Pengertian Ihram dalam Ibadah Haji dan Umrah Beserta Larangannya

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Ihram merupakan salah satu rukun pertama dan terpenting dalam ibadah haji dan umrah yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Tanpa melaksanakan ihram secara sempurna, ibadah haji atau umrah tidak akan dianggap sah dan jemaah wajib membayar dam atau denda sebagai konsekuensinya. Memahami ihram secara menyeluruh menjadi bekal penting bagi setiap calon jemaah agar ibadahnya berjalan sempurna sesuai tuntunan syariat.

Banyak orang keliru menganggap ihram hanya terbatas pada pemakaian kain ihram putih tanpa jahitan. Padahal, ihram mencakup niat yang tulus, keadaan suci lahir dan batin, serta kesiapan untuk mematuhi semua ketentuan selama menjalankan ibadah. Secara sederhana, ihram adalah keadaan suci yang harus dimasuki seorang muslim dengan niat untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah.

Ketika jemaah telah memasuki keadaan ihram, berlaku berbagai ketentuan dan larangan yang harus dipatuhi hingga ibadah selesai. Larangan-larangan ini adalah bentuk ketaatan, pengendalian diri, kesederhanaan, serta penghormatan terhadap ibadah haji itu sendiri. Lantas apa pengertian ihram dalam ibadah haji dan umrah beserta larangannya? Melansir dari berbagai sumber, Senin (11/5/2026), simak ulasan informasinya berikut ini. 

Pengertian Ihram secara Bahasa dan Istilah

Untuk memahami pengertian ihram secara komprehensif, penting mengetahui makna kata ini dari sudut pandang bahasa maupun istilah syariat. Ihram bukan hanya sekadar mengenakan pakaian khusus, tetapi dimulai dari niat untuk masuk ke dalam manasik ibadah tersebut, beserta amalan dan adab yang mengikutinya.

Secara etimologi, kata "Ihram" berasal dari bahasa Arab harama (أحرم يحرم إحراماً) yang berarti "dilarang" atau "menahan". Makna harfiah ini menggambarkan bahwa seseorang yang berihram akan menahan diri dari berbagai hal yang sebelumnya halal menjadi terlarang baginya.

Secara syar'i, Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke Tanah Suci Makkah. Dengan berihram, seseorang telah memulai masuk ke dalam rangkaian ibadah haji atau umrah. Para ulama menjelaskan bahwa kata ihram memiliki tiga dimensi makna: (a) pakaian ihram yang dikenakan, (b) tindakan memulai ibadah dengan niat dan talbiyah, serta (c) keadaan konsekrasi yang dialami jemaah selama ibadah berlangsung.

Tujuan dan Hikmah Ihram

Ihram memiliki tujuan dan hikmah yang mendalam dalam ibadah haji dan umrah, melampaui sekadar ritual fisik. Hikmah ini mencakup aspek spiritual, sosial, dan psikologis yang membentuk karakter jemaah.

Ihram melambangkan kesucian jiwa dan hati, di mana seorang muslim seolah-olah membersihkan diri dari segala dosa dan noda. Ini mencerminkan keinginan untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual sebelum beribadah, sebagai langkah awal yang penting dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Pakaian ihram yang sederhana mengajarkan jemaah untuk meninggalkan segala bentuk kemewahan dan kesombongan. Semua jemaah, tanpa memandang status sosial atau kekayaan, mengenakan pakaian yang sama, mengingatkan bahwa kehidupan dunia ini bersifat sementara. Ihram menjadi simbol pelepasan dari segala sesuatu selain Allah Ta'ala, mempersiapkan diri secara spiritual.

Saat memasuki status ihram, semua jemaah haji atau umrah memakai pakaian ihram yang serupa, tanpa perbedaan kelas sosial, kekayaan, atau status. Hal ini membangun rasa persaudaraan dan kesederhanaan di antara semua jemaah, menegaskan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah SWT.

Pakaian Ihram: Ketentuan untuk Pria dan Wanita

Pakaian ihram adalah salah satu ciri khas yang dikenakan oleh jemaah haji dan umrah saat dalam keadaan ihram, namun memiliki ketentuan berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini penting untuk dipatuhi demi kesempurnaan ibadah.

a. Ketentuan Pakaian Ihram untuk Pria

Bagi laki-laki, pakaian ihram terdiri dari dua lembar kain putih tanpa jahitan, umumnya menggunakan bahan mirip handuk. Satu lembar kain digunakan untuk menutupi bagian bawah tubuh (pinggang hingga kaki) sebagai sarung (izar), sementara satu lembar kain lainnya diselendangkan dari bahu ke bagian bawah ketiak (rida'). Disunnahkan agar kain ihram berwarna putih dan baru, atau telah dicuci. Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit yang membungkus dan membentuk anggota tubuh, seperti baju, celana, atau pakaian tertutup lainnya. Dianjurkan memakai sandal yang tidak menutupi ujung kaki hingga kedua mata kaki.

b. Ketentuan Pakaian untuk Wanita

Pakaian ihram wanita adalah pakaian muslim yang menutup seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan, seperti pakaian ketika shalat. Wanita dilarang memakai penutup wajah seperti cadar atau niqab, serta sarung tangan. Namun, jika ada laki-laki non-mahram di sekitar, wanita boleh menurunkan ujung kerudungnya untuk menutupi wajah tanpa niat memakai niqab. Warna pakaian ihram untuk wanita tidak wajib putih, boleh mengenakan warna apa saja yang tidak mencolok dan tidak tipis, seperti hitam, cokelat, abu-abu, atau biru tua.

Niat Ihram dan Persiapan Memulai Ibadah

Niat ihram adalah rukun pertama dalam ibadah haji dan umrah, yang menjadi pintu masuk pelaksanaan ibadah tersebut. Niat ini harus dilakukan di miqat, yaitu batas tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram.

Sebelum berniat ihram, disunnahkan bagi jemaah untuk melakukan beberapa persiapan. Ini termasuk membersihkan diri dengan mandi sunnah ihram, mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Bagi perempuan yang sedang haid, tetap disunnahkan untuk mandi. Dianjurkan juga memakai wangi-wangian di bagian kepala, jenggot, atau badan sebelum niat ihram. Setelah itu, jemaah mengenakan pakaian ihram sesuai ketentuan untuk laki-laki dan perempuan, dan disunnahkan mengerjakan shalat sunnah ihram dua rakaat, dengan membaca surah Al-Fatihah dan Al-Kafirun pada rakaat pertama, serta Al-Fatihah dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua.

Niat adalah salah satu rukun dalam ibadah, dan tanpa niat, amalan tidak akan diterima. Berikut adalah lafaz niat ihram yang umum digunakan:

  • Lafaz Niat Umrah: "Nawaitul 'umrata wa ahramtu biha lillahi Ta'ala." Artinya: "Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Ta'ala."
  • Lafaz Niat Haji: "Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi Ta'ala." Artinya: "Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Ta'ala."
  • Lafaz Niat Haji Qiran (Haji sekaligus Umrah): "Nawaitul hajja wal 'umrata wa ahramtu bihima lillahi Ta'ala." Artinya: "Aku niat melaksanakan haji sekaligus umrah dan berihram karena Allah Ta'ala."

Setelah berniat ihram, dianjurkan untuk membaca doa agar ibadah dimudahkan dan diterima, serta memperbanyak talbiyah.

Larangan-Larangan Ihram (Muharramat al-Ihram): Perawatan Diri dan Pakaian

Setelah berniat ihram, jemaah wajib mematuhi larangan-larangan ihram (muharramat al-ihram) hingga tahallul. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi berupa dam (denda) atau kafarat.

  • Memakai Pakaian Berjahit (Khusus Laki-laki): Laki-laki yang sedang ihram dilarang mengenakan pakaian yang berjahit yang membungkus dan membentuk anggota tubuh, seperti baju, celana, sorban, jubah, atau pakaian dalam. Larangan ini juga mencakup alas kaki yang menutupi seluruh kaki hingga mata kaki.
  • Menutup Kepala (Khusus Laki-laki): Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala dengan benda apapun, seperti topi, kopiah, sorban, atau kain. Namun, berteduh di bawah payung atau atap kendaraan diperbolehkan selama tidak langsung menutupi kepala.
  • Menutup Wajah dan Memakai Sarung Tangan (Khusus Perempuan): Perempuan dalam keadaan ihram dilarang menutup wajah dengan niqab atau cadar, serta tidak memakai sarung tangan. Namun, jika ada laki-laki non-mahram di sekitar, wanita boleh menurunkan ujung kerudungnya untuk menutupi wajah tanpa niat memakai niqab.
  • Memakai Wangi-wangian: Setelah niat ihram, jemaah dilarang menggunakan parfum, minyak wangi, atau sabun beraroma baik di tubuh maupun pakaian. Wewangian hanya boleh dipakai sebelum berniat ihram.
  • Mencukur/Mencabut Rambut atau Bulu Tubuh: Dilarang mencukur, memotong, mencabut, membakar, atau cara lain yang menyebabkan rambut rontok, baik rambut kepala, kumis, jenggot, bulu ketiak, bulu kemaluan, maupun alis. Larangan ini berlaku untuk seluruh bagian tubuh.
  • Memotong Kuku: Memotong kuku atau mencabutnya juga termasuk larangan ihram. Kuku harus dibiarkan apa adanya hingga tahallul dilakukan, sebagai simbol kesabaran dan penyerahan diri.

