Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama

2 months ago 63

Liputan6.com, Jakarta - Kasih sayang seorang ibu tidak pernah tergantikan oleh apa pun. Dari rahimnya seorang anak dilahirkan, dari kelembutannya manusia belajar tentang cinta tanpa pamrih. Karena itu, di banyak negara, muncul tradisi memperingati Hari Ibu sebagai bentuk penghormatan atas jasa para ibu. Di Indonesia, Hari Ibu diperingati setiap 22 Desember, sementara di dunia Barat dikenal sebagai Mother’s Day dan biasanya dirayakan pada bulan Mei. Namun, di tengah euforia ucapan dan bunga, muncul pertanyaan penting bagi kaum Muslimin: Apakah merayakan Hari Ibu dibenarkan dalam Islam?

Pertanyaan ini menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat. Sebagian menganggapnya bentuk kasih sayang yang baik, sementara sebagian lain menilainya sebagai tradisi yang tidak dikenal dalam syariat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam, ditinjau dari pandangan para ulama, sumber Al-Qur’an dan hadits, serta perbedaan antara nilai sosial dan tuntunan agama. Dengan begitu, kita bisa memahami bagaimana Islam memandang cinta kepada ibu — tidak sekadar pada satu hari, tetapi sepanjang hayat.

Sejarah dan Asal-Usul Hari Ibu

Perayaan Hari Ibu sebenarnya bukan berasal dari tradisi Islam. Sejarahnya berakar dari dunia Barat, tepatnya di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Seorang perempuan bernama Anna Jarvis memprakarsai Mother’s Day sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan ibunya dan semua ibu di dunia. Pada tahun 1908, peringatan pertama digelar di Virginia Barat, dan beberapa tahun kemudian menjadi perayaan nasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah Amerika. Dari sana, tradisi ini menyebar ke berbagai negara dengan tanggal dan gaya perayaan yang berbeda-beda.

Di Indonesia, sejarah Hari Ibu memiliki makna yang sedikit berbeda. Peringatan Hari Ibu 22 Desember berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pada tahun 1928 dan 1938. Tujuannya bukan semata-mata untuk mengagungkan sosok ibu dalam lingkup keluarga, tetapi juga untuk menghargai peran perempuan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Maka, Hari Ibu di Indonesia sejatinya mengandung semangat sosial dan nasionalisme yang kuat, bukan ritual keagamaan.

Namun, seiring waktu, makna itu bergeser. Banyak masyarakat memaknainya seperti Mother’s Day versi Barat, momen memberi hadiah, ucapan, atau mengunggah foto bersama ibu di media sosial. Di sinilah muncul kebingungan di kalangan Muslim: apakah tindakan tersebut termasuk perbuatan yang meniru budaya non-Muslim (tasyabbuh) atau justru bentuk kasih sayang yang mubah selama tidak melanggar syariat? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana Islam memandang kedudukan ibu.

Islam dan Kewajiban Berbakti kepada Ibu

Dalam Islam, kedudukan seorang ibu sangatlah tinggi. Allah SWT menegaskan hal ini dalam banyak ayat Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam Surah Luqman ayat 14,

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Ku lah kamu kembali.”

Ayat ini menunjukkan betapa berat perjuangan seorang ibu dan betapa besar perintah Allah untuk menghormatinya.

Begitu pula dalam Surah Al-Isra ayat 23–24, Allah menegaskan agar kita tidak berkata kasar kepada orang tua, bahkan sekadar ucapan “ah” pun dilarang. Sebaliknya, kita diperintahkan untuk merendahkan diri di hadapan mereka dan mendoakan, “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka sebagaimana mereka telah mendidikku waktu kecil.” Ayat ini bukan sekadar perintah formal, melainkan refleksi bahwa bakti kepada ibu adalah ibadah harian, bukan seremoni tahunan.

Rasulullah SAW juga menguatkan pesan itu dalam hadits yang masyhur ketika seorang sahabat bertanya, “Siapakah orang yang paling berhak aku hormati?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Sahabat itu bertanya lagi hingga tiga kali, dan Nabi tetap menjawab, “Ibumu,” baru pada yang keempat beliau berkata, “Lalu ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menggambarkan betapa Islam menempatkan ibu di posisi tertinggi dalam urutan penghormatan manusia setelah Allah dan Rasul-Nya. Dari sinilah jelas bahwa Islam tidak menunggu tanggal tertentu untuk berbakti kepada ibu. Setiap hari adalah kesempatan untuk menunjukkan kasih, doa, dan pelayanan terbaik bagi beliau.

Pandangan Ulama: Antara Melarang dan Membolehkan

Dalam persoalan hukum memperingati Hari Ibu, para ulama memiliki dua pandangan besar. Kelompok pertama berpendapat bahwa perayaan Hari Ibu tidak disyariatkan dalam Islam. Mereka menilai bahwa menjadikan satu hari tertentu sebagai momen khusus penghormatan kepada ibu adalah bentuk tasyabbuh (menyerupai orang non-Muslim), karena tradisi ini berasal dari Barat dan tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Seorang Muslim sudah seharusnya berbakti setiap hari, bukan menunggu setahun sekali. Syaikh Ibn ‘Utsaimin juga berpendapat bahwa menetapkan hari-hari khusus tanpa dalil bisa termasuk bid‘ah, karena menyerupai ritual yang diada-adakan.

Namun, kelompok kedua memiliki pandangan yang lebih moderat. Ulama-ulama seperti Syaikh Ali Jum‘ah (mantan Mufti Mesir) memandang bahwa memperingati Hari Ibu hukumnya boleh, selama tidak diyakini sebagai ibadah dan tidak disertai perbuatan haram. Dalam pandangan ini, Hari Ibu diposisikan sebagai bentuk ungkapan sosial dan penghargaan moral, bukan ritual keagamaan. Selama niatnya untuk menumbuhkan rasa cinta, menghargai pengorbanan ibu, atau menumbuhkan kesadaran berbakti dalam masyarakat, maka hal itu termasuk perbuatan baik (mubah).

Kedua pandangan ini sesungguhnya tidak saling bertentangan secara mutlak. Perbedaan muncul karena konteks niat dan bentuk perayaan yang dilakukan. Jika peringatan Hari Ibu dijadikan ritual dengan keyakinan religius tertentu, tentu termasuk perbuatan terlarang. Namun, jika hanya sebatas simbol kasih sayang yang bersifat budaya dan sosial, maka sebagian ulama membolehkannya. Intinya terletak pada niat: apakah niat kita meniru ritual keagamaan lain, atau sekadar ingin menunjukkan rasa terima kasih yang tidak mengandung pelanggaran syariat.

Perbedaan pendapat ini memperlihatkan kekayaan khazanah hukum Islam. Di satu sisi, Islam tegas melarang inovasi dalam ibadah, tetapi di sisi lain juga menghargai ekspresi sosial yang membawa kebaikan. Seorang Muslim dapat memilih untuk tidak ikut merayakan karena ingin menjaga kemurnian syariat, dan itu sikap mulia. Namun, mereka yang memilih mengekspresikan kasih kepada ibunya di tanggal 22 Desember tanpa menganggapnya ibadah pun tidak bisa langsung dicela, selama tetap menjaga adab dan syariat Islam.

Bakti Seharusnya Lebih dari Satu Hari

Jika ditelusuri lebih dalam, inti dari perbedaan pandangan tersebut sesungguhnya sama: berbakti kepada ibu adalah kewajiban yang tidak terikat waktu. Islam mengajarkan bahwa cinta dan hormat kepada ibu harus diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari — dengan doa, perhatian, dan pelayanan yang tulus. Hari Ibu, dalam konteks modern, bisa menjadi momen refleksi, tetapi tidak boleh menggantikan nilai-nilai bakti harian yang telah diajarkan oleh agama.

Kita bisa melihat Hari Ibu bukan sebagai ritual, melainkan pengingat moral. Hari itu bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki hubungan dengan orang tua, menelpon ibu di kampung, atau merenungkan sejauh mana kita telah berbakti. Islam tidak melarang penghormatan semacam ini selama tidak mengandung keyakinan baru yang bertentangan dengan aqidah. Dengan demikian, peringatan Hari Ibu bisa dijadikan sarana untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kasih sayang yang mungkin mulai pudar di tengah kehidupan modern.

Akhirnya, setiap Muslim seharusnya memahami bahwa cinta kepada ibu tidak memerlukan tanggal khusus. Setiap hari adalah kesempatan untuk berbakti, memuliakan, dan mendoakan ibu. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu, artinya, keberkahan hidup seorang anak bergantung pada ridanya. Maka, entah kita memilih merayakan atau tidak, yang paling penting adalah menjaga hati agar selalu penuh kasih, syukur, dan bakti kepada ibu sepanjang hayat.

Pertanyaan dan Jawaban

1. Apakah hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam?

Hukumnya tergantung niat. Jika diniatkan sebagai ibadah, tidak boleh. Jika sekadar penghormatan sosial, boleh.

2. Apakah Hari Ibu termasuk bid’ah dalam Islam?

Bisa disebut bid’ah jika dianggap ibadah atau ritual keagamaan. Namun tidak jika hanya bentuk kasih sosial.

3. Apakah Muslim boleh memberi hadiah atau ucapan di Hari Ibu?

Boleh, selama tidak berlebihan dan diniatkan sebagai wujud cinta, bukan perayaan keagamaan.

4. Bagaimana cara menghormati ibu menurut Islam?

Dengan berbakti setiap hari: membantu, mendoakan, berkata lembut, dan menjaga perasaannya dengan tulus.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |