Liputan6.com, Jakarta - Muslim memiliki kewajiban melaksanakan sholat dalam sehari sebanyak 17 rakaat. Jumlah rakaat tersebut dibagi ke dalam lima waktu, yakni Dzuhur empat rakaat, Ashar empat rakaat, Maghrib tiga rakaat, Isya empat rakaat, dan Subuh dua rakaat.
Dalam beberapa kondisi, Islam memudahkan pelaksanaan sholat agar tetap dikerjakan. Misalnya, ketika bepergian jauh dengan jarak tertentu, muslim boleh menjamak atau mengqasharnya.
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [Q.S. An-Nisa ayat 101]
Dalam sholat jamak taqdim, muslim boleh melaksanakan dua sholat fardhu di waktu yang sama. Misalnya, sholat Ashar ditarik ke Dzuhur atau Isya ditarik ke Maghrib. Itu berarti ada sholat fardhu yang dikerjakan sebelum waktunya.
Pertanyaannya, jika alasan bekerja, apakah boleh muslim melaksanakan sholat fardhu lebih awal sebelum waktunya? Pertanyaan seperti ini pernah muncul di kajian Al Bahjah dan dijawab oleh KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hikayat SMK dan Pesantren Durian di Pegunungan Cilacap
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, sholat sebelum waktunya karena alasan pekerjaan tidak sah. Tidak ada satu ulama pun yang mengatakan sholat sah dilaksanakan sebelum waktunya, bahkan salah satu syarat sah sholat adalah masuk waktu.
Buya Yahya menambahkan, jika permasalahannya jam kerja, seharusnya bisa dikondisikan dengan cara memajukan atau memundurkan jam kerjanya, karena tidak ada yang bisa mengatur perputaran matahari.
"Ya jam kerjanya diatur dong, tapi gak mau orangnya (atasannya), ya jangan kerja di kantor tersebut," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (31/1/2025).
Sholat Boleh Dijamak jika Pekerjaannya Darurat
Buya Yahya mengatakan, dalam melaksanakan sholat fardhu, harus punya pendirian yang kuat. Sebab, sholat fardhu tidak bisa ditinggalkan.
"Jadi tinggal mengatur waktunya. Anda minta izin dong. Minta izin lima menit, gak sampai tiga menit sholat. Sholat Dzuhur lima menit itu sudah istimewa banget," kata Buya Yahya.
Memang sholat Dzuhur dan Ashar kemudian Maghrib dan Isya bisa dijamak atau diqashar, tapi ada syarat tertentu. Misalnya jamak sholat karena bepergian atau melakukan pekerjaan yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan.
“Seorang dokter yang mengoperasinya jam tiga (sore). Dia melakukan sholat Dzuhur sekalian sholat Ashar (dengan cara jama' taqdim) karena menjaga nyawa manusia dan jadwal operasinya nggak bisa digeser lagi. Ini adalah darurat. Kasus-kasus semacam ini jadi berbeda,” Buya Yahya mencontohkan.
“Terus kerjaan Anda yang bertanya apa kira-kira? Apakah pekerjaan Anda seberat seorang (dokter) operasi bedah saraf yang nggak bisa ditinggalkan sekejap mata pun bisa membahayakan pasien atau bagaimana?" tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menyimpulkan, dalam keadaan normal tidak diperkenankan sholat sebelum waktunya dan tidak sah. Jika darurat atau sedang dalam perjalanan, maka bisa melakukan sholat dengan jamak taqdim atau takhir, bukan sholat sebelum waktunya.
Wallahu a’lam.