Lafal Niat Sholat Jamak dan Qashar saat Safar, Simak Panduannya

18 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Mobilitas masyarakat di era modern menuntut pemahaman fikih yang memadai, terutama terkait niat sholat jamak dan qashar saat safar. Pemahaman ini penting karena terdapat kemudahan dan keringanan ibadah yang menjadi hak musafir, yang sayang apabila dilewatkan karena hikmahnya yang besar.

Perjalanan jauh begitu menguras energi. Tak jarang musafir mengalami kelelahan. Keringanan ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Di dalam berbagai literatur fikih, pemanfaatan rukhsah ini sangat dianjurkan sebagai bentuk syukur dan penerimaan atas hadiah Allah yang telah diturunkan.

Landasan keringanan ini termaktub dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101 yang membolehkan musafir mengqashar shalat. Rasulullah SAW juga menegaskan dalam riwayat Muslim bahwa keringanan tersebut adalah sedekah dari Allah yang amat patut diterima oleh umat-Nya.

Dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir karya Aulia Fadhli, para ulama mazhab menggarisbawahi pentingnya melafalkan niat. Niat menjadi fondasi utama dan penentu keabsahan ibadah seorang musafir.

Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah lafal niat sholat jamak dan qashar saat safar, lengkap panduannya.

Pengertian Sholat Jamak dan Qashar

Sebelum mengetahui lafal niat qashar dan jamak, umat Islam perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai sholat jamak dan qashar.

Sholat Jamak adalah menggabungkan pelaksanaan dua waktu shalat fardhu ke dalam satu waktu. Jamak terbagi dua, yakni Jamak Taqdim (menarik waktu shalat kedua ke waktu shalat pertama, misal Asar ditarik ke Zuhur) dan Jamak Takhir (menarik shalat pertama ke waktu shalat kedua).

Keringanan ini didasarkan pada hadis riwayat Mu'adz bin Jabal ra. yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pada saat Perang Tabuk menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya. Imam As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa jamak diperbolehkan tidak hanya karena safar, tetapi juga karena hujan lebat yang menyulitkan jamaah.

Sholat Qashar adalah meringkas shalat fardhu yang asalnya berjumlah empat rakaat menjadi hanya dua rakaat saja. Dalil utamanya adalah QS. An-Nisa: 101.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menjelaskan bahwa qashar adalah murni rukhsah (keringanan) bagi musafir, dan mengambil keringanan ini (menjadi 2 rakaat) jauh lebih afdal daripada menyempurnakannya (4 rakaat) karena meneladani sunnah Nabi SAW.

Lafal Niat Sholat Jamak

Niat harus ditanamkan kuat di dalam hati dan disunnahkan untuk dilafalkan secara lisan agar membantu kekhusyukan.

1. Niat Jamak Taqdim (Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Zuhur):

Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushallii fardhazh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al 'ashri jam'a taqdiimin lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat shalat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak dengan Asar, dengan jamak taqdim, karena Allah Ta'ala."

2. Niat Jamak Takhir (Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Asar):

Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushallii fardhazh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al 'ashri jam'a ta'khiirin lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat shalat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak dengan Asar, dengan jamak takhir, karena Allah Ta'ala."

Kedua lafal niat di atas bisa diaplikasikan untuk sholat jamak maghrib dan isya, baik taqdim maupun takhir.

Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa untuk Jamak Taqdim, niat jamak harus sudah dilintaskan di dalam hati sejak takbiratul ihram pada shalat yang pertama. Sedangkan untuk Jamak Takhir, niat untuk menunda shalat harus dilakukan pada saat waktu shalat yang pertama telah masuk (sebelum waktunya habis).

Niat Sholat Qashar

Niat qashar secara mutlak harus dihadirkan saat takbiratul ihram. Jika seseorang lupa meniatkan qashar, ia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat.

Niat Qashar Shalat Zuhur (Tanpa Jamak):

Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat shalat fardhu Zuhur dua rakaat secara qashar, karena Allah Ta'ala."

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menjelaskan bahwa melafalkan "qashran" (diringkas) di dalam niat adalah rukun yang menentukan sah tidaknya rukhsah tersebut. Jika kalimat ini terlewat dari niat di dalam hati, maka shalat dua rakaatnya tidak sah dan harus digenapkan menjadi empat rakaat.

Niat Sholat Jamak sekaligus Qashar

Ini adalah praktik yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah SAW saat berada di dalam perjalanan jauh.

Niat Jamak Taqdim Qashar (Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Zuhur):

Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ma'al 'ashri jam'a taqdiimin lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat shalat fardhu Zuhur dua rakaat secara qashar, dijamak dengan Asar dengan jamak taqdim, karena Allah Ta'ala."

Sholat yang Bisa Dijamak

Tidak semua shalat fardhu bisa dijamak. Aturan baku dari syariat membatasi penggabungan shalat hanya pada waktu-waktu yang berdekatan sifatnya.

Shalat yang boleh dijamak hanyalah Zuhur dengan Asar, serta Maghrib dengan Isya. Shalat Subuh berdiri sendiri dan tidak bisa dijamak dengan Isya maupun Zuhur.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni memaparkan hadis Ibnu Umar ra. yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menjamak Maghrib dan Isya jika beliau sedang terburu-buru dalam perjalanan. Ijmak (kesepakatan) ulama menetapkan bahwa Subuh tidak memiliki pasangan jamak karena batas waktunya terpisah oleh malam dan terbitnya matahari.

Sholat yang Bisa Diqashar

Qashar (meringkas rakaat) murni hanya berlaku untuk shalat fardhu yang jumlah asalnya adalah empat rakaat, yakni shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Shalat Maghrib mutlak tetap tiga rakaat, dan Subuh mutlak tetap dua rakaat.

Abdullah Haidir dalam Ebook Panduan Musafir merujuk pada hadis riwayat Aisyah ra. (Bukhari dan Muslim): "Awal mula shalat diwajibkan adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah shalat safar (tetap dua rakaat), dan shalat hadhar (saat mukim) ditambahkan (menjadi empat rakaat)." Karena Maghrib adalah witir (ganjilnya) siang hari, jumlahnya tidak diringkas.

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jamak, Qashar dan Jamak sekaligus Qashar

1. Tata Cara Sholat Jamak (Tanpa Qashar)

• Menghadap kiblat dan melafalkan niat Jamak (Taqdim/Takhir) untuk shalat yang pertama.

• Mengerjakan shalat pertama secara utuh (misal Zuhur 4 rakaat) lalu salam.

• Disunnahkan muwalah (langsung menyambung). Setelah salam, langsung berdiri mengumandangkan iqamah (tanpa diselingi zikir/sunnah), berniat shalat kedua (Asar 4 rakaat), dan mengerjakannya hingga salam.

2. Tata Cara Sholat Qashar (Tanpa Jamak)

Dikerjakan tepat pada waktu shalat tersebut tiba.

• Melafalkan niat qashar (misal qashar Zuhur).

• Melaksanakan shalat seperti biasa, namun pada rakaat kedua langsung duduk untuk tasyahud akhir.

• Mengucapkan salam.

3. Tata Cara Sholat Jamak Sekaligus Qashar

• Berniat shalat jamak qashar untuk shalat yang pertama (misal Zuhur ditarik ke Asar).

• Mengerjakan shalat pertama (Zuhur) sebanyak dua rakaat, lalu salam.

• Langsung berdiri membaca iqamah tanpa jeda.

• Melafalkan niat shalat jamak qashar untuk shalat kedua (Asar).

• Mengerjakan shalat kedua sebanyak dua rakaat, lalu salam.

Hikmah Melaksanakan Rukhsah dalam Safar:

• Sedekah Ilahiah: Keringanan ini adalah anugerah dan sedekah langsung dari Allah SWT, dan hamba yang bertakwa sangat dianjurkan menerima pemberian Tuhannya dengan kelapangan hati.

• Menghalau Masyaqqah (Kesulitan): Agama Islam menolak prinsip kesempitan (Adamul Haraj). Qashar dan jamak membebaskan musafir dari rasa lelah berlebih di jalan raya atau bandara.

• Konsistensi Ketaatan: Keringanan ibadah meminimalisasi potensi hamba untuk meninggalkan kewajiban shalat fardhu akibat sempitnya waktu transit atau kelelahan.

• Menghidupkan Sunnah: Menerapkan rukhsah berarti meneladani praktik beragama Rasulullah SAW beserta para sahabat yang tidak pernah menyempurnakan shalat 4 rakaat saat bersafar.

• Menjaga Kekhusyukan Ibadah: Durasi yang diringkas membantu musafir lebih fokus bermunajat di tengah keterbatasan ruang dan waktu saat berkendara.

Pertanyaan Seputar Niat Sholat Jamak

1. Kapan niat sholat jamak taqdim harus dibaca di dalam hati?

Menurut Imam An-Nawawi, niat jamak taqdim secara mutlak harus sudah dihadirkan di dalam hati pada saat takbiratul ihram shalat fardhu yang pertama. Jika shalat pertama selesai dan ia baru berniat jamak taqdim, maka jamaknya tidak sah.

2. Apakah batal qasharnya jika lupa berniat qashar saat takbir?

Ya, sangat batal qasharnya. Ulama mazhab menegaskan bahwa menyebut lafal "qashran" (diringkas) dalam niat adalah rukun. Jika lupa, orang tersebut diwajibkan menyempurnakan shalatnya (itmam) menjadi empat rakaat.

3. Bagaimana cara berniat untuk jamak takhir?

Untuk jamak takhir, niat menunda shalat wajib dilakukan di dalam hati pada saat waktu shalat yang pertama masih ada. Saat melaksanakan shalat di waktu kedua (misal Zuhur di waktu Asar), niat jamaknya bisa dibaca bersamaan dengan takbiratul ihram shalat pertama yang diqadha tersebut.

4. Bisakah kita menjamak sholat tanpa mengqasharnya?

Bisa dan sah. Jamak (menggabungkan waktu) dan qashar (meringkas jumlah rakaat) adalah dua rukhsah yang independen. Anda boleh menjamak shalat Zuhur dan Asar (masing-masing tetap dikerjakan 4 rakaat), terutama bagi mereka yang terhalang uzur selain safar, seperti hujan lebat atau sakit parah.

5. Apakah sholat Maghrib dan Isya bisa dijamak qashar?

Bisa, namun yang diqashar (diringkas) hanyalah shalat Isya-nya saja. Musafir berniat jamak qashar, lalu melaksanakan shalat Maghrib utuh 3 rakaat dan salam. Kemudian langsung berdiri melaksanakan shalat Isya 2 rakaat dan salam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |