Utang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena berbagai sebab yang sah menurut syariat, seperti sakit, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh.

Ketika keadaan seperti ini terjadi, Islam memberikan kelonggaran dengan membolehkan mereka untuk menunda puasa dan menggantinya (qadha) pada waktu lain setelah Ramadan.

Maka, penting bagi seorang muslim untuk segera menuntaskan utang puasa sebelum datang Ramadhan berikutnya, agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan hati yang tenang dan terbebas dari kewajiban yang masih tertunda. 

Meskipun demikian, mungkin seseorang bisa terlambat atau bahkan lupa untuk mengganti puasa yang tertinggal karena berbagai alasan. Akibatnya, utang puasa yang semestinya diganti menjadi tertunda selama bertahun-tahun.

Lantas, dalam kondisi seperti bagaimanakah cara untuk mengganti puasanya? Apakah ada kewajiban lain yang perlu dilakukan, seperti membayar fidyah? Berikut penjelasannya dikutip dari NU Online Jabar.

Saksikan Video Pilihan ini:

Inspiratif, Pemuda Cilacap Bikin Drum Kayu yang Laris di Amerika dan Jerman

2 Sebab Telat Qadha Puasa Ramadan

Keadaan pertama, menunda bahkan telat membayar qadha dikarenakan adanya udzur sepanjang tahun, sebagai contoh misalkan tahun yang lalu ia tidak puasa karena sakit dan sakitnya tersebut menahun hingga Ramadan berikutnya, maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasanya sampai waktu ia mampu melaksanakannya. Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj:

فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

“Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah."

Keadaan kedua, jika menunda bahkan telat membayar qadha karena lalai atau tidak ada udzur padahal ada kesempatan untuk melaksanakannya hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berkewajiban menqadha puasa dan ditambah dengan membayar fidyah sebesar 1 mud (±7 Ons) beras per harinya. Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya:

(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ) أَوْ شَيْئًا مِنْهُ (مَعَ إمْكَانِهِ) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ عُذْرٌ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ)

"Barang siapa yang menunda qadha' puasa Ramadan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha’ serta membayar fidyah 1 mud per hari." (Mughni al-Muhtaj)

Cara Bayar Utang Puasa yang Tertunda

Bahkan jika menunda qadha puasa hingga beberapa tahun, maka menurut pendapat kuat sebagian ulama fidyahnya juga membengkak sesuai jumlah tahun yang ditinggalkannya. Namun menurut pendapat kedua, fidyahnya tidak ikut membengkak.

Misalkan punya utang puasa 10 hari dan belum diqadha hingga 3 tahun maka wajib qadha puasa serta membayar 30 Mud (21 kilogram) menurut pendapat pertama (kuat) atau membayar 10 Mud (7 kilogram) menurut pendapat kedua.

Maka dari itu, wajib bagi kita yang telah mengetahui wajibnya membayar ‘utang’ puasa untuk segera membayar secepatnya sebelum masuk Ramadan berikutnya. Semoga kita semua sampai dan bertemu di Ramadan tahun ini dengan keadaan terbebas dari qadha puasa, Aamiin. WaAllahu a'lam

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |