Liputan6.com, Jakarta - Informasi tentang pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan marak beredar di media sosial. Namun, link atau tautan yang disebarkan bukan berasal dari pihak BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati jika menerima informasi pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan di media sosial. Terutama dengan menyebarkan link atau tautan pendaftaran. Ia mencurigai, postingan tersebut merupakan modus penipuan yang mencatut BPJS Kesehatan.
"Agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center 165, Mobile JKN dan Pandawa (Pelayanan Melalui WA) 08118165165," kata Rizky.
Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan? Bagi anda yang baru akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang ke kantor cabang.
Untuk pendaftaran online, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya.
- Unduh aplikasi Mobile JKN.
- Buka aplikasi Mobile JKN, pada tampilan utama pilih opsi "Masuk/Daftar". Klik Daftar untuk memulai proses pembuatan akun.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir. Setelah itu, isi captcha yang muncul di layar dan klik "Validasi Data" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi data kontak seperti nomor handphone, alamat email. Kemudian buat password dan konfirmasi password.
- Pastikan nomor handphone yang Anda gunakan aktif dan memiliki pulsa yang cukup untuk menerima kode OTP (One-Time Password) yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai langkah verifikasi.
- Kemudian klik tombol "Registrasi" untuk menyelesaikan pembuatan akun. Anda akan menerima notifikasi yang menginformasikan bahwa pendaftaran akun Anda berhasil dilakukan.
- Jika sudah memiliki akun di aplikasi Mobile JKN, anda diminta untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Kembali ke menu utama aplikasi dan masukkan data akun yang baru saja Anda daftarkan, termasuk NIK dan password yang telah Anda buat. Setelah itu, klik tombol "Masuk" untuk mengakses beranda aplikasi.
- Input nomor Kartu Keluarga (KK) Anda. Setelah memasukkan nomor KK, isi captcha yang muncul di layar, lalu klik "Proses".
- Aplikasi akan menampilkan data diri Anda beserta anggota keluarga lainnya yang terdaftar di dalam KK sesuai dengan data yang terdapat di Dukcapil.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin Anda gunakan. Faskes ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan.
- Selain itu, Anda juga harus memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda, serta dokter gigi yang menjadi mitra di faskes tersebut.
- Masukkan alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya dan klik "Simpan" untuk melanjutkan. Setelah itu, aplikasi Mobile JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda masukkan.
- Setelah menerima kode verifikasi yang dikirimkan melalui email, masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi Mobile JKN untuk memverifikasi pendaftaran Anda. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan nomor virtual account (VA) yang digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
- Setelah Anda menyelesaikan pembayaran premi pertama, status pendaftaran Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan akan otomatis aktif. Anda dapat memeriksa status pendaftaran ini langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
- Kartu BPJS Kesehatan digital Anda juga akan tersedia di dalam aplikasi, yang bisa Anda gunakan saat mengakses layanan kesehatan di faskes pilihan Anda.