Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos meninggal dunia setelah Speedboat Bela 72 yang ditumpanginya meledak dan terbakar di Kepulauan Taliabu Maluku Utara, Sabtu 12 Oktober 2024.
Delapan Partai Politik (parpol) pengusung Benny Laos dan pasangannya Sarbin Sehe kemudian mengusulkan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Lalu, bagaimana mekanisme pergantian calon kepala daerah yang meninggal dunia?
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty dilansir dari Antara, Senin (14/10/2024).
Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Berikut uraiannya.
Pasal 54
- Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
- Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
- Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
- Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
- Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
- Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
- Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
Pasal 54A
- Dalam hal pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapatmengikuti Pemilihan.
- Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
- Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
Pasal 54B
Ketentuan mengenai meninggalnya pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 54A berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon.
Pasal 54C
1. Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:
- setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
- terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
- sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
- sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
- terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Selain Pasal 54 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mekanisme mengenai pergantian calon kepala daerah juga diatur dalam Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Berikut uraiannya.
Pasal 125
1. Calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dalam hal:
- berhalangan tetap; dan/atau
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
- meninggal dunia; atau
- tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
3. Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan penggantian dengan calon pengganti pada masa penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan.
4. Dalam hal setelah verifikasi faktual kesatu pendukung tidak lagi memberikan dukungannya kepada Pasangan Calon perseorangan hasil penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendukung dapat menarik dukungannya melalui mekanisme tanggapan atas dukungan tanpa memengaruhi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu.
5. Dalam hal Pasangan Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
6. Dalam hal tidak diajukan penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) calon perseorangan yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
7. Calon atau Pasangan Calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur.
Pasal 126
1. Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
- berhalangan tetap;
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
2. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
- meninggal dunia; atau
- tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
3. Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
4. Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada saat penelitian dokumen persyaratan calon, dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
5. Dalam hal tidak diajukan penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), calon yang tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan;
6. Calon atau Pasangan Calon yang mengundurkan diri sejak pendaftaran Pasangan Calon tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur.
Pasal 127
Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan dengan:
- tidak mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, atau Calon Wakil Walikota;
- mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota menjadi Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota; atau
- mengubah kedudukan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota.
Pasal 128
1. Berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
2. Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf b dan Pasal 126 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 129
1. Pasangan Calon pengganti yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e.
2. Dalam hal terdapat penggantian calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain.