Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam sangat dianjurkan melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah. Keutamaan sholat berjamaah dibandingkan munfarid jauh lebih besar.
Dalam hadis disebutkan, “Sholat berjamaah melampaui sholat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat.” (H.R. Bukhari)
Namun, dalam praktiknya muslim kerap kali tidak mendapatkan takbir pertama imam. Dalam beberapa kasus ia bermakmum kepada orang yang sedang sholat sendirian agar mendapatkan pahala sholat berjamaah.
Jika ingin menjadikan imam di pertengahan sholat, apakah harus menepuk pundak dahulu? Bolehkah jika langsung takbiratul ihram?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan ulasan dari kitab-kitab yang ditulis para ulama. Semoga dapat menjawab pertanyaan yang selama ini masih dibingungkan oleh Anda.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ketagihan Karaoke dengan Pemandu Lagu Seksi, Kena Batunya
Penjelasan UAH
Menjadikan imam kepada orang yang sedang sholat sendirian boleh dilakukan agar mendapatkan pahala jamaah. Caranya, kata Ustadz Adi Hidayat, calon makmum harus memberikan isyarat terlebih dahulu agar orang yang bakal dijadikan imamnya tahu akan ada yang bermakmum.
“Redaksi hadis yang muncul sebelum memulai shaf sholat dan membentuk barisan itu memberi isyarat dulu. Bahasanya memberi isyarat. Yang meminta atau mengisyaratkan bisa imam yang maju atau makmum yang mundur, tergantung situasi tempatnya,” kata UAH dikutip dari YouTube Audio Dakwah, Rabu (29/1/2025).
UAH mengatakan, isyarat memberi tahu ada yang bermakmum bisa dengan mengeraskan takbiratul ihram. Namun, jika imamnya tidak paham, maka makmum bisa melakukan isyarat yang kedua.
“Ada yang kedua, tidak dengan bertakbir kalau sekiranya tidak dipahami. Misal, dia bertakbir, ini gak paham, mungkin dia sedang sholat sunnah. Itu boleh diberikan isyarat. Misal ditepuk ringan atau dicolek,” jelas UAH.
Dapat disimpulkan, menepuk orang yang lagi sholat untuk dijadikan imam boleh-boleh saja. Itu akan menjadi isyarat sehingga orang tersebut mengetahui bahwa ada orang yang bermakmum kepadanya.
Penjelasan Fikih
Mengutip laman NU Online Jatim, secara fikih menepuk pundak agar menjadi imam di pertengahan sholat dibolehkan (mubah). Bahkan, disunnahkan jika tepukan itu memberi isyarat bahwa yang bersangkutan telah dijadikan imam sholat supaya ia paham statusnya, dan disunahkan niat menjadi imam di pertengahan itu. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Mu’in.
وَنِيَّةُ إِمَامَةٍ أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمُعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ جَمَاعَةِ. وَإِنْ نَوَاهُ فِيْ الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِدٍ, أَمَّا فِيْ الجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَحَرُّمِ
Artinya: “Niat menjadi imam atau berjamaah bagi imam adalah sunnah di luar sholat Jumat, karena untuk mendapatkan keutamaan berjamaah. Seandainya ia niat berjamaah di tengah mengerjakan sholat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam sholat Jumat wajib baginya niat berjamaah saat takbiratul ihram.”
Akan tetapi, jika sekiranya tepukan di pundak itu terlalu keras hingga mengagetkan imam dan membatalkan sholatnya, maka hukumnya menjadi haram. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadl.
(وَيَحْرُمُ) عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (اَلْجَهْرُ) فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُضِلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيَرْجِعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا ِلأَنَّهُ لاَ يَعْرِفُ إِلاَّ مِنْهُ. وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنْ يُنَافِيْهِ كَلاَمُ الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ. فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلاَّ أَنْ يَجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ. (قَوْلُهُ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ الإِيْعَابِ يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لاَ يُتَسَامَحُ بِهِ بِخِلاَفِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ فَيَنْبَغِي حُرْمَتُهُ
Artinya: “Haram bagi siapa pun bersuara keras jika mengganggu jamaah yang lain, baik di dalam sholat maupun di luar sholat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat, orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu walaupun terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang tahu kecuali dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas, namun bertentangan dengan pendapat dalam kitab al-Majmu’ dan sesamanya.Tidak diharamkannya jika kesemuanya tidak terlalu mengganggu. (Pengertian tidak haram jika gangguannya ringan), yakni yang dimaksud oleh mushannif (pengarang) adalah haram jika sangat mengganggu.”
Dalam ungkapan kitab al-I’ab bahwa keterangan dalam kitab al-Majmu’ (yang tidak mengharamkan) adalah jika tidak terlalu mengganggu kepada orang lain sehingga dapat ditoleransi, berbeda jika suara keras tersebut sampai membatalkan bacaan (sholat) secara keseluruhan, maka hukumnya haram.
Dari penjelasan redaksi ini dapat dipahami bahwa sholat berjamaah sangatlah istimewa hingga orang yang menjadi makmum bisa menjadi imam di pertengahan sholat yakni memberikan isyarat menepuk pundak dengan catatan tidak mengagetkan imamnya. Namun apabila tidak memberikan isyarat dikarenakan takut mengagetkan, maka cukup dengan niat menjadi makmum.
Bagi imam tidak perlu mengulang bacaan sholatnya. Imam bisa melanjutkannya dengan mengeraskan suara takbir dan bacaan Al-Fatihah jika posisi sholat Subuh, Maghrib, dan Isya agar makmum bisa mendengarnya.
Demikian penjelasan tentang hukum menepuk pundak untuk menjadikan imam di pertengahan sholat. Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda selama ini. Wallahu a’lam.