Segera Tukar, 4 Pecahan Uang Rupiah Ini Akan Dihentikan Peredarannya

1 day ago 6

Liputan6.com, Jakarta- Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penarikan uang empat pecahan Rupiah dari peredaran. Keputusan ini telah diumumkan sejak tahun 1992, namun BI memberikan tenggat waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). 

Pecahan uang yang dimaksud meliputi pecahan Rp10.000 (emisi 1979), Rp5.000 (emisi 1980), Rp1.000 (emisi 1980), dan Rp500 (emisi 1982). Penarikan ini bertujuan untuk memperlancar sistem keuangan dan mengoptimalkan peredaran uang Rupiah yang lebih baru.

Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir. Kesempatan ini diberikan sebagai bentuk kebijakan BI yang mengakomodasi masyarakat. Meskipun sudah beredar pengumuman sejak lama, BI menyadari masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum sempat menukarkan uang tersebut. 

Proses penukaran uang dapat dilakukan di KPBI. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penukaran dapat diakses melalui situs resmi BI atau menghubungi layanan informasi BI. Selain itu, BI juga memberikan kesempatan penukaran bagi uang Rupiah yang rusak, lusuh, atau cacat, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Uang Rupiah yang Ditarik dan Batas Waktu Penukaran

Berikut daftar lengkap empat pecahan uang Rupiah yang ditarik dari peredaran beserta batas waktu penukarannya:

  • Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979: Ditarik sejak 1 Mei 1992, batas penukaran 30 April 2025 di KPBI
  • Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980: Ditarik sejak 1 Mei 1992, batas penukaran 30 April 2025 di KPBI
  • Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980: Ditarik sejak 1 Mei 1992, batas penukaran 30 April 2025 di KPBI
  • Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982: Ditarik sejak 1 Mei 1992, batas penukaran 30 April 2025 di KPBI

BI memberikan kesempatan yang cukup panjang untuk proses penukaran. Hal ini menunjukkan komitmen BI untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola keuangannya.

Ketentuan Penukaran Uang Rusak

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, BI menetapkan ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Ketentuannya adalah:

  • Uang Rupiah logam yang masih memiliki fisik lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, akan diganti dengan nilai nominal yang sama.

Pastikan untuk memeriksa kondisi uang Rupiah Anda sebelum melakukan penukaran.

Foto Pilihan

Warga menunjukkan uang rupiah baru usai melakukan penukaran di Hall Basket, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |