Yusril Dukung Pemberian WNI untuk Korban Adopsi Ilegal Belanda

3 days ago 19

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung pemberian status kewarganegaraan Indonesia (WNI) bagi korban adopsi ilegal Belanda. Para korban saat ini berstatus warga negara asing setelah dipindahkan secara ilegal ke luar negeri saat masih bayi.

Yusril meminta Kementerian Hukum mempercepat pemulihan WNI bagi mereka. Sebab, mereka adalah orang Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraan karena menjadi korban adopsi ilegal.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Indonesia, kata Yusril, memberikan kemudahan bagi warga negara yang kehilangan kewarganegaraan dan berupaya memperolehnya kembali. Ia berujar ada kesempatan bagi korban adopsi ilegal bisa kembali jadi WNI. "Dan kalau bisa dipercepat," kata Yusril di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Yusril berujar saat ini ada sejumlah korban adopsi ilegal dari Indonesia yang menginginkan kembalinya status WNI mereka. Ia mengatakan Kementerian Hukum akan segera memproses pemulihan kewarganegaraan mereka. Menurut dia, prosesnya lebih sederhana dibandingkan naturalisasi karena cukup ditangani menteri hukum dan tidak memerlukan campur tangan presiden.

Setidaknya tiga warga negara Belanda kelahiran Indonesia tengah mengajukan permohonan pemulihan status WNI ke Kementerian Hukum. Mereka adalah Casmat Van Bloppoel, Indra Jaya Laksana, dan Ana Maria van Valen yang menjadi korban adopsi ilegal ke Belanda pada dekade 1970-an hingga 1980-an.

Yayasan Ibu Indonesia memperkirakan ada lebih dari 4.000 korban adopsi ilegal dari Indonesia lainnya yang saat ini berstatus warga negara Belanda. Kebanyakan telah berusia 40 hingga 50 tahun.

Ana Maria van Valen, salah seorang korban adopsi ilegal ke Belanda, mengatakan adopsi adalah pengalaman traumatis baginya. "Kami dipisahkan dari keluarga kandung, identitas dan agama kami hilang. Ini kehilangan yang tak bisa kita putar balik," kata perempuan yang diadopsi saat berusia 2 tahun 6 bulan itu kepada Tempo, Jumat, 17 Juli 2026.

Ana, saat ini berusia 50 tahun, tengah berupaya mendapatkan kembali status WNI. Ia mengatakan kewarganegaraan Indonesia adalah hak baginya. Sebab, ia kehilangan status tersebut di luar kehendaknya. Ana adalah korban penculikan yang kemudian diadopsi secara ilegal ke Negeri Kincir Angin.

Ia kini sudah sepuluh tahun terakhir tinggal di Indonesia. Hati dan keluarga kandungnya berada di Tanah Air. Namun, ia masih diperlakukan sebagai warga negara asing. Karena itu dia ingin segera memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Ana berharap korban adopsi ilegal lainnya juga bisa segera mendapat pemulihan. "Bayangkan, kalau ada 4.000 atau 5.000 anak menjadi korban, maka ada ribuan keluarga di Indonesia yang hancur dan kehilangan anak mereka," tuturnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |