Syarat Menjadi Musafir Menurut Fiqih Islam agar Mendapat Rukhsah Ibadah

15 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Memahami syarat menjadi musafir menurut fiqih Islam menjadi hal bagi setiap muslim yang hendak menempuh perjalanan. Pedoman ini menjadi prasyarat agar ibadah absah sesuai syariat, khususnya bagi yang hendak menggunakan fasilitas rukhsah atau keringanan dalam beribadah.

Secara bahasa, safar berarti menyingkap atau melakukan perjalanan yang menampakkan seseorang dari tempat tinggalnya menuju luar kota. Definisi ini menjadi landasan syariat dalam menetapkan hukum-hukum spesifik bagi orang yang bepergian melintasi batas permukimannya.

Ulama Ibnu Manzhur di dalam kitab Lisanul Arab menjelaskan bahwa safar adalah kebalikan dari kata hadhar (menetap). Penjelasan ini mengukuhkan transisi status seseorang menjadi musafir yang secara sah berhak menerima berbagai keringanan dari Tuhannya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 terkait rukhshah puasa bagi hamba yang sedang safar. Dalil ini memperkuat keharusan umat Islam mengetahui kriteria pasti kapan seseorang sah ditetapkan berstatus musafir dalam praktik ibadah.

Merangkum literatur kontemporer, berikut ini adalah syarat menjadi safar, rukhsah yang diperoleh dalam ibadah harian, lengkap adab-adabnya.

Berstatus sebagai musafir memberikan seseorang hak untuk menikmati keringanan ibadah. Namun, status ini tidak diberikan sembarangan. Terdapat syarat-syarat yang dirumuskan oleh para ahli fiqih berdasar Al-Qur’an dan hadis.

1. Telah Keluar dari Batas Wilayah Tempat Tinggal (Wathan)

Seseorang belum sah disebut musafir apabila ia masih berada di dalam wilayah permukiman tempat tinggalnya, meskipun ia sudah berniat safar dan naik kendaraan.

Aulia Fadhli dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir Plus Panduan Ibadah Musafir Lainnya menegaskan pandangan mayoritas ulama bahwa rukhshah baru berlaku ketika seseorang telah melewati tapal batas wilayah desanya atau tapal batas kotanya.

Dalam kitab Fathul Mu'in, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan musafir adalah orang yang telah melewati batas desa atau wilayah pemukiman tempat tinggalnya. Syarat ini juga ditegaskan dalam Tanwirul Qulub yang menyebutkan bahwa jarak perjalanan minimal dua marhalah atau 80,64 km dan telah melewati batas desa.

Contoh yang sering dikemukakan para ulama: Seorang yang naik treadmill dan berjalan sejauh 100 km tetap tidak disebut musafir karena secara fisik ia tidak kemana-mana. Demikian pula dengan warga Jakarta yang berputar-putar di dalam kota atau terjebak macet berjam-jam, meski jarak tempuhnya mencapai puluhan kilometer, tidak disebut musafir karena belum keluar dari wilayah tempat tinggalnya

2. Memiliki Tujuan atau Niat yang Jelas

Syarat kedua adalah perjalanan harus memiliki tujuan tertentu yang pasti dan spesifik. Perjalanan tidak boleh sekadar berjalan tanpa arah atau tujuan yang jelas.

Jika seseorang hanya keluar dari wilayah tempat tinggalnya tanpa niat untuk melakukan perjalanan jauh menuju lokasi tertentu, maka ia tidak termasuk kategori musafir. Seorang yang sekadar berniat dan bertekad untuk melakukan perjalanan, namun belum mulai melaksanakannya, juga belum dapat dikatakan sebagai musafir.

Dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa orang yang berkeliling tanpa arah tujuan yang pasti (seperti orang yang mencari barang hilang tanpa tahu ke mana harus pergi) tidak dikategorikan sebagai musafir secara hukum, meskipun jarak yang ditempuhnya sudah sangat jauh.

3. Mencapai Jarak Tempuh Minimal (Masafah as-Safar)

Jarak tempuh merupakan syarat kuantitatif yang paling krusial. Perjalanan dekat tidak membuahkan status musafir.

Jumhur ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali) berpatokan pada hadis Ibnu Abbas yang melarang qashar shalat bila jaraknya kurang dari 4 burud (sekitar 16 farsakh).

Dalam buku-buku fiqih kontemporer dan perhitungan ulama klasik, jarak ini dikonversikan menjadi sekitar 76,8 km hingga 88,7 km. Sementara Mazhab Hanafi berpegang pada standar perjalanan selama 3 hari.

Perincian jarak menurut berbagai sumber:

• Tanwirul Qulub 80,64 km

• Al-Fiqh Al-Manhaji 81 km

• Rumah Fiqih 88,704 km

• Jumhur Ulama 80-90 km

4. Safar untuk Tujuan yang Mubah (Bukan Maksiat)

Perjalanan tersebut tidak boleh diinisiasi untuk tujuan melanggar syariat, seperti merampok, berjudi, atau berdagang barang haram.

Abdullah Haidir dalam Ebook Panduan Musafir, Adab dan Hukum Safar mengutip pandangan ulama Syafi'iyah dan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa hukum asal rukhshah (keringanan) tidak boleh digandengkan dengan kemaksiatan.

Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 173 menegaskan prinsip "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas". Sehingga musafir pelaku maksiat gugur hak rukhshah-nya.

Rukhshah (Keringanan) Saat Safar

Apabila seseorang telah sah memenuhi kriteria dan syarat musafir di atas, Allah SWT memberikan berbagai hadiah kelonggaran syariat, di antaranya:

1. Qashar Shalat: Meringkas shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya) menjadi hanya dua rakaat.

2. Jamak Shalat: Menggabungkan waktu pelaksanaan dua shalat fardhu (Zuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya) dalam satu waktu, baik diawalkan (Taqdim) maupun diakhirkan (Takhir).

3. Bebas dari Kewajiban Shalat Jumat: Musafir pria diberikan uzur untuk tidak mengikuti shalat Jumat berjamaah, namun wajib menggantinya dengan shalat Zuhur.

4. Berbuka Puasa Ramadhan: Musafir diizinkan untuk tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan, namun wajib meng-qadha (mengganti) puasa tersebut di hari lain setelah safarnya selesai.

5. Mengusap Khuf (Sepatu): Musafir yang berwudu diberikan batas waktu kelonggaran untuk cukup mengusap bagian atas sepatunya (tanpa harus mencuci kaki) selama 3 hari 3 malam.

Adab-Adab Safar

Safar adalah ibadah jika dilakukan dengan adab yang benar. Beberapa adab penting tersebut meliputi:

• Berpamitan dan Saling Mendoakan: Musafir dianjurkan berpamitan pada keluarga, lalu saling mendoakan keselamatan agama dan titipan.

• Mengangkat Pemimpin (Amir): Jika bepergian secara rombongan (minimal tiga orang), disunnahkan menunjuk satu pemimpin untuk mempermudah pengambilan keputusan.

• Berdoa Saat Berkendara: Melafalkan doa safar ketika kendaraan mulai melaju.

Abdullah Haidir dalam Ebook Panduan Musafir mencantumkan dalil anjuran menunjuk pemimpin dari hadis riwayat Abu Daud: "Jika ada tiga orang keluar untuk safar, hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin."

Beliau menjelaskan bahwa adab ini diajarkan agar perjalanan lebih teratur dan mencegah perpecahan di jalan.

Pertanyaan Seputar Syarat Menjadi Musafir 

1. Apa saja syarat menjadi musafir menurut fiqih Islam?

Syarat utamanya adalah telah keluar dari batas wilayah desanya, memiliki arah tujuan yang pasti, menempuh jarak perjalanan minimal sekitar 76,8 km hingga 88,7 km (4 burud), serta tujuan perjalanannya bukanlah untuk maksiat.

2. Berapa jarak minimal perjalanan agar sah menjadi musafir?

Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali) menetapkan jarak minimal adalah 4 burud atau 16 farsakh. Jika dikonversi ke hitungan modern, jaraknya berkisar antara 76,8 km hingga 88,704 km.

3. Kapan status musafir seseorang berakhir?

Status musafir berakhir ketika ia telah tiba kembali di wilayah tempat tinggalnya (mukim), atau apabila saat berada di tempat tujuan, ia memiliki niat untuk menetap selama 4 hari penuh atau lebih (menurut Mazhab Syafi'i).

4. Apakah rukhshah safar berlaku untuk perjalanan maksiat?

Tidak. Menurut jumhur ulama, fasilitas keringanan syariat tidak boleh digunakan untuk membantu sebuah kemaksiatan. Jika tujuan safar adalah untuk hal haram, ia tidak boleh mengqashar atau menjamak shalatnya.

5. Apakah musafir wajib shalat Jumat jika sedang dalam perjalanan?

Tidak diwajibkan. Seorang pria yang berstatus musafir sah diberikan keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat, namun ia tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat fardhu Zuhur sebagai gantinya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |