Mahar Pernikahan Menurut Ulama: Hukum, Nilai, dan Contoh Praktisnya

2 months ago 39

Liputan6.com, Jakarta - Mahar pernikahan adalah sesuatu yang wajib diketahui oleh calon pengantin pria. Ini karena mahar merupakan pemberian yang harus disiapkan dan diberikan kepada calon istrinya sebagai bentuk penghormatan, bukan sebatas simbolis saja dalam ajaran agama Islam.

Selain itu, calon mempelai pria juga harus memahami hukum dan syaratnya, seperti benda yang tidak haram, halal perolehannya, serta besaran mahar sesuai kemampuan yang sudah disepakati kedua belah pihak. Setelah akad nikah berlangsung, maka mahar tersebut akan sepenuhnya menjadi hak milik istri, dan suaminya tidak boleh mengambil tanpa izin.

Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang mahar dalam pernikahan tersebut.

Memahami Mahar Pernikahan

Mahar pernikahan merupakan bentuk pemberian wajib dari calon suami kepada calon istrinya sebagai bagian dari akad dalam pernikahan. Mahar menjadi salah satu hal yang menunjukkan kasih sayang dan ketulusan mempelai pria kepada mempelai wanita.

Dalam agama Islam, mahar pernikahan harus berupa benda suci, memiliki manfaat, tidak sesuatu yang haram, jelas jenisnya, dan pemberian tersebut tidak memberatkan bagi calon suaminya.

Secara umum, mahar adalah sebuah harta berharga yang telah disepakati bersama sebagai bentuk penghargaan, jenis dan jumlah mahar pernikahan sangat fleksibel sesuai kesepakatan dari dua belah pihak. 

Isnan Ansory dalam bukunya berjudul Fiqih Mahar, memberikan mahar dalam Islam hukumnya wajib sebagaimana hadis dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Berdasarkan pendapat ini, pemberian mahar merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan sesuai dengan syariat Islam. 

Namun, berbeda dengan pendapat imam Syafii dalam kitab Majmu’ bahwa akad nikah keabsahannya tidak bergantung pada mahar. Menurut pendapat jumhur ulama itu artinya, akad nikah tidak serta merta menjadi batal jika pernikahan dilangsungkan tanpa mahar karena mahar dikategorikan sebagai hukum dari hukum-hukum terkaitnya.

Mahar pernikahan bisa berupa uang, perhiasan, alat sholat, hingga rumah, tanah, kebun, kitab suci Al-Qur’an.

Syarat-Syarat Sahnya Mahar Pernikahan

Agar sah, mahar dalam pernikahan harus yang sudah memenuhi beberapa syarat. Mahar yang sah sebagai syarat menikah dalam Islam harus jelas asalnya atau bukan sebuah barang ghasab, yaitu barang yang diambil dari orang lain tanpa adanya izin dan direncanakan akan dikembalikan nantinya.

Barang untuk mahar dalam pernikahan tersebut juga harus jelas keadaan, jenisnya apa, dan bentuknya agar nantinya tidak terjadi ketidakjelasan ketika dilangsungkan dalam akad nikah. Selain itu, mahar pernikahan haruslah dapat diserahterimakan dan diterima bagi kedua belah pihak secara sukarela sesuai dengan perjanjian tersebut. 

Sudarto dalam bukunya berjudul Fikih Munakahat, menerangkan beberapa syarat mahar tersebut.

  1. Pertama, mahar tersebut harus berupa benda atau jasa yang memiliki nilai dan nantinya akan bermanfaat bagi istri. Tidak masalah jika nilainya sedikit.
  2. Kedua, barang yang dijadikan mahar haruslah yang suci dan halal, tidak boleh dari hasil dari pekerjaan yang haram atau barang-barang yang tidak suci misalnya seperti alkohol, babi, dan masih banyak lagi.
  3. Ketiga, barang untuk mahar harus jelas keadaannya, baik jenis maupun jumlah yang akan diberikan, hal ini agar tidak menimbulkan ketidakjelasan. 
  4. Keempat, bukan barang pinjaman atau ghasab seperti penjelasan sebelumnya.

Dua Jenis Mahar dalam Islam

Mahar pernikahan dibagi menjadi dua jenis, yaitu mahar musamma (ini mahar yang sudah ditentukan ketika akad) dan mahar mitsil (ini mahar yang ditentukan setelah akad nikah, setara dengan mahar wanita sesuai usianya). Mahar mitsil umumnya didasarkan pada besaran nilai mahar saudara perempuan atau wanita lain yang sederajat dengan pengantin wanita tersebut.

Ini Mahar Musamma 

  1. Mahar yang sudah ditentukan nilai dan bentuknya serta disepakati kedua calon pengantin pria dan wanita saat akad nikah.
  2. Contoh dari mahar ini berupa "emas 20 gram" atau "uang tunai senilai 20 juta rupiah" yang disebutkan dalam akad nikah tersebut.
  3. Pembayaran mahar ini bisa segera (mu'ajjal) atau ditangguhkan (ghairu mu'ajjal) sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 

Ini Mahar Mitsil 

  1. Mahar yang diberlakukan ketika dalam proses akad tidak disebutkan mahar secara jelas (majhul) atau ketika mahar tersebut belum disepakati sebelumnya.
  2. Nilai mahar pernikahan ini ditentukan setelah akad dengan merujuk pada mahar saudara perempuan pengantin wanita atau wanita lain sesuai status sosial, pendidikan, atau adat kebiasaan setempat.
  3. Mahar mitsil wajib dibayarkan oleh suami setelah akad nikah selesai dilangsungkan.

Kesimpulannya, penyerahan mahar dalam pernikahan tersebut bisa dilakukan secara langsung saat akad pernikahan atau ditunda sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Jika penyerahan mahar tersebut ditunda, mahar pernikahan akan menjadi utang bagi suami yang harus dibayarkan kemudian setelah akad.

Mahar adalah sesuatu hak mutlak bagi istri dan tidak boleh diberikan kepadanya dalam bentuk yang tidak dianjurkan. Mahar tidak seperti kado pernikahan atau hibah yang sifatnya tidak wajib. 

Batasan Mahar Pernikahan dalam Islam

Menurut pendapat dari jumhur (mayoritas ulama), tidak ada batas maksimal jumlah dari besaran mahar tersebut dalam Islam. Pengecualiannya, asal nilai mahar tidak memberatkan dan sesuai kemampuan dari sang calon suami.

Namun, untuk batas minimal mahar yang diberikan ada perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama berpendapat sebuah mahar wajib berupa barang berharga yang bernilai dan tanpa ada batas minimal untuk nominalnya.

Sementara itu, sebagian ulama ada juga yang menetapkan batas minimal dari mahar dalam pernikahan, yakni 10 dirham (berhubungan erat dengan perak). Pendapat batas minimal dari besaran mahar dalam pernikahan sesuai syariat tersebut berdasarkan pandangan para ahli fikih seperti Imam Abu Hanifah, meskipun sebenarnya pendapat ini masih diperdebatkan.

Bagaimana jika ada kecacatan dalam penetapan mahar pernikahan tersebut? 

Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI Kota Malang menjelaskan mahar menjadi salah satu konsekuensi dalam akad nikah dan jika terjadi kekurangan atau kecacatan dalam penetapannya maka tidak serta merta membatalkan akad pernikahan tersebut.

FAQ

1. Apa itu mahar pernikahan?

Mahar pernikahan adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri saat akad.

2. Apa saja syarat mahar pernikahan?

Suci, halal, jelas bentuk serta jumlah, dan dapat diserahkan tanpa paksaan.

3. Apa perbedaan mahar musamma dan mahar mitsil?

Mahar musamma ditentukan saat akad, sedangkan mahar mitsil ditetapkan setelah akad.

4. Apakah ada batas minimal mahar?

Mayoritas ulama tidak menetapkan batas minimal tertentu.

5. Kapan mahar harus diserahkan?

Dapat diserahkan saat akad atau ditunda sesuai kesepakatan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |