Liputan6.com, Jakarta - Takjil bagi jamaah masjid menjadi tradisi yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan. Banyak pengurus masjid mempertimbangkan penggunaan uang kas masjid untuk menyediakan takjil, namun masih ada pertanyaan mengenai hukumnya dalam Islam.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah yang berpusat di Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan permasalahan ini dalam sebuah ceramah. Ia menegaskan bahwa hukum penggunaan uang kas masjid untuk takjil bergantung pada sumber dan ketentuannya.
"Uang kas masjid ada dua macam. Pertama, uang yang diberikan dengan tujuan tertentu, seperti untuk pembangunan masjid, membeli keramik, atau keperluan lain yang sudah ditentukan. Kedua, uang yang diberikan secara umum tanpa ketentuan khusus," ungkapnya.
Jika uang yang diberikan sudah ditentukan penggunaannya, maka tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain, termasuk penyediaan takjil. Hal ini dikarenakan dana tersebut telah memiliki tujuan yang spesifik.
"Namun, jika uang kas masjid berasal dari sumbangan yang tidak ditentukan penggunaannya, maka bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung kemakmuran masjid," jelasnya dalam tayangan video di kanal YouTube @buyayahyaofficial.
Ia menambahkan bahwa uang kas masjid yang bersifat umum dapat digunakan untuk berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masjid. Tidak hanya untuk renovasi atau perbaikan fisik, tetapi juga untuk mendukung kegiatan yang membawa manfaat bagi jamaah.
"Misalnya untuk membayar tukang kebersihan masjid, memberikan honor bagi guru madrasah, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kemakmuran masjid," ujarnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Waspada Dampak La Nina Disertai MJO di Banyumas dan Cilacap
Begini Jika Digunakan untuk Kepentingan Masjid
Dalam konteks takjil, penyediaan makanan berbuka puasa di masjid memiliki manfaat yang signifikan. Ia menegaskan bahwa hal ini bisa menjadi bagian dari upaya meramaikan masjid dan mendorong jamaah untuk melaksanakan sholat berjamaah.
"Kalau jamaah berbuka di rumah, ada kemungkinan mereka tidak datang ke masjid. Tapi kalau berbuka di masjid, mereka akan lebih mudah untuk langsung melaksanakan sholat berjamaah," terangnya.
Meski demikian, ada batasan yang harus diperhatikan. Uang kas masjid yang digunakan untuk takjil tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi atau acara yang dilakukan di luar masjid.
"Tidak boleh uang kas masjid digunakan untuk mengirimkan takjil ke rumah seseorang, meskipun ia adalah tokoh masyarakat atau orang yang dianggap berjasa. Jika buka puasa dilakukan di masjid, maka itu masih dalam koridor kemakmuran masjid," jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan kotak amal masjid. Ia menegaskan bahwa dana dari kotak amal, yang sifatnya umum, bisa digunakan untuk berbagai keperluan masjid.
"Orang yang memasukkan uang ke kotak amal umumnya tidak menentukan penggunaannya. Karena itu, uang dari kotak amal dapat digunakan untuk membeli air minum, perawatan fasilitas masjid, termasuk juga menyediakan takjil bagi jamaah," tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan uang kas masjid harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan masjid dan jamaah.
Penggunaan Dana Kas Masjid Sebaiknya Begini
"Selalu pastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar untuk kemaslahatan masjid. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar masjid," pesannya.
Transparansi dalam pengelolaan dana masjid juga menjadi hal penting. Ia menyarankan agar pengurus masjid membuat laporan keuangan yang jelas agar tidak ada kecurigaan dari jamaah.
"Jangan sampai ada anggapan negatif dari masyarakat. Laporkan secara terbuka bagaimana uang kas masjid digunakan, supaya jamaah merasa yakin bahwa dana mereka dikelola dengan baik," ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar pengurus masjid tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penggunaan dana masjid.
"Jika ada keraguan, sebaiknya musyawarah dengan pengurus dan tokoh masyarakat setempat. Ini untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan kebutuhan yang benar-benar diperlukan," pesannya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tujuan utama dari penggunaan dana masjid adalah untuk mendukung aktivitas ibadah dan kesejahteraan jamaah.
"Masjid bukan hanya tempat sholat, tetapi juga pusat kegiatan keagamaan. Maka, dana yang ada harus digunakan untuk mendukung kegiatan yang mendekatkan jamaah kepada Allah," tegasnya.
Kesimpulannya, penggunaan uang kas masjid untuk takjil diperbolehkan jika dana tersebut berasal dari sumbangan yang tidak memiliki tujuan tertentu. Namun, jika dana tersebut telah ditentukan penggunaannya, maka harus dipakai sesuai dengan tujuan awal.
Ia mengajak umat Islam untuk lebih peduli terhadap pengelolaan dana masjid agar tetap transparan dan sesuai dengan syariat Islam.
"Jangan sampai ada penyimpangan. Keberkahan masjid harus dijaga, dan salah satu caranya adalah dengan memastikan pengelolaan dana yang baik dan amanah," pungkasnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul