Tarif Listrik Agustus 2025 Tidak Berubah, Ini Rincian Lengkapnya

2 months ago 32

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli hingga September 2025, tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini membawa angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, memastikan stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi.

Kebijakan ini berlaku untuk total 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero). Dengan demikian, pelanggan dari berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri, dapat merencanakan anggaran mereka tanpa kekhawatiran adanya kenaikan mendadak pada tagihan listrik.

Meskipun beberapa parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri dalam negeri.

Kebijakan Stabilisasi Tarif Listrik 2025

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, telah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga energi, khususnya tarif listrik 2025. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, terutama di tengah tantangan global dan domestik.

Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan industri, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan biaya produksi yang lebih terukur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga, sehingga daya beli masyarakat dapat tetap terjaga dan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi.

Penetapan tarif yang tetap ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi sosial masyarakat. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, diharapkan tidak akan ada lonjakan pengeluaran yang dapat membebani masyarakat, khususnya mereka yang berada di segmen ekonomi menengah ke bawah.

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Agustus 2025

Untuk pelanggan non-subsidi, rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku pada Agustus 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya. Berikut adalah daftar tarif untuk beberapa golongan utama:

  • Golongan Rumah Tangga (R)
    • R-1/TR daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.
    • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
    • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
    • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
    • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan Bisnis (B)
    • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan Pemerintah (P)
    • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
    • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan Industri (I)
    • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
    • I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan Sosial (S)
    • S-2/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.

Data ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar biaya operasional bagi berbagai sektor tidak mengalami peningkatan, mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.

Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Terjaga

Selain golongan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dengan daya listrik rendah, yang merupakan bagian penting dari upaya perlindungan sosial.

Untuk golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 415 per kWh. Sementara itu, bagi golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 605 per kWh. Angka-angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan tarif listrik bersubsidi yang tidak berubah ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar akan energi listrik tetap terpenuhi tanpa memberikan beban finansial tambahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |