Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasan Lengkapnya

13 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah salah satu bentuk kewajiban ibadah bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, dengan nilai yang biasanya  sudah ditentukan setiap tahunnya.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri, hal ini bertujuan agar zakat dapat digunakan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Di antara hikmah disyariatkannya zakat adalah untuk menyucikan diri dari kesalahan dan dosa, sekaligus membantu meringankan beban hidup bagi mereka yang kurang mampu.

Islam telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. 

Namun, apakah boleh jika memberikan zakat fitrah kepada keluarga atau kerabat sendri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip dari laman NU Online.

Saksikan Video Pilihan ini:

Kolaborasi Apik STMIK Komputama dan Desa-Desa di Cilacap

Promosi 1

Kriteria Keluarga yang Boleh dan Tidak Boleh Menerima Zakat

Para ulama’ syafi’iyah memberikan perincian hukum tentang keluarga yang boleh diberikan zakat dan keluarga yang tidak boleh menerima zakat. Jika yang dimaksud keluarga dari pihak muzakki (orang yang membayar zakat) adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, maka tidak boleh baginya untuk memberikan zakat kepada mereka.

Hal ini misalnya memberikan zakat kepada orang tua dan anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki, misalnya karena anaknya masih kecil dan tidak mampu untuk bekerja, orang tua sudah tua dan tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya. Maka dalam keadaan demikian tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Pertama, mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anaknya, maka akan memberikan kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya, karena sudah tercukupi oleh harta zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.

Namun patut dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin atau mualaf. Jika mereka termasuk dari selain tiga golongan tersebut, maka dalam hal ini boleh bagi mereka untuk menerima zakat. Penjelasan tentang ketentuan ini seperti yang tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab.

Sedangkan ketika keluarga yang akan diberi zakat adalah keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti saudara kandung, paman, bibi, anak atau orang tua yang sudah tidak wajib dinafkahi dan para kerabat yang lain, maka dalam hal ini boleh bagi mereka untuk menerima zakat dari muzakki, meski statusnya masih keluarga.

Boleh Memberikan Zakat pada Keluarga yang Tidak Wajib Dinafkahi

Kebolehan memberikan zakat kepada mereka tentunya ketika mereka termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

“Jika pemilik harta yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib baginya untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki sifat lain dari golongan orang-orang yang wajib zakat, maka boleh membagikan zakat kepada mereka, bahkan para kerabat ini lebih berhak dari orang lain,” (Lihat Syekh Mushtafa Said Al-Khin dan Syekh Mushtafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘alal Madzhabil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 42).

Dalam referensi yang sama dijelaskan bahwa dianjurkan bagi seorang istri untuk memberikan zakat kepada suami atau anaknya yang berstatus fakir. Hal ini dikarenakan tidak wajib bagi sang istri untuk menafkahi suaminya, begitu juga anaknya, maka ia boleh memberikan zakat kepada suami dan anaknya.

Bahkan memberikan zakat kepada keluarga yang tidak wajib dinafkahi, tergolong sebagai hal yang disunnahkan. Sebab seorang muzakki dengan melakukan hal tersebut akan mendapatkan dua pahala, yakni pahala membayar zakat dan pahala menyambung tali persaudaraan.

Alhasil, memberikan zakat kepada keluarga adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, ketika mereka bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Sedangkan, ketika mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf.

Adapun ketika mereka termasuk selain dari tiga golongan tersebut, maka mereka tetap boleh untuk diberi zakat. Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |