Liputan6.com, Jakarta - Zakat mal adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat tertentu, bertujuan untuk membersihkan harta serta menumbuhkan keberkahan rezeki. Menunaikan zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang menunjukkan ketaatan seorang Muslim terhadap perintah agama.
Secara umum, pertanyaan mengenai zakat mal berapa persen dari harta yang harus dikeluarkan sering muncul. Syariat Islam menetapkan persentase sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Persentase ini menjadi patokan utama bagi sebagian besar jenis harta yang wajib dizakatkan.
Aturan ini berlaku untuk sebagian besar jenis harta seperti emas, uang, dan aset perdagangan, namun ada pengecualian untuk hasil pertanian atau peternakan yang memiliki perhitungan khusus. Memahami ketentuan ini penting agar zakat dapat ditunaikan secara akurat dan sesuai syariat, sehingga harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.
Berikut selengkapnya, dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (12/3/2026).
Syarat Wajib Zakat Mal
Zakat mal wajib ditunaikan apabila harta yang dimiliki seseorang telah memenuhi dua syarat utama, yaitu nisab dan haul. Kedua syarat ini menjadi penentu apakah harta tersebut sudah masuk kategori wajib zakat atau belum. Tanpa terpenuhinya salah satu atau kedua syarat ini, kewajiban zakat mal belum berlaku. Dalil mengenai kewajiban zakat mal terdapat dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta tertentu. Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak ada zakat bagi seseorang yang tidak memiliki cukup harta (nisab) selama setahun (haul).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Nisab adalah batas minimum harta yang telah ditetapkan syariat Islam, di mana jika harta seseorang mencapai atau melebihi batas tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Batas nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hartanya, misalnya untuk emas, perak, dan uang memiliki nilai nisab yang setara. Penetapan nisab bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berkecukupan yang diwajibkan berzakat.
Sementara itu, haul merupakan batas waktu kepemilikan harta yang telah berlangsung selama satu tahun penuh dalam kalender Hijriah, atau sekitar 12 bulan Qamariah. Syarat haul ini berlaku untuk jenis zakat seperti emas, perak, uang, tabungan, investasi, hingga perniagaan, memastikan harta tersebut telah stabil dalam kepemilikan dan tidak bersifat sementara.
Persentase Zakat Mal Berdasarkan Jenis Harta
Persentase zakat mal berapa persen dari harta sangat bergantung pada jenis aset yang dimiliki. Untuk harta seperti emas, perak, uang, dan logam mulia lainnya, kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Nisab emas setara dengan 85 gram emas murni, sementara nisab perak adalah 595 gram perak. Perhiasan emas atau perak yang dipakai dan tidak melebihi batas kewajaran tidak dikenakan zakat, namun jika melebihi, kelebihannya wajib dizakatkan.
Zakat penghasilan atau profesi juga memiliki kadar 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas per tahun. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, upah, dan jasa yang diperoleh secara halal. Perhitungan dapat dilakukan setiap bulan dengan nisab bulanan setara seperduabelas dari 85 gram emas, atau diakumulasikan selama setahun jika penghasilan bulanan belum mencapai nisab.
Untuk zakat perdagangan atau perniagaan, kadar zakatnya juga 2,5% dari total harta dagang yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas murni dan haul satu tahun. Objek zakat ini mencakup barang dagangan, uang kas operasional, piutang yang dapat ditagih, serta investasi jangka pendek. Perhitungannya adalah (Modal + Keuntungan + Piutang) dikurangi (Hutang + Kerugian) kemudian dikalikan 2,5%.
Berbeda dengan jenis harta di atas, zakat pertanian memiliki nisab 653 kg gabah atau 520 kg beras. Kadarnya adalah 10% untuk hasil pertanian yang diairi tanpa biaya (hujan/sungai) dan 5% jika diairi dengan irigasi (menggunakan biaya). Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen tanpa syarat haul. Sementara itu, zakat pertambangan memiliki kadar 2,5% dari total nilai hasil tambang dengan nisab setara 85 gram emas murni.
Panduan Menghitung Zakat Mal dan Fitrah
Memahami zakat mal berapa persen dari harta saja tidak cukup tanpa mengetahui cara perhitungannya. Untuk menghitung zakat mal, langkah pertama adalah memastikan total harta bersih yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Harta bersih ini adalah akumulasi dari berbagai aset seperti uang tunai, tabungan, deposito, emas, dan investasi, setelah dikurangi utang jangka pendek.
Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menghitung zakat mal:
- Hitung Total Harta Bersih: Jumlahkan seluruh harta yang wajib dizakatkan seperti tabungan, emas, investasi, dan aset lancar. Kurangi dengan utang jangka pendek jika ada.
- Kalikan dengan Persentase Zakat: Zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta bersih. Rumusnya: Zakat = 2,5% x Total Harta Bersih.
- Contoh Perhitungan: Jika memiliki harta Rp100.000.000 yang telah mencapai haul, maka zakat yang harus dibayar adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Berbeda dengan zakat mal, perhitungan zakat fitrah lebih sederhana karena didasarkan pada jumlah jiwa dalam keluarga. Setiap individu muslim wajib membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dengan uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut. Zakat fitrah ini wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Apabila seseorang memiliki beberapa jenis harta yang wajib dizakatkan, harta sejenis seperti uang tunai, tabungan, deposito, dan emas dapat digabungkan untuk mencapai nisab. Penting untuk menghitung total nilai semua harta tersebut, menguranginya dengan utang jangka pendek yang ada, dan kemudian mengalikannya dengan 2,5% untuk mengetahui jumlah zakat mal yang harus dibayar, dengan memastikan semua harta telah mencapai haul satu tahun penuh.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
1. Apa itu Zakat Mal?
Zakat Mal adalah zakat atas harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki dan telah memenuhi syarat tertentu, bertujuan membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan.
2. Berapa persen Zakat Mal yang wajib dikeluarkan dari harta?
Secara umum, persentase zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul, kecuali untuk hasil pertanian atau peternakan.
3. Apa saja syarat wajib Zakat Mal?
Zakat mal wajib dibayarkan jika harta telah melewati nisab (batas minimum) dan bertahan selama satu tahun penuh (haul).
4. Bagaimana cara menghitung Zakat Mal untuk berbagai jenis harta?
Perhitungan zakat mal melibatkan penjumlahan total harta bersih (setelah dikurangi utang jangka pendek) yang telah mencapai nisab dan haul, kemudian dikalikan dengan 2,5%. Nisab dan kadar zakat bervariasi sesuai jenis harta seperti emas, penghasilan, atau pertanian.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523786/original/041686300_1772861449-unnamed__35_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4383041/original/089396700_1680601074-zlataky-cz-fqUBQejVYDM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528237/original/095128400_1773266971-cover_imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528849/original/002824100_1773297841-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4993514/original/090860500_1730893169-fungsi-zakat-mal-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528298/original/077817000_1773276395-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3434366/original/035684400_1618907350-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528763/original/029543000_1773294625-unnamed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5087411/original/003801200_1736406649-1736398582844_perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3116253/original/039381500_1588230084-two-women-standing-by-the-door-1071968__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374406/original/051837800_1679988684-rachid-oucharia-2d1-OSHkHXM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528197/original/080113600_1773249538-Booyah_Ramadan_2026.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519665/original/044511200_1772592972-unnamed__44_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515679/original/062388800_1772184873-090358200_1528800308-20180612-Berkah-Ramadan-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527280/original/_XPO_menjadi_destinasi_bagi_pelanggan_untuk_upgrade_gadget_dari_berbagai_merek_seperti_Samsung__Apple__Huawei__Oppo_melalui_berbagai_promo_melimpah_dan_Gratis_Perlindungan_Lengkap_hingga_36_bulan..jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1609259/original/031729200_1496138764-05_Ilustrasi_Jadwal_Imsak.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)




