Liputan6.com, Jakarta- Dalam era digital ini, informasi dapat menyebar dengan cepat dan luas atau viral, termasuk informasi yang tidak akurat atau bahkan sepenuhnya salah. Kondisi ini menuntut kita lebih jeli dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum mempercayainya agar tidak menjadi korban hoaks.
Salah satu topik yang belakangan ini viral adalah terkait kebijakan pemerintah tentang pernikahan. Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap sejumlah hoaks dari kabar viral tersebut.
Keberadaan hoaks ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di masyarakat. Agar tidak menjadi korbannya, simak daftar fakta dari sejumlah kabar viral tentang kebijakan pemerintah terkait pernikahan.
Larangan Menikah Saat Hari Libur
Kabar tentang Kementerian Agama (Kemenag) melarang menikah saat hari libur beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 12 Oktober 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi bahwa ada aturan baru dari Kemenag yang berisi larangan menikah saat hari libur.
"Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah..
Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 Januari 2025, Katanya gak boleh nikah di hari sabtu,minggu,dan tanggal merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi...PMA no 22 tahun 2024, katanya," demikian narasinya.
"Ada peraturan baru ternyata mulai 1januari 2025Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah 😱 jadi menikah nya harus di hari kerja... Kalo memaksakan menikah di hari libur
Akta nikah nya tidak akan dikeluarkan," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 12 kali direspons dan mendapat 14 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang Kemenag melarang masyarakat menikah saat hari libur? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini......
Kementerian Agama Keluarkan Kartu Nikah dengan Kolom 4 Istri
Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 4 Juni 2022.
Dalam unggahannya terdapat gambar kartu nikah dengan gambar foto seorang pria di bagian depan dan foto istri dengan empat kolom di bagian belakang.
Akun itu menambahkan narasi "Apa sudah ada yg memiliki.... mohon info cara mengurus kartunya....."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.
Siswa SMK Nikah Massal untuk Atasi Pengangguran
Beredar klaim yang menyebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mendesak siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) menikah massal untuk memberantas pengangguran.
Klaim tersebut merupakan judul artikel "Berantas Pengangguran, Nadiem Desak ‘Nikah Massal’ Untuk Siswa SMK Segera Dilakukan" yang dimuat situs fajar.ikhtisar.net, pada 8 Juli 2020.
Berikut isinya:
"PR PANGANDARAN – Konsep ‘Pernikahan Massal’ yang dicetuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makariem akan menjadi solusi untuk mengetaskan angka pengangguran bagi lulusan SMK.
Menurut Nadiem, ‘pernikahan massal’ yang dilakukan antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri akan saling menguntungkan satu sama lain.
“Esensi dari program ini baik SMK maupun industri akan saling menguntungkan,” ujar Nadiem dalam webinar di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.
Lebih lanjut, eks CEO Gojek ini juga menjelaskan “pernikahan massal” antara SMK dan industri tidak hanya sekedar kerja sama biasa.
Kurikulum SMK, tidak hanya disusun oleh pihak sekolah tetapi juga bersama-sama dengan mitra industri. Tenaga pengajar pun tidak hanya guru di sekolah itu, praktisi di industri pun harus terlibat.
“Kita harus lihat hasilnya mana, surat pernikahannya mana. Surat pernikahan itu tidak sah kalau tidak ada perjanjian rekrutmen,” kata Nadiem.
Kalau belum ada surat dan pernyataan akan merekrut lulusan tersebut, maka itu berarti industri masih tidak yakin dengan kualitas lulusan sekolah itu.“Kalau sudah ada surat itu, berarti kalau saya (sebagai industri) sudah teken (tandatangan) menerima lulusan untuk kerja di industri, itu baru pernikahan yang sah,” ujarnya.
Selain itu, industri juga dapat memberikan beasiswa dan ikatan dinas kepada pihak sekolah yang diajak kerjasama.
“Branding industri itu diberikan kepada murid lulusan, karena dia percaya dengan program (kurikulum) itu, dan juga join research projectmerupakan satu contoh paket pernikahan,” tutur dia.
Jika program “pernikahan massal” itu terwujud, kata dia, maka industri diuntungkan karena dapat mengurangi biaya pelatihan dan SMK juga diuntungkan karena lulusannya diserap industri.
Industri harus dapat melihat SMK sebagai sarana untuk mencetak SDM yang memiliki kompetensi dan harganya pun kompetitif.***"
Benarkah Menteri Nadiem mendesak siswa SMK menikah massal untuk memberantas pengangguran? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.....
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.