Liputan6.com, Jakarta- Dinas Komunikasi dan Informasi dan Polres Rokan Hulu (Rohul) berkolaborasi untuk mencegah penyebaran hoaks dan kampanye hitam dalam Pilkada. Salah satu upaya melakukan sosialisasi lewat radio.
Ketua Bawaslu, Fajrul Islami Damsir, menekankan bahwa kampanye hitam sangat berbahaya bagi masyarakat. Terutama jika kampanye tersebut mengangkat isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Jika Anda menemukan atau mendengar seseorang melakukan kampanye hitam, baik secara langsung maupun di media sosial, segera laporkan ke Sentra Gakkumdu Pilkada. Pelaku bisa dihukum penjara maksimal 12 bulan dan denda," kata Fajrul, dikutip Minggu (27/10/2024).
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa kampanye hitam adalah upaya terencana untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Biasanya kampanye hitam menyebarkan hoaks, rumor, dan bahkan sindiran yang menyerang calon. Tujuannya adalah menciptakan persepsi negatif di masyarakat dan membuat pemilih ragu untuk memilih, terang Budi.
Ia menambahkan bahwa kampanye hitam dapat memicu perselisihan di masyarakat dan merusak demokrasi. Dampaknya pun bisa jangka panjang, terutama jika disebar di media sosial.
Di Pilkada Rokan Hulu sendiri, belum banyak ditemukan kasus kampanye hitam. Polres dan pihak terkait terus berkoordinasi dengan para calon, tim kampanye, dan simpatisan untuk mencegahnya, kata Kapolres.
Kami mengimbau semua pihak untuk melakukan kampanye dengan tertib dan tidak saling menjatuhkan. Lebih baik fokuslah pada penyampaian visi misi agar masyarakat mengetahui program yang akan dijalankan oleh masing-masing calon, tutup Kapolres.
Jamin Netralitas
Dalam upaya mewujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas, Kepolisian mengambil langkah proaktif dengan menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan kampanye positif dari pintu ke pintu. Para petugas berinteraksi langsung dengan warga, mengajak mereka untuk bersama-sama melawan kampanye hitam dan memerangi penyebaran hoaks yang dapat merusak harmoni sosial.
Budi, selaku pejabat terkait, menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat, penyelenggara Pilkada, dan para kandidat untuk membendung arus informasi palsu dan kampanye negatif. Ia menegaskan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip netralitas, dengan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk tidak berpihak pada kandidat manapun.
Masyarakat diajak untuk lebih kritis dalam bermedia sosial dan tidak ragu melaporkan pelanggaran Pilkada ke Sentra Gakkumdu.
Budi mengakhiri pesannya dengan seruan inspiratif, Mari kita wujudkan Pilkada yang damai, aman, sejuk, dan kondusif melalui kampanye yang bijaksana.
Sementara itu, di tingkat daerah, Kepala Diskominfo Rohul, H Syofwan, mengungkapkan strategi antisipasi kampanye hitam melalui patroli media sosial yang intensif. Upaya edukasi masyarakat juga gencar dilakukan, memanfaatkan berbagai platform termasuk radio dan media massa, guna membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kampanye yang sehat dan positif.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence