Hukum Menjahit dan Menjual Pakaian Wanita yang Membuka Aurat, Apakah Dosa? Ini Kata Buya Yahya

17 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Zaman sekarang begitu banyak model fesyen, terutama busana wanita. Sebagian ada kaum wanita yang mengikuti tren dalam berbusana hingga melewati batas syariat Islam.

Islam membatasi kaum wanita dalam berpakaian, yaitu wajib menutupi auratnya. Jika dengan sengaja memperlihatkan auratnya di hadapan orang lain, maka ia berdosa.

Salah seorang jemaah Al Bahjah bertanya, bagaimana dengan penjahit yang membuat pakaian wanita dengan potongan yang membuka aurat? Apakah yang memproduksinya ikut berdosa?

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menerangkan bahwa jika seorang penjahit menduga pakaian yang membuka aurat itu akan dikenakan di tempat umum, maka hukum menjahit pakaian tersebut adalah haram.

"Jadi kalau kita menjahit untuk seseorang yang bakal membuka aurat mereka dengan baju itu, hukumnya haram," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (6/5/2025).

Saksikan Video Pilihan Ini:

Toko dan Agen BRI (Brilink) di Cilacap Dirampok, 2 Luka Tembak 100 Juta Melayang (Video Amatir Warga)

Jika Pakaian yang Membuka Auratnya Tidak Dipakai di Tempat Umum

Akan tetapi, jika menjahit pakaian yang umumnya tidak dipakai di tempat umum, misalnya pakaian dalam atau baju tidur yang terbuka aurat, maka tidak diharamkan secara mutlak.

Misalnya, seorang muslimah dengan berpakaian yang menutupi auratnya memesan pakaian dalam atau baju tidur kepada seorang penjahit, maka itu diperbolehkan. Artinya, tidak haram karena melihat orang yang memesan pakaian tersebut tergolong orang yang tidak mungkin membuka auratnya di hadapan orang lain selain suaminya.

Berbeda jika yang memesan pakaian tersebut orang yang diduga akan membuka auratnya di hadapan orang lain, hukum menjahitnya adalah haram karena seolah menolong kemaksiatan. Saat ini, kita tahu banyak wanita berkeliaran dengan pakaian mini yang mempertontonkan auratnya.

Penjual Pakaiannya Turut Kecipratan Dosa

Tidak hanya kepada penjahit, Buya Yahya menyebut penjual pakaiannya pun dikenai hukum yang sama.

"Anda menjual kepada dia haram, karena Anda menolong bermaksiat. Termasuk semua baju yang bakal digunakan untuk maksiat, kalau Anda tahu maka haram Anda melayaninya," terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengumpamakan menjual pakaian seperti menjual pisau. Bisa menjadi haram menjualkan pisau jika diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Pisau itu dijual kepada siapa saja boleh, tapi kalau ada orang kelihatan mau merampok, wah jangan dikasih dia. Kalau Anda menjual kepada dia, maka haram," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan bahwa jangan mengatakan susah untuk mencari rezeki yang halal. Sesungguhnya rezeki setiap orang telah ditetapkan sesuai jatahnya.

"Makanya karena jatahmu sudah pas gak usah diambil dengan cara yang haram. Kalau Anda berprinsip, aku hanya menjahit sesuatu yang benar sesuai syariat, nggak akan kurang rezekimu. Ini harus dibangun keyakinan semacam ini. Kalau kita menolong kemaksiatan, kita akan mendapatkan (dosa) kemaksiatan. Upahnya sudah habis, tapi dosanya terus mengalir," kata Buya Yahya mengingatkan.

Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |