Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Informasi resmi dari Kementerian Sosial masih menetapkan nominal Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau toko-toko yang telah bekerja sama.
Program ini menargetkan Warga Negara Indonesia (WNI) miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi sejumlah kriteria. Kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas pemerintah.
Masyarakat tidak perlu mendaftar secara khusus karena penentuan penerima BPNT berdasarkan data DTKS.
Namun, masyarakat dapat mengecek status penerimaannya melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan besaran bantuan dapat diakses melalui sumber resmi tersebut.
Syarat Penerima BPNT dan Cara Mendapatkannya
Untuk mendapatkan BPNT, Anda harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi beberapa kriteria, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu (miskin atau rentan miskin), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI, dan tidak termasuk dalam golongan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Prioritas diberikan kepada ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Proses pendaftaran tidak dilakukan secara manual. Kemensos akan menentukan penerima berdasarkan data DTKS. Anda bisa mengecek status penerima BPNT melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pastikan data Anda di DTKS sudah akurat dan terupdate.
Pencairan BPNT dilakukan bertahap sepanjang tahun. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan tahap selanjutnya, pantau terus situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Manfaat BPNT dan Perbedaannya dengan PKH
BPNT memberikan berbagai manfaat, termasuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin untuk kebutuhan pangan, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memilih bahan pangan, meningkatkan akses KPM terhadap bahan pangan bergizi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui transaksi di e-warong, dan membantu mencegah stunting pada anak.
Meskipun sama-sama program bansos pemerintah, BPNT berbeda dengan PKH (Program Keluarga Harapan). BPNT adalah bantuan non-tunai untuk kebutuhan pangan, sedangkan PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang menargetkan aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan, dengan besaran bantuan yang bervariasi tergantung kategori penerima.
BPNT disalurkan melalui KKS untuk membeli bahan makanan pokok, sementara PKH diberikan langsung dalam bentuk uang tunai dan memiliki persyaratan tambahan untuk memastikan penerima memanfaatkan bantuan untuk pendidikan dan kesehatan.