Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini terdapat dua jenis layanan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, yaitu haji reguler yang dikelola langsung pemerintah melalui Kementerian Agama dan haji khusus atau haji plus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin resmi. Meskipun dikelola oleh pihak swasta, seluruh proses pemberangkatan jamaah haji plus tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan menggunakan kuota resmi dari Arab Saudi yang dialokasikan untuk Indonesia.
Berikut langkah-langkah lengkap cara mendaftar haji plus yang perlu dipahami calon jamaah sebelum memulai proses pendaftaran.
1. Memilih PIHK Terpercaya
Tahapan pertama sekaligus menjadi langkah paling penting dalam proses pendaftaran haji plus adalah memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang memiliki legalitas resmi dari pemerintah. Pemilihan travel haji tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebab menyangkut keamanan dana, kepastian keberangkatan, hingga kualitas pelayanan selama ibadah berlangsung di Tanah Suci.
Calon jamaah sangat disarankan melakukan pengecekan legalitas perusahaan travel melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia maupun sistem Siskopatuh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa penyelenggara tersebut benar-benar memiliki izin operasional resmi. Selain legalitas, calon jamaah juga sebaiknya memperhatikan rekam jejak perusahaan, kualitas layanan, transparansi biaya, serta testimoni dari jamaah yang pernah menggunakan jasa travel tersebut sebelumnya.
2. Konsultasi dan Pendaftaran Awal
Setelah menentukan PIHK yang terpercaya, langkah berikutnya ialah mendatangi kantor penyelenggara untuk melakukan konsultasi terkait program haji yang ditawarkan. Pada tahap ini, calon jamaah biasanya akan memperoleh penjelasan lengkap mengenai jenis paket perjalanan, fasilitas hotel, maskapai penerbangan, jadwal keberangkatan, masa tunggu, hingga rincian biaya keseluruhan.
Proses konsultasi sangat penting dilakukan agar calon jamaah dapat menyesuaikan pilihan paket sesuai kebutuhan, kemampuan finansial, serta kenyamanan yang diinginkan selama menjalankan ibadah. Setelah memperoleh informasi yang dirasa sesuai, calon jamaah akan diminta mengisi formulir pendaftaran awal serta menyerahkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat proses berikutnya.
3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Tahapan selanjutnya adalah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat resmi pendaftaran haji plus. Secara umum, persyaratan tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan pendaftaran haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi kartu tanda penduduk atau KTP, kartu keluarga, akta kelahiran maupun buku nikah, serta paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun sebelum keberangkatan.
Selain dokumen identitas, calon jamaah juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan serta pas foto sesuai ketentuan resmi penyelenggara. Kelengkapan dokumen menjadi hal sangat penting sebab proses verifikasi administrasi akan menentukan kelancaran tahapan berikutnya hingga penerbitan nomor porsi keberangkatan.
4. Membayar Setoran Awal
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, calon jamaah perlu melakukan pembayaran setoran awal sebagai bagian dari proses pendaftaran resmi. Besaran setoran awal haji plus umumnya sekitar USD 4.000 atau setara dengan Rp64 juta rupiah yang dibayarkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH melalui bank penerima setoran yang telah ditunjuk pemerintah.
Pembayaran setoran awal menjadi bukti resmi bahwa calon jamaah telah masuk ke dalam sistem antrean keberangkatan haji khusus nasional. Setelah proses pembayaran selesai, jamaah akan menerima bukti setoran awal yang memuat nomor validasi sebagai dokumen penting dalam tahapan verifikasi berikutnya.
5. Mendapatkan Nomor Porsi
Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi data oleh pihak PIHK dan Kementerian Agama hingga calon jamaah memperoleh nomor porsi haji resmi. Nomor porsi tersebut memiliki fungsi sangat penting sebab menjadi penanda urutan antrean keberangkatan jamaah menuju Tanah Suci.
Semakin awal calon jamaah mendaftarkan diri dan memperoleh nomor porsi, maka peluang mendapatkan jadwal keberangkatan lebih cepat juga akan semakin besar sesuai ketersediaan kuota. Nomor porsi biasanya dapat digunakan jamaah untuk memantau estimasi keberangkatan secara berkala melalui sistem resmi pemerintah.
Setelah memperoleh nomor porsi resmi, jamaah selanjutnya memasuki tahap menunggu jadwal keberangkatan sesuai estimasi antrean yang berlaku. Masa tunggu haji plus umumnya jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler, yaitu berkisar sekitar lima hingga sembilan tahun tergantung kuota serta waktu pendaftaran dilakukan.
Selama masa tunggu berlangsung, jamaah dapat memantau perkembangan estimasi keberangkatan melalui situs maupun aplikasi resmi milik Kementerian Agama. Pemantauan berkala penting dilakukan agar jamaah memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal keberangkatan dan persiapan administrasi lanjutan yang perlu dipenuhi menjelang keberangkatan.
7. Pelunasan dan Persiapan Akhir
Menjelang waktu keberangkatan, jamaah diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji plus sesuai ketentuan dari pihak penyelenggara. Pelunasan umumnya dilakukan sekitar empat hingga enam bulan sebelum jadwal keberangkatan menuju Arab Saudi. Pada tahap ini, jamaah biasanya mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan perjalanan secara lebih intensif.
Setelah proses pelunasan selesai, jamaah akan mengikuti kegiatan manasik haji sebagai pembekalan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kegiatan manasik bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji, aturan perjalanan, hingga simulasi berbagai ritual utama seperti tawaf, sa’i, wukuf, dan lempar jumrah. Persiapan matang sangat penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan kondisi lebih siap, tenang dan fokus.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4824122/original/040369300_1715055236-ekrem-osmanoglu-WRbNWOMA-Xk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561824/original/094267400_1776761768-haji1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5640306/original/068350000_1778244673-komisi-viii-minta-kemenag-transparan-soal-dana-haji.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5573502/original/086099000_1777914567-WhatsApp_Image_2026-05-04_at_9.42.25_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4439341/original/074219600_1684915362-ibrahim-uz-3Z3RvzpVAqM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5241347/original/056837800_1748947656-20250603-Suasana_Masjidil_Haram-AFP_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5253162/original/014151700_1750020036-WhatsApp_Image_2025-06-16_at_02.37.04.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2850390/original/036180000_1562823034-Jemaah_Haji_Thawaf_di_Kakbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417161/original/003976100_1763523452-Haji.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417164/original/022570200_1763523453-Berhaji.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2874912/original/065591300_1565143362-20190806-Berburu-Oleh-oleh-Haji-di-Tanah-Suci-AFP-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4824614/original/074506300_1715073103-pexels-drmkhawarnazir-18996539.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2876075/original/030089700_1565230144-20190807-Masjidil-Haram-Dipadati-Jemaah-Jelang-Puncak-Haji-AFP-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4437659/original/087344800_1684829069-5452136.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5580670/original/061045400_1778126140-8a6419d8-418c-4e77-8846-31d68f6b6e38.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4437264/original/001657600_1684817338-izuddin-helmi-adnan-JFirQekVo3U-unsplash.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1575221/original/040400200_1492996168-islamicitydotorg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456521/original/033087800_1766898100-Gemini_Generated_Image_xyevcgxyevcgxyev_2.png)