TAUD Ajukan 6 Permohonan di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

8 hours ago 6

SIDANG praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam sidang praperadilan ini, pihak Andrie Yunus mempermasalahkan undue delay atau proses hukum yang berlarut-larut oleh kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie Yunus, Yosua Octavian, meminta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan tuntutan tersebut, TAUD menyampaikan sejumlah kesimpulan. “Pertama, bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon,” ujar anggota TAUD, Alghifari Aqsa, saat membacakan kesimpulan.

Kedua, Alghifari menyebut termohon juga terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung. Berdasarkan kesimpulan itu, TAUD mengajukan enam permohonan kepada hakim tunggal Suparna.

Adapun enam permohonan tersebut sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
  4. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi tersebut serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
  5. Memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum atas laporan polisi tersebut dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
  6. Menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

“Apabila hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” kata Alghifari menutup pembacaan kesimpulan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |