya). Bagi Mazhab Hanafi, larangan mendekati musalla menunjukkan bahwa orang yang mampu namun meninggalkan kurban telah meninggalkan suatu kewajiban. Karena itu, jika seseorang yang mampu secara finansial tidak berkurban, maka ia berdosa menurut pandangan ini.
Dalam Buku Saku Fikih Qurban karya Inisiatif Zakat Indonesia (2022), dijelaskan bahwa syarat mampu menurut kalangan Hanafiyah adalah memiliki kelebihan harta seukuran nishab zakat (20 dinar atau setara emas 85 gram), Malikiyah mensyaratkan 30 dinar (sekitar Rp60 juta), sedangkan Syafiiyah tidak menetapkan pada nominal tertentu melainkan cukup memiliki kelebihan uang yang cukup untuk membeli kurban di luar kebutuhan nafkah diri dan keluarganya.
Syaikh Abdullah Al-Fauzan dalam Minhatul Alam (1438H, 9/280)—yang sejalan dengan pendapat Hanabilah—menambahkan bahwa seseorang dikatakan tidak mampu berqurban jika ia tidak memiliki apa-apa kecuali kebutuhan dirinya dan keluarganya. Jika seseorang tengah terbelit hutang, maka ia wajib mendahulukan membayar hutangnya daripada berqurban.
2. Wajib karena Nadzar
Meski jumhur ulama berpendapat bahwa kurban sunnah, namun bisa berubah jadi wajib jika dinadzarkan. Nadzar adalah ketika seseorang menjadikan suatu amal yang pada prinsipnya tidak wajib menjadi wajib atas dirinya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT (qurbah) dan dinyatakan dengan ucapan.
Jika seseorang telah bernadzar untuk berkurban—misalnya dengan mengucapkan “Aku bernadzar akan berkurban jika Allah menyembuhkan penyakitku” atau “Aku bernadzar untuk berqurban tahun ini”—maka hukum kurban menjadi wajib baginya. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 29:
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka.” (QS Al-Hajj: 29)
Juga hadits Nabi SAW dari riwayat Aisyah RA: “Barangsiapa yang bernadzar menaati Allah maka lakukanlah.” (HR Bukhari 6696).
Para fuqaha telah sepakat bahwa seseorang yang telah bernadzar untuk berqurban maka ia wajib untuk menunaikannya, tidak membedakan apakah ia kaya (mampu) atau tidak. Bahkan setelah orang tersebut meninggal tapi belum menunaikan nadzar, keluarganya (ahli waris) wajib melaksanakan qurban atas nama dirinya.
3. Wajib Kurban karena Wasiat
Jika seseorang yang telah meninggal berwasiat agar disembelihkan qurban dari hartanya, maka ahli waris wajib melaksanakannya.
Wasiat membuat qurban menjadi wajib mutlak dan harus dilaksanakan oleh ahli waris. Bahkan, menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/406), qurban tersebut tidak bisa diganti dengan sedekah senilai hewan qurban.
Apabila pemberi wasiat (orang tua) masih memiliki harta, maka kurban bisa diambilkan dari hartanya. Namun, apabila sudah tak ada lagi harta, maka ahli warisnyalah yang kerkewajiban melaksanakan, atas nama pemberi wasiat.
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama
Mayoritas ulama (jumhur), meliputi Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hambali, berpendapat bahwa hukum berkurban secara asal adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan), bukan wajib.
Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâ`irî dalam Minhâjul Muslim (hal. 183) serta ‘Abdul ‘Azhim Badawi dalam Al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah (hal. 402) menegaskan bahwa udhhiyah disyariatkan secara ijma’ menurut al-Kitab dan as-Sunnah dengan anjuran yang sangat kuat—namun tetap dalam bingkai sunnah.
Dalam praktik di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, hukum berkurban yang dianut adalah sunnah muakkadah—sangat dianjurkan dan berpahala jika dikerjakan, tidak berdosa jika ditinggalkan.
Salah satu dalil utama yang digunakan jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin ( أراد) menyembelih hewan kurban, hendaknya ia membiarkan bulu dan kukunya.” (HR Muslim 1977).
Kalimat arada (“ingin”) dalam hadits ini—menurut jumhur—menunjukkan sifat sunnah, bukan menunjukkan wajib. Bahkan, Imam Al-Baihaqi dan Abdur Razaq meriwayatkan bahwa Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA pernah tidak berkurban—yang menurut mereka justru menjadi bukti bahwa kurban tidaklah wajib.
Pendapat jumhur ini juga didukung oleh ulama kontemporer seperti Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (2/274) dan Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqh Sunnah (2/367).
Kurban adalah Ibadah Sunnah Kifayah (Bagi Keluarga)
Dalam mazhab Syafi’i, sunnah berqurban termasuk sunnah kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, jika dilaksanakan oleh individu dari suatu komunitas atau keluarga, maka gugurlah tuntunan tersebut dari anggota yang lain.
Dalam praktiknya, jika seorang suami telah berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, maka sudah dianggap sah untuk dirinya dan istri serta anak-anaknya.
Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah berqurban seekor kambing kibas yang diniatkan untuk diri, keluarga, dan seluruh umat beliau. Ketika hendak menyembelih, beliau melafalkan niat:
بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR Muslim 1967).
Dalam konteks keluarga, seorang ayah yang membeli dan menyembelih satu ekor kambing atas nama keluarganya telah mewakili seluruh anggota keluarga dalam ibadah kurban tersebut. Demikian pula dalam kurban sapi atau unta, satu ekor hewan dapat dibagi menjadi tujuh bagian untuk tujuh orang peserta.
Syarat Mudhohi (Orang yang Berkurban)
Terlepas dari perbedaan pandangan tentang hukum asal (wajib atau sunnah), para ulama sepakat bahwa ada kriteria tertentu bagi seseorang yang terkena kewajiban, atau sekurang-kurangnya sangat dianjurkan, untuk berkurban.
1. Beragama Islam
Kurban merupakan ibadah khusus dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, hanya muslim yang diperintahkan melaksanakannya. Seorang non-muslim tidak termasuk pihak yang dibebani kewajiban maupun anjuran untuk berkurban.
2. Baligh dan Berakal
Seseorang harus sudah mencapai usia dewasa (baligh) dan dalam kondisi berakal sehat. Jika seseorang belum baligh, mabuk, gila, atau kehilangan akal sehat, maka tidak ada tuntutan baginya untuk berkurban.
3. Mampu Secara Finansial (Mutta’u as-Sa’ah / ذو سعة)
Ini adalah syarat paling fundamental. Seorang muslim yang ingin berkurban harus memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban. Menurut Syaikh Abdullah Al-Fauzan dalam Minhatul Alam (1438H, 9/280), seseorang dikatakan tidak mampu berqurban jika ia tidak mempunyai apa-apa kecuali kebutuhan dirinya dan keluarganya. Juga ketika seseorang sedang terlilit hutang, maka ia wajib mendahulukan membayar hutangnya daripada berqurban.
Namun, jika seseorang yang sebelumnya tidak memiliki hutang lalu sengaja berhutang khusus untuk berkurban, Syafiiyah memperbolehkannya asalkan ia mempunyai kesanggupan untuk melunasinya dari pendapatan yang diperkirakan kuat akan datang. Jika tidak ada kesanggupan seperti itu, maka tidak boleh.
4. Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)
Dalam fikih klasik, syarat lain bagi pekurban adalah merdeka atau bukan budak. Sebab seorang budak pada masa itu tidak memiliki hak penuh atas harta miliknya sendiri. Syarat ini dewasa ini relatif tidak relevan karena praktik perbudakan telah tiada.
5. Mukim (Tidak Sedang Bepergian) - Khusus Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah sendiri mensyaratkan status muqim (menetap), sehingga menurut beliau kurban tidak wajib bagi yang sedang bepergian (musafir).
Hikmah Berqurban
Ibadah qurban sarat dengan hikmah yang agung. Dalam Buku Saku Fikih Qurban (hal. 9) dijelaskan beberapa hikmah utama disyariatkannya qurban kepada umat Islam:
1. Sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya.
2. untuk menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS, yang diperintahkan menyembelih hewan sebagai pengganti putranya pada Hari Nahr.
3. untuk mengingatkan kaum mukminin pada ketabahan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, di mana keduanya mengutamakan ketaatan dan kecintaan kepada Allah daripada kepada diri dan anak keturunan.
4. Idul Adha mengingatkan kepada makna pengorbanan di jalan Allah SWT dengan jiwa, harta, dan segala sesuatu yang dikaruniakan Allah kepada kita. Pada saat ini, umat sangat membutuhkan hadirnya nilai-nilai pengorbanan, di mana masih banyak kaum muslimin yang tertinggal, terbelenggu, dan terbelenggu oleh berbagai macam persoalan.
5. Orang yang berqurban akan mendapatkan pahala yang besar. Rasulullah SAW bersabda: “Makanlah (daging qurbanmu), sedekahkanlah, dan simpanlah (sebagian)!” (HR Bukhari 5569)【Buku Saku Fikih Qurban, hal. 11】
6. Mendapatkan ampunan dosa pada setiap tetes darah qurban. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Fatimah, pergilah ke hewan qurbanmu dan saksikan penyembelihannya, karena engkau akan mendapat ampunan dari awal tetesan darahnya atas kesalahan yang kau perbuat!” (HR Hakim 7524).
7. setiap helai bulu hewan qurban mengandung kebaikan. Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam RA: “Setiap helai bulunya mengandung kebaikan.” (HR Hakim 3512).
Pertanyaan Seputar Kewajiban Berkurban
Siapa saja orang yang wajib berkurban?
Syarat berkurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa), dan berakal,” ujarnya. Artinya, umat dianjurkan berkurban jika kondisi telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Apa hukumnya orang yang mampu tapi tidak mau berkurban?
Bagi orang yang mampu secara finansial namun tidak mau berkurban, hukumnya terbagi menjadi dua pandangan utama dalam Islam:
Sunnah Muakkadah (Pendapat Mayoritas Ulama): Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Meninggalkannya tidak berdosa, namun sangat disayangkan karena melewatkan keutamaan yang besar.
Wajib (Pendapat Mazhab Hanafi): Dalam mazhab Hanafi, berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Meninggalkannya tanpa alasan yang sah dianggap berdosa.
Apakah boleh niat berkurban untuk satu keluarga?
Ringkasan AIYa, sangat boleh. Berkurban satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga diperbolehkan dalam Islam. Pahala kurban tersebut diniatkan untuk pekurban (yang membayar) beserta seluruh anggota keluarganya.
Apakah berdosa jika tidak berqurban?
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, seseorang yang meninggalkannya tidak sampai berdosa.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6211301/original/095777700_1779089408-wadah_daging_kurban_selain_plastik_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6412655/original/046052900_1779284238-20150716214305-keindahan-malam-takbir-di-masjidil-haram-002-isn.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526377/original/052775600_1773118866-unnamed_-_2026-03-10T115904.629.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2336374/original/082096200_1534823979-Salat-Idul-Adha-1439-H5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6309377/original/077522100_1779183513-ucapan_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6457309/original/055278200_1779321059-20150924150352-ribuan-warga-jatinegara-gelar-salat-idul-adha-di-jalan-raya-007-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478176/original/075821700_1768894125-Ide_Usaha_Kambing_Aqiqah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6309380/original/009882100_1779183515-ucapan_5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6412795/original/080463400_1779284331-20150717113210-sutan-bhatoegana-laksanakan-salat-id-di-lp-cipinang-009-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210970/original/079171200_1746521381-4030a27f-cf92-4a92-baa9-034b02eeb77e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3516535/original/022805800_1626851247-pexels-photo-6587473.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6300026/original/086289200_1779174556-646d5c93-16e9-4559-9a53-c122841c8034.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4081826/original/095015200_1657181935-eid-al-adha-g4b5ad3a7d_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5243317/original/021005100_1749101371-20250605-Wukuf_di_Arafah-AFP_8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2208427/original/036977300_1525940688-20180504-Ramai-Ramai-Umrah-Sambut-Ramadan-AP-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5163744/original/091320600_1742047214-pexels-rdne-7249191.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















