Liputan6.com, Jakarta- Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, umat Muslim di Indonesia kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah. Pertanyaan terkait pelaksanaan rukun Islam keempat tersebut sering muncul, mengingat adanya beberapa pendapat dan ketentuan terbaru.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini bertujuan menyucikan diri setelah berpuasa Ramadhan dan membantu sesama, terutama kaum duafa.
Besaran zakat fitrah umumnya diukur dalam satu sha', yang setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 kg beras atau makanan pokok lainnya, bergantung pada kebiasaan daerah masing-masing. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai, sesuai harga beras di pasaran.
Berbagai lembaga resmi seperti BAZNAS dan MUI memberikan panduan untuk menentukan besaran zakat fitrah. Hal ini penting untuk memastikan ibadah zakat fitrah kita sesuai syariat. Kejelasan mengenai besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan membantu umat muslim dalam menjalankan ibadah dengan lebih baik.
Ketentuan Dasar Zakat Fitrah
Sebelum menentukan berapa kilogram zakat fitrah yang harus dikeluarkan, penting memahami ketentuan dasarnya. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam di Idul Fitri, dan masih memiliki kelebihan untuk membayar zakat.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu: "para sahabat mengeluarkan zakat pada hari fitrah di zaman Rasulullah SAW berupa satu sha' dari makanan pokok mereka."
Ukuran satu sha' diperkirakan sekitar 2,5 kg hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras. Namun, beberapa ulama kontemporer membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut, demi kemudahan dan kemaslahatan.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh umat muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra: 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.' (HR Bukhari Muslim).
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menentukan besaran zakat fitrah didasarkan pada makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing. Umumnya, besarannya adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok tersebut. Namun, ini bisa berbeda-beda antar wilayah. Sebaiknya, ikuti pedoman yang dikeluarkan lembaga agama setempat yang berkompeten.
Zakat fitrah juga bisa berupa uang. Nominalnya sesuai dengan harga makanan pokok dikali 2,5 kg. Misalnya, jika harga beras Rp 10 ribu per kg, maka zakat fitrah per orang adalah Rp 25 ribu. Untuk menghitung total zakat fitrah, kalikan besaran zakat fitrah per jiwa dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Contoh perhitungan: Jika standar zakat fitrah di daerah Anda adalah 2,7 kg beras, dan harga beras di pasaran adalah Rp 15 ribu per kg, maka: 2,7 kg x Rp 15 ribu = Rp 40.500 per jiwa.
Pilih metode pembayaran, beras atau uang tunai. Tentu saja, pastikan untuk memilih lembaga zakat yang terpercaya dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu utama pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Namun, diperbolehkan membayar satu atau dua hari sebelumnya. Yang terpenting adalah tidak melewatkan batas waktu tersebut.
Niat zakat fitrah dapat diucapkan sebagai berikut: 'Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an nafsi (wa 'an...) fardan lillahi ta'ala'. Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku (dan untuk...) fardhu karena Allah Ta'ala'.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi di masyarakat.