Amnesty: Instruksi Tembak di Tempat Begal Harus Dicabut

1 hour ago 3

AMNESTY International Indonesia mengkritik adanya instruksi melakukan tembak di tempat terhadap terduga pelaku begal. Perintah tersebut muncul untuk merespon aksi pembegalan yang belakangan marak terjadi.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai arahan itu berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia atau HAM serius oleh personel kepolisian. "Seperti pembunuhan di luar hukum," ujar Wirya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Wirya, instruksi tembak di tempat bukan solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat. Musababnya, keputusan tembak di tempat justru bisa memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian. 

Instruksi tersebut justru membuka celah terjadinya penindakan hukum yang salah sasaran akibat melanggar asas praduga tidak bersalah. "Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko," ucap Wirya. 

Oleh karena itu, Wirya mendesak agar instruksi penembakan sewenang-wenang tersebut segera dicabut. Dia juga meminta Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak ada ruang bagi pembunuhan di luar hukum. 

Sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal. "Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat," kata Helfi, pada Jumat, 15 Mei 2026..

Menurut Helfi, mayoritas peristiwa begal di Lampung terjadi bukan karena adanya masalah ekonomi. Mereka ini melakukan pencurian untuk dibelikan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba, bukan untuk perut.

Helfi bahkan memberikan tantangan bagi para pelaku begal untuk tetap melakukan aksinya. Dia mengaku tidak main-main dengan pernyataannya. "Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan," ujar Helfi. 

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni belakangan juga menyatakan mendukung instruksi tembak di tempat tersebut. "Semua Polda harus menyikapi ini dengan tindak tegas, yaitu tembak di tempat," kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

Dian Rahma Fika ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |