4 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang

4 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kasus pemerasan tersebut muncul saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pemalang pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya juga menahan empat tersangka itu selama 20 hari ke depan yakni sejak 30 Juli-18 Agustus 2026. "Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaan bupati bernama Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS).

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. Penyidik KPK pun melanjutkan laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan tertutup atau OTT di Pemalang.

Hasil penyelidikan itu, kata Taufik, menemukan adanya dugaan permintaan uang dari Anom melalui Haris ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadi Bupati Pemalang. Taufik mengatakan Haris berhasil mengumpulkan uang tersebut sebesar Rp 1,98 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, menurut Taufik, uang telah terkumpul itu salah satunya untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK. Dalam proses tersebut, Haris sebagai representasi Anom menemui adik iparnya yakni Harun untuk dikenalkan kepada Lilik Budi.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang," ucapnya.

Dalam tiga pertemuan tersebut, Lilik Budi meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar. Pada pertemuan kedua atau seusai Anom dan Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi dapat mengurus perkara di KPK, terjadi kesepakatan antara Anom dan Haris serta Lilik Budi untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar itu. "Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Taufik.

Setelah pengumpulan itu, Bupati Anom melalui Haris dari sejumlah perangkat daerah dan swasta diberikan uang senilai Rp 1,2 miliar. Taufik mengungkapkan uang tersebut disetorkan Haris kepada Lilik Budi. "Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, penyidik masih akan melakukan penelusuran," ujarnya.

Penyidik KPK menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/ atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik Budi dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |