Advokat Gugat Juri hingga MC Cerdas Cermat MPR

5 hours ago 6

ADVOKAT sekaligus dosen David Tobing melayangkan gugatan terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tim juri, hingga pemandu acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR Tingkat Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. David mengatakan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

David menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membenarkan tindakan yang keliru di depan publik dalam kompetisi yang berlangsung pada 9 Mei 2026 itu. Menurut dia, tindakan juri dan moderator tersebut tidak benar. “Hakim diminta memerintahkan MPR memberhentikan dua juri dari kepegawaian MPR dan menghukum para juri serta MC untuk meminta maaf di depan seluruh siswa dan guru SMA 1 Pontianak,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ia juga meminta pengadilan menghukum para juri dengan melarang mereka menjadi juri dalam setiap acara, baik tingkat daerah maupun nasional. David menjelaskan gugatannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut dia, tindakan para juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, serta sportivitas dalam kompetisi.

“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati dan bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat. Karena itu, mereka layak dihukum oleh pengadilan,” tutur David.

Menurut David, gugatan ini merupakan bentuk dukungan bagi generasi penerus agar berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran. Selain itu, gugatan tersebut menjadi wujud perhatian dan dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat.

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR pada 9 Mei 2026 menuai kontroversi karena dewan juri tidak memberikan penilaian yang adil terhadap dua regu peserta di babak final. Peristiwa itu menjadi sorotan setelah potongan rekaman siaran langsung kompetisi tersebut viral di media sosial.

Kejadian bermula ketika tiga peserta final, yaitu SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau, berebut menjawab pertanyaan, “DPR dalam memilih anggota BPK wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”

Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab lebih dahulu dengan mengatakan bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

Dewan juri bernama Dyastasita menilai jawaban tersebut kurang tepat sehingga memberikan pengurangan nilai sebesar lima poin. Dyastasita merupakan Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR.

Sementara itu, dengan jawaban yang sama, Regu B SMAN 1 Sambas justru dinilai benar dan mendapatkan 10 poin. Keputusan itu kemudian diprotes peserta dari SMAN 1 Pontianak yang lebih dahulu memberikan jawaban tersebut. Namun, dewan juri beralasan SMAN 1 Pontianak tidak menyebutkan frasa “pertimbangan DPD”. Alasan itu langsung dibantah peserta Regu C.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |