Adab Meminta Barang yang Dipinjam: Ketahui Juga Hukum Pinjam Meminjam dalam Islam

3 months ago 32

Liputan6.com, Jakarta Pinjam meminjam barang merupakan kebiasaan yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, tidak semua orang memahami adab meminta barang yang dipinjam dengan benar sesuai tuntunan Islam. Adab meminta barang yang dipinjam bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga mencerminkan akhlak mulia seorang muslim dalam bermuamalah.

Melansir dari kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri, 'ariyah atau pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.

Islam mengatur praktik ini dengan sangat detail agar tercipta keharmonisan dan tanggung jawab dalam bermasyarakat. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (26/11/2025).

Adab Meminta Barang yang Dipinjam dalam Islam

Meminta izin untuk meminjam barang dalam Islam memiliki tata cara yang harus diperhatikan. Seorang muslim hendaknya memahami etika yang benar agar tidak menyakiti perasaan pemilik barang sekaligus menghindari perbuatan yang tidak disukai oleh syariat.

1. Meminta Izin dengan Sopan dan Tidak Memaksa

Ketika hendak meminjam barang milik orang lain, sikap sopan adalah kunci utama. Jangan memaksa pemilik barang untuk meminjamkan, meskipun ia adalah teman dekat atau keluarga. Pemilik barang memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak permintaan pinjaman.

2. Prioritaskan Kebutuhan Pemilik Barang

Sebelum meminta untuk meminjam, pastikan pemilik barang tidak sedang membutuhkannya. Sikap ini menunjukkan kepedulian dan menghormati hak orang lain. Jangan sampai permintaan meminjam justru menyusahkan pemilik barang.

3. Jelaskan Tujuan Peminjaman

Sampaikan dengan jelas untuk apa barang tersebut akan digunakan dan berapa lama akan dipinjam. Transparansi ini penting agar pemilik barang dapat mempertimbangkan dengan baik dan merasa tenang meminjamkannya.

4. Jangan Meminjam Barang yang Masih Baru

Hindari meminjam barang milik orang lain yang masih baru dan belum pernah digunakan pemiliknya. Hal ini dapat membuat pemilik merasa tidak nyaman karena barang barunya belum sempat ia nikmati sendiri.

5. Meminjam Hanya Saat Benar-benar Membutuhkan

Jangan terlalu sering meminjam barang orang lain. Usahakan untuk memiliki barang sendiri atau mencari alternatif lain. Terlalu sering meminjam dapat menurunkan harga diri dan membebani orang yang dipinjami.

6. Tidak Meminjam dengan Dalih Keakraban

Meskipun sudah akrab dengan pemilik barang, tetap harus meminta izin terlebih dahulu dengan cara yang baik. 

7. Hindari Meminjam untuk Hal yang Tidak Bermanfaat

Barang yang dipinjam sebaiknya digunakan untuk keperluan yang bermanfaat dan sesuai dengan syariat. Jangan meminjam untuk hal-hal yang tidak penting atau bahkan untuk maksiat.

Hukum Pinjam Meminjam Barang dalam Islam

Dalam fikih Islam, pinjam meminjam dikenal dengan istilah 'ariyah yang berasal dari kata a-'ara yu'iru i'arah yang artinya meminjamkan sesuatu. Aktivitas ini telah diatur dalam syariat dengan sangat jelas untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Mengutip jurnal berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Piutang (2019), meminjam artinya membolehkan orang lain untuk mengambil manfaat dari barang/jasa milik pribadi dengan catatan tidak merusak benda/jasa tersebut. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman secara utuh dan dalam keadaan tetap.

Hukum pinjam meminjam dalam Islam adalah sunnah karena termasuk bentuk tolong menolong antar sesama muslim. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Namun, hukum pinjam meminjam dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, wajib meminjamkan pakaian kepada orang yang memerlukan untuk menutup aurat atau meminjamkan pisau untuk memotong hewan kurban yang sudah mendekati mati.

Sebaliknya, pinjam meminjam menjadi haram apabila barang yang dipinjamkan termasuk barang haram atau digunakan untuk keperluan yang dilarang syariat. Contohnya meminjamkan pisau untuk membunuh orang atau meminjamkan kendaraan untuk pergi ke tempat maksiat.

Rukun Pinjam Meminjam dalam Islam

Agar transaksi pinjam meminjam sah menurut syariat, terdapat rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini menjadi syarat sahnya akad 'ariyah dalam Islam.

1. Mu'ir (Orang yang Meminjamkan)

Orang yang meminjamkan harus memiliki kriteria tertentu. Ia harus merupakan pemilik sah barang tersebut atau memiliki wewenang untuk meminjamkannya. Selain itu, ia harus melakukannya dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun. Orang yang meminjamkan juga harus cakap hukum, artinya bukan orang gila atau anak kecil yang belum baligh.

2. Musta'ir (Orang yang Meminjam)

Peminjam juga harus memenuhi syarat tertentu. Ia harus jelas identitasnya dan dapat dipercaya untuk menjaga barang pinjaman. Peminjam harus cakap hukum dan mampu bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya. Anak kecil atau orang gila tidak sah melakukan transaksi pinjam meminjam kecuali melalui walinya.

3. Mu'ar (Barang yang Dipinjamkan)

Barang yang dipinjamkan harus memenuhi beberapa kriteria. Barang tersebut harus halal dan mubah (diperbolehkan) dalam Islam. Barang harus bisa diambil manfaatnya tanpa merusak atau menghilangkan zatnya. Artinya, barang harus tetap utuh setelah digunakan dan dapat dikembalikan. Makanan atau barang habis pakai tidak termasuk dalam kategori barang yang bisa dipinjamkan, melainkan masuk kategori utang piutang.

4. Shighat (Ijab Qabul/Akad)

Rukun terakhir adalah adanya pernyataan atau akad antara kedua belah pihak. Akad ini bisa berupa ucapan, tulisan, atau tindakan yang menunjukkan kesepakatan. Yang penting adalah adanya kejelasan tentang barang apa yang dipinjamkan, berapa lama, dan untuk keperluan apa.

Tanggung Jawab Peminjam terhadap Barang Pinjaman

Seorang peminjam memiliki kewajiban besar terhadap barang yang dipinjamnya. Tanggung jawab ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik barang.

Peminjam wajib menjaga dan merawat barang pinjaman dengan sebaik-baiknya, bahkan lebih baik dari barang miliknya sendiri. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS. An-Nisa' ayat 58 yang memerintahkan umat Islam untuk menjadi orang yang dapat memegang amanah dan memberikan hak kepada yang berhak.

Peminjam juga wajib menggunakan barang sesuai dengan kesepakatan dan kebiasaan yang berlaku. Jika digunakan di luar batas yang ditentukan dan menyebabkan kerusakan, peminjam wajib bertanggung jawab penuh.

FAQ

  1. Kapan waktu yang tepat meminta kembali barang yang dipinjam? Saat peminjam sudah selesai menggunakan atau sesuai waktu yang disepakati.
  2. Apakah perlu mengingatkan sebelum meminta barang kembali? Ya, boleh mengingatkan secara sopan agar tidak terkesan menagih secara kasar.
  3. Bagaimana cara meminta barang kembali dengan sopan? Sampaikan permintaan dengan bahasa lembut dan tanpa menyudutkan.
  4. Apakah boleh meminta barang kembali secara mendadak? Boleh, tetapi sebaiknya beri penjelasan dan tetap berbicara dengan baik.
  5. Apa yang harus dihindari saat meminta barang kembali? Hindari nada marah, menyalahkan, atau menekan peminjam.
  6. Perlukah memastikan kondisi barang saat dikembalikan? Ya, cek bersama untuk menghindari kesalahpahaman.
  7. Bagaimana jika peminjam belum siap mengembalikan? Beri waktu tambahan bila memungkinkan sambil mengingatkan secara sopan.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |