Liputan6.com, Jakarta - Modus penipuan di dunia maya semakin berkembang, satu di antaranya penipuan bermodus surat tagihan pajak. Pelaku memanfaatkan kekhawatiran masyarakat tentang kewajiban pajak untuk melancarkan aksinya. Mereka menyamar sebagai petugas pajak atau instansi resmi, lalu mengirimkan surat tagihan yang terlihat meyakinkan.
Para penipu yang menjalankan modus ini biasanya mengirimkan surat, email, atau file APK ke WhatsApp. Mereka meminta korban membayar tunggakan pajak dan mencantumkan nomor rekening pribadi atau Virtual Account (VA) sebagai tempat pembayarannya.
Surat, email, atau file APK ini terlihat sangat meyakinkan karena menggunakan logo resmi, format surat yang mirip dengan aslinya, dan bahkan tanda tangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pada postingan akun X @DitjenPajakRI, mereka memaparkan beragam modus penipuan di media sosial, di antaranya file APK bertuliskan Surat Tagihan Pajak, email palsu tagihan pajak mencatut DJP.
Ditjen Pajak mengimbau, masyarakat melapor jika menemukan indikasi penipuan. Masyarakat bisa melaporkan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal pengaduan resmi di pajak.go.id. Berikut ciri-ciri modus penipuan yang mencatut DJP dikutip dari akun X @DitjenPajakRI.
1. Aplikasi M-Pajak Palsu
Penipu mengaku sebagai pegawai DJP dengan mencatut nama atau pun jabatan untuk meminta wajib pajak memverifikasi data melalui Aplikasi M-Pajak Palsu pada tautan mencurigakan dan tidak tersambung dengan Google Play Store ataupun App Store. Wajib pajak diimbau untuk tidak mengakses tautan apapun yang dikirimkan oleh penipu baik melalui pesan teks maupun telepon.
2. File APK
Modus selanjutnya yaitu penipu mengirimkan Surat Tagihan Pajak, SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar, dan lainnya dengan format APK. Ketika file APK tersebut diklik, mengarah ke halaman situs tertentu. DJP tidak pernah mengirim file APK.
3. Modus Penipuan Spoofing
Penipu mengirim email berisi tagihan pajak yang seolah-olah dari DJP. Modus ini biasanya dilakukan dengan menyamarkan bagian header pada email. Untuk terhindar dari modus ini, DJP menyarankan agar masyarakat mengecek betul keaslian pengirim email.
Penagihan utang pajak yang dilakukan DJP selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pos. DJP tak pernah mengirimkan tagihan utang pajak itu melalui email.
4. Telepon dari Nomor Tidak Dikenal
Modus lain yaitu pelaku melakukan panggilan telepon, berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai DJP. Penipu menyampaikan berbagai alasan, seperti permintaan pembaruan data atau penyelesaian masalah pajak yang mendesak.
Di sisi lain, DJP meminta, masyarakat waspada jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak. Apalagi sampai menghubungi dan meminta uang. Seluruh layanan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- DJP tidak pernah meminta informasi pribadi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
- Semua komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran resmi seperti surat resmi, email dari domain @pajak.go.id, atau aplikasi resmi.
- Waspada terhadap tawaran bantuan pengurusan pajak oleh pihak yang tidak resmi.
- Jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami