WALI Kota New York Zohran Mamdani mendesak pemerintah federal Amerika Serikat meratifikasi Statuta Roma guna menjadi anggota Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Menurut Mamdani, dengan menandatangani statuta tersebut otoritas Amerika dapat menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
“Pemerintah Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut. Itulah yang saya ingin lihat,” Kata Mamdani kepada wartawan, dikutip dari Anadolu pada Selasa 22 Juli 2026.
Mamdani mengatakan otoritas kota New York telah meninjau semua jalur hukum guna melaksanakan surat penangkapan yang diterbitkan oleh ICC. Menurutnya, meski otoritasnya tidak memiliki wewenang tersebut, tetapi pemerintah federal dapat melaksanakan penangkapan terhadap Netanyahu.
Adapun ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Lebih lanjut, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang, ia pun mengatakan bahwa PM israel tersebut tidak diterima di kota New York.
Mamdani mengatakan bahwa Amerika memikul tanggung jawab yang berat lantaran pajak mereka digunakan untuk membiayai genosida Israel di Jalur Gaza. “Kami sebagai warga Amerika, membayar bom yang menyebabkan kematian,” ujar dia.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa sekutu dekatnya tidak akan ditangkap saat menghadiri pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September di New York. “Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apapun selama berada di Amerika,” ucap Trump.
Mamdani Sebut Netanyahu Penjahat Perang
Mamdani mengatakan bahwa Netanyahu merupakan penjahat perang, arsitek genosida terhadap rakyat Palestina. Menurut laporan The Jerusalem Post, wali kota New York itu mengklaim bahwa PM Israel bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari 73.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak.
Selain itu, Mamdani menyatakan Netanyahu turut andil atas pelanggaran gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Dia pun mengklaim Netanyahu sebagai pelaku dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional.
“Siapa pun, dengan mata, hati, dan nuraninya, harus menyadari kehancuran yang telah ia timbulkan dan memahami bahwa ia pantas diadili di pengadilan,” ujarnya.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)