Larangan-Larangan Ihram Lainnya dan Konsekuensi Pelanggaran

Selain larangan terkait perawatan diri dan pakaian, terdapat larangan lain yang lebih umum dan memiliki konsekuensi yang bervariasi jika dilanggar. Memahami larangan ini krusial untuk menjaga kesempurnaan ibadah.

  • Berburu Hewan Darat: Dilarang berburu hewan darat, membunuhnya, atau melakukan tindakan melukai terhadap bagian tubuh hewan tersebut, seperti mengambil rambut atau bulunya. Larangan ini tidak berlaku untuk hewan laut dan hewan ternak jinak.
  • Melakukan Akad Nikah atau Menikahkan: Orang yang sedang ihram dilarang melakukan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun menjadi wali atau wakil untuk orang lain. Pernikahan yang dilakukan saat ihram dianggap batal.
  • Berhubungan Badan atau Hal-hal yang Membangkitkan Syahwat (Rafats): Larangan ini mencakup berhubungan badan (jima') dan segala perbuatan yang mengarah pada syahwat, seperti mencumbu, merangkul, mencium, atau bersentuhan dengan syahwat. Pelanggaran ini merupakan salah satu yang paling berat.
  • Berkata Kasar, Bertengkar, atau Berbuat Fasik (Fusuq dan Jidal): Jemaah dilarang berkata kasar, bertengkar, atau berdebat kusir (jidal), serta melakukan perbuatan fasik (fusuq) lainnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 197.
  • Merusak atau Mencabut Tanaman di Tanah Haram: Dilarang memotong, menebang, mengerat, atau mencabut pohon-pohon di Tanah Haram Mekah.

Jika larangan ihram dilanggar, jemaah akan dikenakan sanksi berupa dam (denda) atau fidyah. Jenis dam bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran:

  • Pelanggaran Ringan (Dam Takhyir wa Taqdir): Untuk pelanggaran seperti memakai pakaian berjahit (pria), memakai wewangian, mencukur rambut, atau memotong kuku. Jemaah dapat memilih salah satu dari tiga opsi: menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin (masing-masing ½ sha' atau setara 7 ons makanan pokok), atau berpuasa selama tiga hari.
  • Pelanggaran Berburu Hewan Darat (Dam Takhyir wa Ta'dil): Wajib membayar fidyah atau sedekah berupa makanan pokok seharga hewan tersebut, atau menggantinya dengan hewan ternak yang setara. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa, di mana satu hari puasa setara dengan 1 mud makanan pokok.
  • Pelanggaran Berat (Jima' sebelum Tahallul Awal): Jika berhubungan badan sebelum tahallul awal, haji menjadi tidak sah dan wajib mengulang haji di tahun berikutnya. Damnya adalah menyembelih unta. Jika tidak mendapatkan unta, dapat diganti dengan puasa tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya.
  • Pelanggaran karena Uzur/Kebutuhan: Jika pelanggaran dilakukan karena sakit atau uzur (misalnya mencukur rambut karena sakit), tidak ada dosa, tetapi tetap wajib membayar fidyah gangguan (puasa 3 hari, memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih kambing).
  • Pelanggaran karena Lupa atau Tidak Sengaja: Jika pelanggaran dilakukan karena lupa, tidak sengaja, atau tidak tahu, tidak ada dosa dan tidak wajib fidyah, namun harus segera menghentikan perbuatan terlarang tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran terhadap larangan ihram tidak membatalkan ibadah haji atau umrah (kecuali jima' sebelum wukuf di Arafah untuk haji), namun wajib ditebus dengan dam.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pengertian Ihram

1. Apa pengertian Ihram secara syar'i?

Jawaban: Secara syar'i, Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke Tanah Suci Makkah, menandai dimulainya rangkaian ibadah dengan ketentuan khusus.

2. Apa saja larangan ihram bagi laki-laki?

Jawaban: Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit, menutup kepala, memakai wangi-wangian, mencukur rambut, dan memotong kuku.

3. Bagaimana konsekuensi jika melanggar larangan ihram?

Jawaban: Pelanggaran ihram dikenakan sanksi dam (denda) atau fidyah, yang jenisnya bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

4. Apakah ihram hanya sebatas memakai kain putih?

Jawaban: Tidak, ihram bukan hanya sebatas memakai kain putih. Ihram mencakup niat yang tulus, keadaan suci lahir dan batin, serta kesiapan untuk mematuhi semua ketentuan selama menjalankan ibadah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |