Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah, tetapi juga menyangkut hubungan sosial, hukum, dan keagamaan yang penuh tanggung jawab. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan krusial, bagaimana jika orang tua mempelai wanita tidak menyetujui pernikahan tersebut?
Masalah ini sering muncul di masyarakat, terutama ketika calon pasangan sudah saling cocok dan serius, namun terganjal restu dari pihak keluarga, khususnya ayah dari mempelai perempuan.
Menjawab pertanyaan ini, Liputan6.com mencari jawaban dari situs Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), sebuah platform rujukan keislaman berdasarkan pemahaman ulama salaf Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Dalam pandangan fiqih, wali, dalam hal ini ayah kandung, merupakan salah satu rukun sah pernikahan bagi wanita. Namun keabsahan ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan.
Simak Video Pilihan Ini:
Panik, Detik-Detik Warga Melintas Sebelum Jembatan Plompong Ambruk
Salah Satu Solusinya Begini
Salah satunya adalah soal kafa'ah atau sekufu', yaitu kesetaraan antara calon suami dan istri dalam aspek agama, akhlak, nasab, dan lain sebagainya.
Situs tersebut menjelaskan, jika si pria dan wanita tersebut sama-sama sekufu' dalam hal agamanya, dan orang tua sang wanita tidak memiliki calon lain yang juga sekufu', maka orang tua wajib menikahkan anaknya.
Dalam kondisi seperti ini, apabila orang tua menolak menikahkan, maka mereka dianggap berdosa karena telah menghalangi hak anaknya untuk menikah secara sah dengan calon yang sekufu'.
Solusi yang ditawarkan oleh para ulama ketika wali enggan menikahkan tanpa alasan syar’i adalah mengganti wali tersebut dengan wali hakim. Wali hakim adalah pihak yang ditunjuk oleh negara atau otoritas agama untuk menikahkan seorang wanita ketika wali nasabnya tidak dapat atau tidak mau menjalankan tugasnya.
Namun bagaimana jika ternyata orang tua memiliki calon lain yang juga sekufu'? Dalam hal ini, penolakan dari orang tua terhadap pilihan anaknya tidak dianggap sebagai dosa, karena mereka tetap memperhatikan aspek sekufu'.
Walau begitu, jika sang anak perempuan tetap bersikukuh ingin menikah dengan pilihannya, maka menurut pendapat yang kuat, walinya tetaplah ayahnya. Maka proses pernikahan harus melalui ayah sebagai wali nikah.
Akan tetapi, pendapat lain juga menyatakan bahwa sekalipun orang tua tidak berdosa dalam penolakannya, tetap diperbolehkan bagi si wanita untuk menikah menggunakan wali hakim jika terpenuhi syarat-syaratnya.
Syarat itu meliputi ketiadaan wali yang mau menikahkan secara sah, tidak adanya penghalang agama, serta kehendak dari mempelai wanita yang ingin menikah dengan pria yang sekufu’ tersebut.
Perlu diingat, penggunaan wali hakim tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada kejelasan bahwa wali nasab telah menolak tanpa alasan yang syar’i dan pihak yang berwenang—biasanya Pengadilan Agama—telah menetapkan wali hakim untuk pernikahan tersebut.
Dalam sistem hukum di Indonesia, hal ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memperbolehkan penggunaan wali hakim dalam kondisi tertentu.
Pernikahan Hendaknya Diridhai Dua Belah Pihak
Adanya prosedur resmi ini menjadi solusi agar hak perempuan untuk menikah tetap terlindungi tanpa menyalahi aturan agama dan negara.
Namun yang lebih utama adalah adanya komunikasi yang baik antara anak dan orang tua dalam memilih jodoh, agar keputusan yang diambil bukan karena paksaan, melainkan hasil dari saling pengertian.
Sebab pernikahan yang diridhai kedua belah pihak, khususnya orang tua, tentu akan lebih membawa keberkahan dan keharmonisan dalam rumah tangga.
Meski demikian, Islam tetap memberikan ruang hukum bagi perempuan yang ingin menikah secara sah, meski tanpa restu orang tua, jika terpenuhi syarat-syarat tadi.
Pada akhirnya, persoalan wali dan restu orang tua dalam pernikahan memang memerlukan kebijaksanaan dan pemahaman fiqih yang mendalam.
Maka tak heran jika para ulama menyarankan untuk melibatkan tokoh agama atau penasihat keluarga jika terjadi kebuntuan dalam urusan pernikahan ini. Wallahu a’lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul