Bolehkah Muslimah Melantunkan Bacaan Al-Qur’an di Depan Umum? Simak Kata Buya Yahya

2 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Al-Qur’an merupakan pedoman bagi umat muslim. Sebagai petunjuk hidup yang utama, hendaknya kita dapat membaca dan mendengarkannya dengan seksama, bahkan sangat dianjurkan untuk mentadabburi isi Al-Qur’an

Hal ini tertuang dalam Firman Allah QS. Al-A’raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” 

Setiap muslim dianjurkan untuk membaca dan mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an, baik dengan mendengarkan secara langsung atau pun melalui rekaman suara seperti murottal.

Namun, bagaimana hukumnya jika yang membacakan Al-Qur’an adalah seorang perempuan muslimah? Terlebih jika diperdengarkan pada khalayak umum yang di dalamnya terdapat kaum laki-laki?

Saksikan Video Pilihan ini:

Melacak Leluhur Prabowo Subianto di Banyumas

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Muslimah di Tempat Umum

Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV mencoba menjawab pertanyaan ini. Beliau mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an termasuk ke dalam marhalah (tahapan) dakwah. Dalam menjalankan marhalah dakwah, terdapat perbedaan-perbedaan dari para ulama. 

Menyikapi lantunan ayat suci AL-Qur’an dari muslimah, Buya Yahya menyikapi kepada kondisi yang terjadi pada saat itu. Beliau berkata, 

“Misalnya di kampung-kampung yang dalam beragamanya pas-pasan, yang bisa ngaji hanya satu atau dua orang. Laki-lakinya juga jarang. Sehingga kalau ada acara, perempuan yang ditonjolkan. Sehingga ada perempuan yang membacakan Al-Qur’an. Dalam marhalah dakwah, kondisi ini sah-sah saja, namun harus berakhir suatu ketika jika sudah ada pengganti kaum laki-laki yang bisa membaca Al-Qur’an, harus laki-laki.”

“Itu pun tidak boleh lagunya meliuk-liuk. Perempuan dalam mazhab Syafi’i suaranya bukanlah aurat, sedangkan pada mazhab Maliki suara perempuan adalah aurat,” sambungnya.

Benarkah Suara Perempuan Termasuk Aurat?

Meski seorang perempuan diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an di tempat umum disebabkan kondisi tertentu, Buya Yahya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh mengeluarkan suara dengan mendesah ataupun mendayu-dayu. 

Menurutnya, perempuan mulia adalah perempuan yang berusaha untuk menyembunyikan diri, tidak tampil dengan wajahnya, tidak tampil dengan gayanya dan tidak tampil dengan suaranya. 

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, “Suara merdumu (perempuan) adalah untuk suamimu. Maka perempuan mulia akan menemukan dirinya, akan tahu bahwa dirinya mulia, maka dia tidak akan obral suaranya.”

Beliau kembali menegaskan bahwa seorang perempuan tetap diperbolehkan untuk berbicara bahkan berceramah di hadapan laki-laki, selama pembicaraan itu tidak mengandung unsur yang dapat menimbulkan fitnah atau merusak hati

“Kecuali di kalangan wanita, bebas. Boleh bersuara dengan  di kalangan perempuan. Jika ada seorang perempuan berceramah, maka kita (para laki-laki) boleh mendengarkannya. Namun, jika sudah suara lagu, ini sudah berbeda. Kalau dibarengi dengan mendayu-dayu, lekuk-lekuk, yang menjadikan hati kita rusak, maka kita para laki-laki tidak boleh mendengarnya.”

Penjelasan yang dituturkan oleh Buya Yahya ini sesuai dengan kesepakatan mayoritas ulama yang memandang suara perempuan bukanlah termasuk aurat. Akan tetap, jika menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat sehingga dapat merusak hati kaum laki-laki, maka hal tersebut bisa menjadi dosa.  

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |