Panduan Manasik Haji Ramah Lansia 2026, Keringanan Fiqih agar Tetap Mabrur

2 months ago 39

Liputan6.com, Jakarta - Panduan manasik haji ramah lansia 2026 menjadi bagian penting penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, yang kali ini memprioritaskan jemaah lanjut usia. Pada haji 2447 H/2026 M ini, pemerintah memberikan alokasi lima persen per provinsi untuk jemaah lansia.

Indonesia sendiri mendapatkan kuota total 221 ribu orang, yang mayoritasnya adalah jemaah haji reguler, dengan angka 203 ribu orang lebih. Adapun sisanya, 17 ribu lebih adalah haji khusus.

Melansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia terbitan Kemenag RI, konsep hari ramah lansia mengacu kepada berbagai kemudahan (keringanan/rukhshah), bagi jemaah haji berusia lanjut saat menjalankan rangkaian ibadah haji, tanpa memengaruhi keabsahan ibadah haji tersebut.

Berikut ini adalah ulasan lengkap panduan manasik haji ramah lansia 2026, mencakup berbagai keringanan yang diperoleh lansia dalam konteks pelaksanaan ibadah haji.

1. Prinsip Rukhshah Jemaah Haji Lansia

Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia, Allah SWT tidak membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuannya. Ibadah haji, meskipun rukun Islam, harus dilaksanakan dengan menghilangkan kesulitan.

Keringanan (rukhshah) ini diberikan saat jemaah menghadapi kondisi uzur (halangan) syar’i, seperti sakit, usia lanjut, atau kelemahan fisik. Prinsip kemudahan ini disebut dalam Al-Qur'an, yang artinya: "... dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesukaran (kesempitan)." (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Prinsip inilah yang membolehkan modifikasi tata cara manasik, demi keselamatan dan kenyamanan jemaah lansia.

Panduan Manasik Haji Ramah Lansia memberikan solusi fikih yang spesifik untuk menjamin jemaah lansia dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tanpa kesulitan yang membahayakan (masyaqqah).

2. Keringanan Ihram dan Umrah Bagi Lansia

Niat ihram adalah permulaan rukun haji atau umrah. Bagi lansia, sangat dianjurkan untuk melaksanakan Ihram Isytirat (Ihram Bersyarat). Ini adalah langkah preventif untuk mengantisipasi potensi sakit atau halangan yang dapat terjadi setelah niat di miqat.

Jemaah lansia disarankan menyertakan syarat dalam niatnya. Jika di tengah perjalanan ibadah ia jatuh sakit, dirawat, atau terhalang hingga tidak mampu melanjutkan manasik, ia dapat keluar dari ihram (bertahallul) di tempat terhalang tersebut tanpa harus membayar Dam (denda).

Dalil Ihram Isytirat:

اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

Arti: "(Ya Allah, tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku)." (Diriwayatkan dari Dhuba'ah binti Zubair ketika beliau sakit sebelum berihram) 

3. Wudhu dan Tayamum

Wudhu adalah syarat sah salat. Namun, dalam kondisi tertentu, terutama bagi lansia yang memiliki luka terbuka, kesulitan bergerak menuju air, atau sakit yang akan bertambah parah jika terkena air, Tayamum menjadi pengganti yang sah.

Apabila penggunaan air sangat menyulitkan atau membahayakan kondisi kesehatan, lansia diperbolehkan Tayamum. Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku menggunakan debu suci.

Dalil Tayamum:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Arti: "... kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Maidah [5]: 6) 

4. Keringanan dalam Sholat dan Jamak

a. Keringanan dalam Sholat

Kemampuan berdiri adalah rukun sholat. Namun, keringanan diberikan bagi lansia yang lemah atau sakit.

Lansia wajib sholat fardhu dalam keadaan duduk jika tidak mampu berdiri, dan jika duduk pun tidak mampu (karena sakit atau kelemahan ekstrem), maka sholat dapat dilakukan dalam posisi berbaring miring atau terlentang, dengan isyarat gerakan rukuk dan sujud sebatas kemampuannya.

Hal ini ditegaskan Nabi SAW dalam hadisnya: "Salatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring." (Hadis dari Imran bin Hushain) 

b. Sholat Jamak

Salat Jamak adalah keringanan yang lazim diberikan saat dalam perjalanan (musafir). Namun, bagi lansia dalam manasik haji, keringanan ini diperluas.

Lansia diperbolehkan melaksanakan Sholat Jamak (taqdim atau ta'khir) bahkan jika mereka tidak dalam perjalanan atau saat tidak hujan, dengan alasan adanya uzur syar’i berupa kesulitan (masyaqqah) dan kelemahan fisik ekstrem, terutama saat pelaksanaan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) yang sangat menguras tenaga.

Dalil Jamak Bukan karena Musafir/Takut:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Arti: "Rasulullah SAW menjamak salat Zuhur dan Asar, dan Magrib dan Isya di Madinah bukan karena takut dan bukan karena hujan." (Hadis riwayat Ibnu Abbas).

Illah (sebab hukum) dari hadis ini, yang diadopsi oleh Kemenag, adalah menghindari kesulitan (masyaqqah) bagi umatnya, yang sangat relevan untuk kondisi lansia.

5. Sholat di Hotel dan Keringanan Wukuf

Sholat di Hotel Tetap Mendapat Keutamaan

Sholat di Masjidil Haram lebih diutamakan. Namun, bagi lansia yang tidak mampu menembus kerumunan padat di Masjidil Haram diperbolehkan sholat wajib di hotel atau masjid terdekat di area Makkah.

Ini disebabkan keutamaan pahala 100.000 kali lipat di Masjidil Haram berlaku untuk seluruh wilayah Tanah Haram Makkah berdasarkan pendapat kuat ulama. Dengan demikian, lansia tetap mendapat pahala maksimal tanpa membahayakan diri. Dalam hadis disebut: "Dan satu kali salat di Masjidil Haram lebih utama dari seratus ribu kali salat di masjid lainnya." (HR. Ibnu Majah)

Untuk Masjid Nabawi, keutamaannya (1.000 kali lipat) juga sangat dianjurkan. Lansia didorong memanfaatkan bantuan dan kursi roda untuk mencapai masjid, namun tidak ada keringanan khusus selain yang berlaku umum pada tata cara sholat.

Tata Cara Wukuf 

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak dapat digugurkan atau diwakilkan. Fokus utama adalah memastikan lansia berada di area Arafah pada waktu yang ditentukan (Zuhur 9 Zulhijjah hingga terbit fajar 10 Zulhijjah), meskipun dalam kondisi sakit, lemah, atau bahkan tertidur.

Ibadah wukuf dapat dilaksanakan dalam keadaan duduk, berbaring, atau di atas kendaraan/kursi roda. Selama berada dalam batas Arafah, rukun haji ini dianggap sah.

Dalil Wukuf sebagai Inti Haji:

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Arti: "Haji itu (inti/puncaknya) adalah Arafah." (Hadis riwayat Tirmidzi)

6. Melontar Jumrah, Tawaf dan Sa'i

a. Badal Jumrah

Melontar jumrah adalah wajib haji yang paling berisiko tinggi bagi lansia karena jarak tempuh yang jauh dan kepadatan jemaah yang ekstrem di area Jamarat.

Jemaah lansia yang lemah, sakit, atau mengalami kesulitan fisik yang membahayakan diperbolehkan mewakilkan (Badal) lontar jumrah kepada jemaah lain yang sehat.

Kebolehan ini didasarkan pada prinsip keringanan dan analogi (Qiyas) terhadap kebolehan mewakilkan ibadah yang berat, serta pertimbangan menjaga keselamatan jiwa dari kerumunan.

b. Tawaf

Tawaf (rukun haji) dan Sa’i (rukun haji) diperbolehkan dilaksanakan dengan menggunakan kursi roda manual atau skuter listrik bagi jemaah yang tidak mampu berjalan.

Kebolehan ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah tawaf sambil menaiki unta, dan riwayat istri beliau Ummu Salamah yang tawaf dengan menaiki kendaraan di belakang kerumunan.

أَنَّهَا طَافَتْ مِن وَرَاءِ النَّاسِ وَهِيَ رَاكِبَةٌ

Arti: "Bahwa Ummu Salamah melakukan tawaf dari belakang orang-orang dalam keadaan ia berkendaraan (di atas unta)." (Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari)).

c. Sa'i

Khusus untuk Sa'i, karena tidak disyaratkan suci dari hadas kecil, kebolehan menggunakan kursi roda semakin kuat dan tidak dikenakan dam (denda).

7. Tahallul

Tahallul (memotong atau mencukur rambut) adalah rukun haji. Lansia harus melakukan Tahallul Awal setelah menyelesaikan dua dari tiga amalan di Hari Raya Idul Adha (Melontar Jumrah Aqabah, Tawaf Ifadah, dan Mencukur).

Untuk wanita lansia, hanya diwajibkan memotong beberapa helai rambut (minimal tiga helai). Bagi pria, memendekkan rambut sudah memadai, meskipun mencukur gundul (halq) lebih utama.

Dalil Tahallul:

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

Arti: "... Sungguh kamu akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya..." (QS. Al-Fath [48]: 27).

Secara keseluruhan, panduan ini memastikan bahwa setiap rukun dan wajib haji memiliki solusi fikih yang sah dan ringan bagi jemaah lansia, sehingga ibadah haji dapat tetap mabrur tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan.

Pertanyaan Seputar Topik

1. Kapan mulai manasik haji 2026?

Manasik Kesehatan Haji Akan Dimulai Januari 2026. Setelah seleksi petugas haji rampung, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan melaksanakan manasik kesehatan untuk calon jemaah haji 1447 H/2026 M. Manasik kesehatan haji ini bakal dimulai pada Januari 2026.

2. Bagaimana kebijakan haji tahun 2026?

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menyusun rencana penyelenggaraan haji 2026 yang efisien di Pakistan dan Arab Saudi, melalui penyediaan layanan dan logistik yang meliputi perjalanan, asrama dan penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan selama haji tinggal di Makkah Al-Mukarramah, Madinah Munawara, dan Masjidil Haram

3. Prioritas haji lansia umur berapa?

Prioritas haji untuk lansia dimulai dari usia 65 tahun ke atas, dengan prioritas diberikan kepada yang usianya lebih tua di setiap provinsi. Selain usia, ada syarat lain yaitu telah mendaftar haji minimal lima tahun sebelum keberangkatan dan memenuhi kriteria kesehatan.

4. Ppih tugasnya apa saja?

Tugas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sangat beragam, mulai dari mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan haji di Indonesia dan Arab Saudi, hingga memberikan pelayanan langsung kepada jemaah seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, perlindungan jemaah, hingga penanganan krisis. Tugas-tugas ini mencakup berbagai aspek pelayanan mulai dari persiapan hingga selesai ibadah haji.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |