:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4993864/original/039284000_1730895141-senyum-adalah-sedekah.jpg)
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Memperingati 10 Muharram (Hari Asyura), masyarakat Muslim di Indonesia kerap menyemarakkannya dengan berbagai kegiatan sosial, salah satu yang paling populer adalah acara santunan anak yatim atau yang sering diistilahkan sebagai 'Lebaran Yatim'. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui hukum mengadakan santunan anak yatim pada 10 muharram menurut ulama
Di Pulau Jawa, momentum ini juga beririsan dengan tradisi perayaan bulan Suro yang sarat akan kearifan lokal dan nilai-nilai sedekah. Dalam kajian akademis seperti yang diuraikan oleh Za'farullah Jamaly (UIN Walisongo Semarang) dalam Bulan Suro dalam Perspektif Islam dan Tradisi Bulan Suro di Pulau Jawa, bulan Muharram di Nusantara telah mengalami proses akulturasi budaya yang mendalam.
Masyarakat Jawa tradisional memaknai Suro sebagai bulan yang menuntut laku prihatin, rasa syukur, dan kepedulian sosial. Praktik membagikan Jenang Sura (bubur Suro) maupun santunan kepada kaum duafa dan anak yatim merupakan medium kultural untuk mengejawantahkan anjuran bersedekah dalam Islam.
Merujuk literatur klasik dan kontemporer, masi simak ulasan hukum mengadakan santunan anak yatim pada 10 Muharram menurut ulama.
Hukum Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram
Secara umum para ulama berpendapat bahwa menyantuni anak yatim pada 10 Muharram diperbolehkah. Meskipun hadis-hadis spesifik tentang keutamaan menyantuni anak yatim di hari Asyura dinilai dha'if, para ulama umumnya membolehkan tradisi ini dengan beberapa catatan penting.
KH Ahmad Zarkasih Lc. menjelaskan bahwa tradisi ini muncul karena banyak hadis tentang fadhilah menyantuni anak yatim yang dikenal oleh masyarakat, dan karena banyaknya yang menyantuni, seakan tanggal 10 Muharram menjadi bulan "keberuntungan" anak yatim.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani sendiri, meskipun menyatakan sanadnya lemah, tetap mencatat hadis tersebut dalam Fath al-Bari sebagai bentuk semangat menyantuni anak yatim yang secara umum sangat kuat dalam Islam.
Imam al-Nawawi dalam kitabnya Faidul Qadir juga menganjurkan umat Islam untuk mengasihi anak yatim.
Dalil Rujukan Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram
1. Hadis dari Musnad Ahmad
Terdapat riwayat dari Abu Umamah radhiallahu 'anhu dalam Musnad Ahmad yang menjadi landasan utama:
"Barangsiapa mengusap kepala anak yatim semata-mata karena Allah, maka setiap rambut yang ia usap memperoleh satu kebaikan. Barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim di sekitarnya, maka ia denganku ketika di surga seperti dua telunjuk ini." (HR. Ahmad)
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani.
2. Hadis tentang Melembutkan Hati
Selain itu, terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu yang juga disebutkan dalam Musnad Ahmad:
"Seorang laki-laki mengadu kepada Nabi ﷺ tentang kerasnya hatinya, maka Nabi bersabda: 'Berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.'" (HR. Ahmad, sanadnya hasan)
Dalam riwayat lain dari Abu Darda', Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apakah engkau ingin hatimu lembut dan hajatmu terkabul? Sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya, dan berilah ia makan dari makananmu." (HR. Thabrani)
Pandangan Ulama tentang Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram
Sebagian besar rujukan tradisi ini bersumber dari kitab Tanbihul Ghafilin bi-Ahaditsi Sayyidil Anbiya wal Mursalin karya Abu Laits As-Samarqandi (w. 373 H). Dalam kitab tersebut disebutkan:
"Barang siapa berpuasa pada hari Asyura (tanggal 10) Muharram, niscaya Allah akan memberikan seribu pahala malaikat dan pahala 10.000 pahala syuhada. Dan barang siapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya."
Kitab yang sama juga menyebutkan bahwa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura akan diangkat derajatnya sebanyak jumlah rambut yang diusap.
Pandangan Ulama tentang Status Hadis
Para ulama yang meneliti sanad hadis-hadis di atas menyimpulkan bahwa sebagian besar riwayat yang secara spesifik mengaitkan santunan anak yatim dengan hari Asyura berstatus lemah (dha'if).
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari mencantumkan hadis tentang mengusap kepala anak yatim, namun beliau menyatakan: "Sanadnya lemah (dha'if)." (Lihat: Fath al-Bari, 11/151).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh KH Ahmad Zarkasih Lc. dalam buku Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi, bahwa hadis-hadis yang menjadi landasan tradisi ini banyak yang berstatus dha'if.
Ulama lainnya menyatakan bahwa tidak pernah menemukan hadits yang secara khusus mengaitkan santunan anak yatim dengan 10 Muharram. Pada intinya, santunan pada bulan apa pun bagus saja, lantas mengapa dikhususkan pada 10 Muharram?
Ikhtiyath: Membedakan Tradisi dan Sunah
Berdasarkan penjabaran di atas, ulama merumuskan hukum mengadakan santunan anak yatim pada 10 Muharram dalam dua batasan sikap yang proporsional:
1. Mubah (Boleh) dan Berpahala
Jika santunan anak yatim tersebut dilakukan murni sebagai bagian dari amalan baik sehari-hari (atau program rutin bulanan/tahunan yayasan) tanpa meyakininya sebagai sunah spesifik Asyura yang dianjurkan Nabi, maka hal tersebut adalah kebaikan yang berpahala.
Dalam hal ini, nilai akulturasi Jawa yang menganggap Suro sebagai waktu untuk introspeksi dan berbagi (seperti filosofi Jenang Sura) dapat dilihat sebagai kebiasaan sosial belaka, bukan sebagai doktrin syariat.
2. Menjadi Terlarang (Bid'ah)
Acara santunan anak yatim menjadi sebuah perkara yang tidak dibenarkan apabila penyelenggara atau masyarakat meyakini bahwa bersedekah pada 10 Muharram (Asyura) memiliki keutamaan syariat yang khusus dan lebih utama dari hari lainnya, atau bersandar pada hadits palsu tentang "melapangkan harta", serta menjadikannya layaknya "Hari Raya/Lebaran Yatim" yang diwajibkan.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sikap menjadikan Asyura sebagai hari kegembiraan, perayaan, dan memperbanyak nafkah adalah tindakan kaum Nawashib (pembenci Ali) atau orang-orang bodoh yang melawan kebid'ahan meratap (Syi'ah) dengan kebid'ahan lain berupa hura-hura.
Sikap Muslim yang Tepat terhadap Tradisi
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, berikut adalah sikap yang tepat dalam menyikapi tradisi santunan anak yatim pada 10 Muharram:
1. Jangan Menyangka Ini Ibadah Wajib
Tradisi ini adalah sunnah atau amalan yang dianjurkan, bukan kewajiban. Tidak ada dosa bagi yang tidak melaksanakannya.
2. Luruskan Niat
Jika mengadakan santunan, niatkan semata-mata karena Allah, sebagai bentuk sedekah dan kepedulian kepada anak yatim—bukan karena keyakinan bahwa ini adalah "kewajiban" atau ritual yang harus dilakukan.
3. Jangan Terpaku pada Waktu Tertentu
Menyantuni anak yatim tidak harus pada 10 Muharram saja. Amalan ini dianjurkan kapan saja sepanjang tahun.
4. Pahami Status Dalil
Sadarilah bahwa hadis-hadis yang secara spesifik mengaitkan santunan anak yatim dengan hari Asyura sebagian besar berstatus dha'if (lemah). Namun, kelemahan ini tidak menghilangkan keutamaan menyantuni anak yatim secara umum.
5. Jaga Kemurnian Ibadah
Hindari keyakinan-keyakinan berlebihan, seperti meyakini bahwa santunan pada hari Asyura memiliki keutamaan khusus yang tidak dimiliki hari-hari lain. Keutamaan tetap berasal dari keikhlasan niat dan kualitas amal, bukan semata-mata karena waktu.
Pertanyaan Seputar Hukum Mengadakan Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram
Kenapa 10 Muharram harus menyantuni anak yatim?
Menyantuni anak yatim pada 10 Muharram dianjurkan karena bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT, dan tanggal 10 Muharram (Hari Asyura) menjadi momen istimewa untuk bersedekah, melunakkan hati, serta meneladani kasih sayang Rasulullah SAW yang juga tumbuh sebagai seorang yatim.
Bagi orang orang yang menyantuni anak yatim di akhirat akan mendapatkan?
Balasan bagi umat Islam yang menyantuni anak yatim kelak di akhirat adalah dijamin masuk surga dan mendapatkan kedudukan yang sangat dekat dengan Rasulullah SAW, diibaratkan seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah.
Santunan anak yatim apakah termasuk amal jariyah?
Menyantuni dan merawat anak yatim termasuk dalam kategori sedekah jariyah karena memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan mereka.
Hadits shahih menyantuni anak yatim?
Menyantuni anak yatim adalah salah satu amalan paling mulia dalam Islam. Pahalanya sangat luar biasa, mulai dari jaminan kedekatan di surga bersama Rasulullah SAW hingga menjadi sebab dilapangkannya rezeki dan kebaikan di dunia.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4109197/original/057496800_1659407820-muslim-family-having-good-time-outdoors.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4433582/original/003374600_1684488413-20230519135602__fpdl.in__high-angle-woman-holding-beads-meditating_23-2148847546_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154985/original/052470100_1741423981-ede81875d15153fbe260c34e41fda1ef.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3337095/original/079976700_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863406/original/036872700_1718344791-21918.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4889994/original/071009200_1720767600-pexels-zeynep-sude-emek-193601188-20785719.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256352/original/092299700_1750234787-Ibu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4697387/original/030929900_1703459328-WhatsApp_Image_2023-12-24_at_19.10.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4928386/original/099219200_1724670818-Ilustrasi_mencari_pekerjaan__lowongan_kerja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383864/original/030469300_1760697190-Berdoa_sebelum_bekerja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381462/original/019627800_1613720800-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3309137/original/055065200_1606475068-nurhan-yC70QqvrPRk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4783490/original/017319600_1711352573-Ilustrasi_bulan_purnama__masjid__Islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4783488/original/041264600_1711352368-Ilustrasi_bulan_purnama__masjid__Islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3536452/original/004647800_1628579709-bottom-view-erishte-bowl-different-stuffs-bowls-grey-background_140725-108117.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3430346/original/057356100_1618535827-coffee-cup-with-different-dried-fruits-nuts.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)




