Iming-Iming Pendamping Calon Haji Ilegal yang Gagal Terbang di Bandara Soetta, Bayar Rp175 Juta Malah Begini Jadinya

19 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural/ilegal ke Tanah Suci melalui Bandara Soetta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Polisi Yandri Mono di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal yang membawa puluhan korbannya tersebut.

"Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit," ucap Yandri, dikutip Antara.

Ia menerangkan, dalam pencegahan keberangkatan terhadap puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan Visa Work (visa kerja) atau Amil.

Dari ke 36 orang yang terdiri dari 34 orang calon jemaah dan 2 orang sebagai pendamping, merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh. Mereka, katanya, akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 20205 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural," ujarnya.

Simak Video Pilihan Ini:

Rieke Diah Pitaloka Komisi VI DPR RI, Rempang Sudah Bukan PSN

Iming-Iming Tersangka ke Calhaj Ilegal

Puluhan rombongan haji nonprosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," tuturnya.

"Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024," tambahnya.

Menurutnya, terduga pelaku IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil.

"Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," katanya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.

"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata dia.

Gagalkan 117 Calon Haji Ilegal

Dalam hal ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah berhasil menggagalkan 117 calon jemaah haji nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten, sejak beberapa pekan lalu.

Adapun asal dari para calon haji nonprosedural ini antara lain seperti dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, Banjarmasin dan wilayah sekitar Kalimantan.

Atas adanya tindakan itu, pihaknya berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Kendati, kepada para tersangka dikenakan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana.

Dan diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.

Peringatan Kemenag

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji. Regulasi Saudi sangat ketat, dan warga Indonesia perlu menyadari adanya larangan penggunaan visa selain visa haji.

Pesan ini disampaikan Hilman Latief usai melepas keberangkataan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (28/4/2025). Ada lebih dari 300 petugas yang berangkat pada gelombang pertama dan akan bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Daker Madinah.

“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awarness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,” tegas Hilman, dikutip Rabu (7/5/2025).

Menurut Hilman, pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji. “Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” sebut Hilman.

“Dan mereka (Kementerian Haji dan Umrah) wanti-wanti betul ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” sambungnya.

Hilman menegaskan bahwa Kerajaan Saudi betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini. Mereka sangat ketat dan disiplin dalam menerapkan regulasinya.

“Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya. Karena itu untuk menunjukkan complainment atau tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,” jelas Hilman.

“Ini pesan kami, mudahan-mudahan ini bisa tersampaikan ke publik,” tandasnya.

M Nadin, Madrasah Miftahul Huda I Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |