MANTAN Wakil Kepala Kepolisian RI, Oegroseno, menghadiri panggilan klarifikasi dari polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan hibah lahan Sekolah Polisi Wanita di Cakung, Jakarta Timur dan pengadaan lahan pengganti tanah Sekolah Staf dan Pimpinan di Lembang, Jawa Barat. Oegroseno mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau Kortastipidkor Polri.
Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, menyebut 17 pertanyaan yang diterima kliennya tersebut tidak berdiri sendiri. “Isi pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada yang satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan,” kata Yasena di depan Gedung Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari pantauan Tempo di lokasi, Oegroseno masuk ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.10 WIB, seusai menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Ia tampak baru keluar dari sana pada pukul 16.00 WIB bersama kuasa hukumnya.
Menurut Yasena, kliennya menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan dengan lugas dan tenang. “Sesuai dengan apa yang ditanyakan, kami jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya,” katanya.
Yasena berharap penjelasan yang disampaikan kliennya pada proses klarifikasi ini bisa membuat terang perkara ini. “Semoga yang beliau sampaikan ini betul-betul memberikan kepuasan dan kejelasan atas masalah ini,” ujar dia.
Oegro semula diundang untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Namun, ia meminta penundaan atas panggilan tersebut. "Masih ada kesibukan dan akan saya persiapkan semuanya," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan proses undangan klarifikasi bertujuan memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan. "Jadi bukan pemanggilan melainkan undangan klarifikasi yang diagendakan pada Kamis," kata Totok saat dihubungi Rabu malam, 22 Juli 2026.
Totok mengatakan penyelidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian didalami lewat penyelidikan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, penyelidik wajib segera menindaklanjuti aduan dengan penyelidikan jika patut diduga ada suatu peristiwa pidana.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)